PUBLIK dikejutkan dengan adanya indikasi menguatnya politik dinasti dalam pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang karena terbitnya Surat Edaran (SE) KPU Nomor 302/VI/KPU/2015 yang telah mendefinisikan petahana (incumbent), yaitu kepala daerah tidak lagi berstatus sebagai petahana saat dia mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. (Media Indonesia, 25 Juni 2015).
SE KPU pemicu dinasti
SE KPU itu telah menyulut api semangat sejumlah kepala daerah petahana untuk mengundurkan diri dari jabatan sebelum tahapan pencalonan kepala daerah pada 26-28 Juli 2015 mendatang. Hal itu mereka lakukan agar tidak dikualifikasikan sebagai petahana sehingga mereka dapat membukakan jalan bagi kerabat dekatnya untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Seperti yang dilakukan Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang, dan Bupati Kutai Timur, Isran Noor. Jejak mereka dapat dipastikan akan diikuti 22 kepala daerah lain di Indonesia yang memiliki masa jabatan sampai sesudah tahapan pencalonan pilkada.
Padahal, semula, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dinyatakan bahwa calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana (incumbent).
Maksud konflik kepentingan itu ialah calon kepala daerah tidak berhubungan darah dan ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, dan menantu. Kecuali, mereka telah melewati jeda satu kali masa jabatan dengan kepala daerah yang sedang menjabat (petahana/incumbent).
Cita-cita yang terkandung dalam ketentuan UU Pilkada itu sangat jelas, yakni mencegah munculnya politik dinasti dalam rekrutmen jabatan politik kepala daerah dalam pilkada. Namun, UU Pilkada itu diterjemahkan secara keliru oleh KPU melalui SE KPU. Implikasinya telah membuka kran politik dinasti dalam pilkada serentak mendatang.
Demokrasi tradisional
Keinginan mundur dari jabatan oleh sejumlah kepala daerah dengan berdasarkan pada SE KPU itu bertujuan memuluskan jalan kerabat dekat mereka untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal itu jelas mencerminkan betapa di bawah alam sadar elite politik lokal kita masih terdapat model demokrasi tradisional. Seperti diduga oleh Eisenstadt dan Roniger (1984) dalam Patrons, Clients and Friends: Interpersonal Relations and the Structure of Trust in Society, salah satu ciri demokrasi tradisional ialah kepercayaan yang masih kuat pada kemampuan yang dimiliki oleh calon-calon yang berasal dari keluarga elite politik.
Para elite politik lokal masih memercayai bahwa para kerabat petahana akan memiliki kemampuan dan popularitas yang sama dengan petahana. Model itu pun mirip dengan praktik politik patrimonial (patrimonalism). Itu jelas membahayakan jalannya demokrasi. Pasalnya, demokrasi menantang keras pemimpin politik yang lahir dari kerabat elite politik tanpa kerja keras dan kompetisi yang serius dan adil.
Karena itu, dinasti ialah lawan abadi dari demokrasi. Pasalnya, politik dinasti di daerah akan berpotensi pada penyerahan mandat kepemimpinan politik yang hanya akan berputar di sekitar ring keluarga yang memiliki garis karier politik dan kekuasaan. Sudah pasti cara itu akan mematikan pola regenerasi pemimpin politik yang modern yang berorientasi merit system, yaitu profesionalisme, kapasitas intelektual, integritas moral, daya inovasi serta kreatif membangun bangsa.
Politik dinasti dalam pilkada itu memang berjalan lambat, tapi pasti akan menggeser isu-isu demokrasi ke arah anarkistis atau setidaknya demokrasi hanya menjadi wajahnya, sementara isinya ialah kaum aristokrasi (keturunan elit politik lokal). Aristokrasi jelas akan mendorong pada perbincangan politik yang kian elitis karena tak ada lagi kompetisi yang yang seimbang dan fair antara calon 'orang biasa' (nonkerabat elit politik lokal) dan 'orang luar biasa' (kerabat elite politik lokal).
Bahaya politik dinasti
Praktik politik dinasti yang masih berpotensi terjadi dalam pilkada serentak itu jelas membahayakan proses demokratisasi lokal karena melanggar fatsun politik (etika, kepatutan, dan norma umum). Pasalnya, model itu akan berpotensi menyumbat regenerasi pemimpin politik yang mengutamakan pada kompetisi yang fair di atas rekam jejak keilmuan, ketokohan, kenegarawanan, uji kompetensi aktivis politik yang panjang, dan integritas moral politik yang memadai.
Perputaran kekuasaan politik yang hanya pada kerabat penguasa lokal juga mencerminkan pada kemunduran model regenerasi politisi di tubuh sistem kepartaian di daerah. Pasalnya, partai selama ini lebih banyak mengalami perpecahan yang disebabkan oleh kepentingan pragmatis, bukan ideologis. Akhirnya, yang terjadi ialah kegagalan partai dalam melahirkan kader-kader pemimpin lokal yang mumpuni. Akibatnya, politik dinasti di daerah muncul sebagai cara instan melahirkan tokoh alternatif politik lokal.
Mencegah politik dinasti
Untuk mencegah politik dinasti dalam pilkada mendatang, KPU harus berani merevisi SE KPU Nomor 302/VI/KPU/2015 dengan melakukan tafsir ulang definisi petahana, yakni mereka yang terakhir menjabat sebagai kepala daerah. Artinya, yang disebut petahana ialah kepala daerah yang menjabat terakhir di daerah itu sekali pun mereka mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala daerah di tengah jalan. Dengan begitu, mundur dan tidaknya seorang kepala daerah dari jabatan tidak memengaruhi statusnya sebagai petahana.
Karena itu, dalam model tafsir petahana itu, seorang kepala daerah telah dikunci agar tidak membuka peluang bagi keluarganya untuk maju dalam pencalonan kepala daerah.
Lebih dari itu, upaya mencegah politik dinasti dalam pilkada serentak mendatang ialah memperkuat basis rasionalitas pemilih agar tidak mudah terlena dan bersimpati berlebihan pada kerabat dekat petahana melalui sosialisasi dan kesadaran berpolitik etik.
Agus Riewanto Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Surakarta
TAGS:
Baca Juga
Melindungi Hak Pilih Warga
👤Arif Susanto Analis politik Exposit Strategic 🕔Kamis 23 Maret 2023, 05:05 WIBSALAH satu tahapan krusial dalam Pemilu 2024 ialah pemutakhiran data pemilih, yang selanjutnya diikuti penyusunan daftar...
Ironi Rektor Korup
👤Bagong Suyanto Dekan FISIP Universitas Airlangga 🕔Kamis 23 Maret 2023, 05:00 WIBIRONIS. Itulah kata paling tepat untuk menggambarkan apa yang sedang terjadi di dunia perguruan tinggi...
Dunia Kerja, MBKM, IKU, dan Implikasi Kurikulum
👤Munzir Busniah, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Andalas 🕔Selasa 21 Maret 2023, 10:49 WIBMBKM adalah program yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang menjadi bekal memasuki dunia kerja sesuai...
E-Paper Media Indonesia
Headline
Edisi
Nyepi Beri Bukti Toleransi
Umat Islam tetap dapat menunaikan salat Tarawih perdana meskipun seluruh wilayah Bali sedang melakukan tapa brata penyepian.
Fokus
Edisi
Upaya Radikal Cegah Kehancuran Generasi
PERILAKU kekerasan baik itu secara fisik, verbal, maupun seksual terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa.
Berita Terkini
-
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan Jakarta Selatan diguyur hujan pada Kamis...Kamis 23 Maret 2023, 08:36 WIB
-
Menyeberangi Sungai Siverskyi...Kamis 23 Maret 2023, 08:28 WIB
-
PT WIKA Industri Manufaktur (WIMA) selaku produsen sepeda motor listrik Gesits tidak ingin terburu-buru...Kamis 23 Maret 2023, 08:13 WIB
-
KPK masih menemukan proses dan prosedur yang rumit, berbelit, dan tumpang tindih, yang dapat menimbulkan...Kamis 23 Maret 2023, 08:05 WIB
-
Ahli pun tetap menyarankan agar orang yang menjalankan puasa masih berolahraga setidaknya 150 menit per...Kamis 23 Maret 2023, 08:00 WIB
-
Menghapus Grafiti Geng Mara...Kamis 23 Maret 2023, 07:57 WIB
-
"KPK bukan lembaga penjamin sehatnya pasien, termasuk dalam hal ini saudara LE (Lukas Enembe) yang...Kamis 23 Maret 2023, 07:50 WIB
-
Latihan Petinju Kelas Menengah Super, David...Kamis 23 Maret 2023, 07:46 WIB
Top Tags
BenihBaik.com
-
Sogo mengumumkan Sogo Scholarship melalui mitranya, BenihBaik.com, sebuah platform crowdfunding di...Selasa 21 Maret 2023, 17:47 WIB
-
Aksi ini akan dilakukan oleh aktivis brand lokal Arto Biantoro yang kembali hadir melakukan Extreme...Kamis 16 Maret 2023, 18:30 WIB
-
Sebagai jaringan restoran seafood terbesar di Indonesia, D’cost menyerahkan donasi sebesar...Minggu 26 Februari 2023, 13:26 WIB
-
Benihbaik.com menggelar program kolaborasi bersama PLN...Selasa 31 Januari 2023, 20:05 WIB
-
Dibutuhkan suatu program pembangunan kelanjutusiaan yang mampu mengayomi kehidupan lansia di...Kamis 22 Desember 2022, 19:02 WIB
MG News
-
Selama melaksanakan silaturahmi kebangsaan di Jawa Timur, Anies Rasyid Baswedan, juga melakukan kunjungan ke...Sabtu 18 Maret 2023, 22:00 WIB
-
Ulama di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menilai Anies Rasyid Baswedan cocok menjadi calon presiden...Sabtu 18 Maret 2023, 21:45 WIB
-
Jembatan gantung penghubung dua kecamatan di Sukabumi, Jawa Barat, disambut bahagia ratusan warga. Selama...Sabtu 18 Maret 2023, 21:45 WIB
-
KH Farouq Alawi memuji Anies Baswedan sebagai sosok yang sangat dekat dan mencintai habaib, ulama, dan...Sabtu 18 Maret 2023, 21:27 WIB
-
Calon Presiden dari Koalisi Perubahan (NasDem, Demokrat, PKS) Anies Rasyid Baswedan melakukan ziarah kubur ke...Sabtu 18 Maret 2023, 14:55 WIB
Berita Populer
-
Salat witir menjadi pelengkap salat sunah lainnya. Biasanya salat witir dikerjakan setelah salat tarawih,...Kamis 16 Maret 2023, 15:50 WIB
-
Pendekatan yang saling memuliakan antara YMS dengan PTDA, akan keluar solusi yang mengutamakan penyelamatan...Jumat 17 Maret 2023, 18:46 WIB
-
Untuk umat Islam yang tinggal di Jakarta, ini jadwal imsakiyah atau jadwal salat 5 waktu untuk salat subuh,...Sabtu 18 Maret 2023, 18:30 WIB
-
Dengan membaca doa menyambut Ramadan diharapkan Allah SWT memberikan keselamatan selama menjalani ibadah...Jumat 17 Maret 2023, 17:21 WIB
-
Meski demikian, tampaknya Pancasila masih belum bisa diterima seluruh masyarakat secara total dan...Sabtu 18 Maret 2023, 05:00 WIB
-
Berikut ucapan selamat menunaikan ibadah puasa yang bisa jadi...Selasa 21 Maret 2023, 20:35 WIB
-
Surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag untuk menangkap Presiden Rusia Vladimir...Sabtu 18 Maret 2023, 23:35 WIB
Berita Weekend
-
Ahli pun tetap menyarankan agar orang yang menjalankan puasa masih berolahraga setidaknya 150 menit per...Kamis 23 Maret 2023, 08:00 WIB
-
Mengajari anak berpuasa sedari dini adalah hal penting, tapi ada beberapa kiat agar anak tidak merasa...Kamis 23 Maret 2023, 04:52 WIB
-
Aktor Baim Wong mengaku ingin bisa menamatkan atau khatam Al-quran selama...Rabu 22 Maret 2023, 15:18 WIB
-
Walau bukan pemeran utama, Jung-min jadi pemunculan istimewa dalam film laga...Rabu 22 Maret 2023, 14:20 WIB