Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KIPRAH Wapres RI, KH Ma’ruf Amin (KMA), telah mengular sebelum menduduki jabatan sebagai orang nomor dua di Republik ini. Sebagai ulama, beliau sudah menduduki jabatan puncak dua lembaga agama vital di negeri ini, yakni NU (sebagai rais aam) dan MUI (sebagai ketua umum). Di kedua lembaga prestisius itu, KMA meniti jenjang pengabdian dari mulai paling bawah, bukan tiba-tiba ditancapkan di pucuk. Baktinya dilalui layaknya para organisator yang menapasi tapak demi tapak perjalanan organisasi.
KMA sejak muda juga terlibat dalam pergumulan politik, bahkan sebelum usia 30 tahun telah menjadi Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta (PPP). Darah ulama dan api politik bisa disatukan tanpa terjadi benturan nilai satu dengan lainnya. Seperti yang kerap disampaikannya, politik bukanlah kendaraan meraih kekuasaan, melainkan kanal aspirasi umat. Jika kemudian kekuasaan diamanahkan, hal itu semata sebagai buah (tsamrah) perjuangan.
Keadilan ekonomi
Sekurangnya terdapat tiga agenda besar yang secara intensif dikawal oleh KMA selama memangku jabatan sebagai wapres. Paling utama, modal kedalaman ilmu agama yang dikuasainya, khususnya penguasaan terhadap ilmu fi kih, telah menjadi pemandu gerak pikir dan kerja. Di masa silam, banyak sekali fatwa dari DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI yang berasal dari idenya yang autentik.
Sejak bergabung dengan MUI, ‘karier’ KMA banyak dihabiskan di Komisi Fatwa. Jadi, tidak mengejutkan bila jejak ijtihadnya menyebar ke segala penjuru. Salah satu pokok perhatiannya ketika mengembangkan dan memimpin MUI ialah kegesitannya mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah (EKS). Sebetulnya ini agak ‘ganjil’ karena umumnya energi ulama dihabiskan untuk mengelola perkara akidah dan ibadah. Namun, KMA menyadari betul bahwa pijar agama yang tidak kalah penting ialah soal muamalah. Perintah ‘memakmurkan bumi’
merupakan elan vital agama, yang salah satunya dirupakan dalam wujud kesejahteraan ekonomi. Pada titik inilah KMA menjadi dinamo yang menggerakkan konsep dan praktik EKS.
Perlu pula dicatat, sejak awal KMA memastikan pengembangan EKS bersifat inklusif dan memiliki bobot pemberdayaan (tamkin), khususnya bagi golongan ekonomi lemah. Problem ekonomi nasional adalah wataknya yang cenderung eksklusif, yakni hanya memberikan akses yang besar kepada pelaku ekonomi tertentu. EKS wajib bisa dijangkau oleh semua lapis pelaku ekonomi, bukan yang hanya beragama Islam. EKS tidak didesain melayani kelompok warga tertentu, misalnya didasarkan kepada suku, agama, atau ras tertentu. EKS dimaksudkan juga menyantuni aspek pemberdayaan kepada pelaku ekonomi kecil/UMKM sehingga keadilan ekonomi tegak berdiri.
Kritik kepada lembaga keuangan konvensional ialah sifatnya yang dianggap eksploitatif sehingga kurang menafkahi keadilan. Secara lengkap, setidaknya terdapat 7 prinsip yang dijadikan pegangan fatwa ekonomi syariah, yakni maslahah, ridha, gharar (menjauhi tipu daya), khidmah (pelayanan sosial), adil, mubah, dan istirbah (menguntungkan) [Ma’ruf Amin, 2012]. Jadi, ekonomi syariah sifatnya menjadi pelengkap/beriringan(bukan pengganti) dari sistem ekonomi nasional.
Selama menjabat sebagai wapres hampir 2,5 tahun ini, KMA juga menghidupkan bukan hanya keuangan syariah, tetapi ekonomi syariah secara keseluruhan (paket utuh). Itu sebabnya, muncul KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) sebagai pengganti dari KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah), di mana Wapres sebagai wakil ketua selaku ketua hariannya. Wapres dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan empat area pengembangan EKS, yakni pertama, pengembangan industri produk halal. Kedua, pengembangan keuangan syariah. Ketiga, optimalisasi dana sosial syariah, dan keempat, penumbuhan kapasitas usaha syariah.
Sekarang, misalnya, telah diinisiasi 6 kawasan industri halal (KIH) di beberapa provinsi sebagai tempat berbiaknya industri produk halal. Di samping itu, saat ini juga sedang dirintis modernisasi pengelolaan dan pemanfaatan dana sosial syariah, seperti wakaf dan zakat, agar menjadi lebih produktif dan bermakna bagi peningkatan ekonomi masyarakat. Seluruhnya dipimpin oleh gagasan pembaruan ini.
Suara pemberdayaan
Sejak lama KMA risau dengan masalah ketimpangan di negeri ini. Di sisi lain, syariah agama ditujukan untuk menciptakan kemaslahatan dunia dan akhirat. Itulah yang sebenarnya menjadi inti dari maqashid syariah, termasuk keadilan. Pada aras inilah bertemu antara keyakinan iman yang telah diserbuk sejak dini dengat mandat konstitusi negara untuk memerangi ketimpangan dan kemiskinan. Kebijakan dan program penanganan kemiskinan telah dijalankan selama puluhan tahun, tentu dengan hasil yang tak selamanya manis.
Sejak 2015, perang terhadap ketimpangan dan kemiskinan terus diletupkan, yang kemudian menghasilkan capaian lumayan meyakinkan, di mana berturut-turut selama 5 tahun angka ketimpangan, kemiskinan, dan pengangguran bisa turun secara serempak. Akan tetapi, pandemi awal 2020 telah melumat tatanan itu sehingga kinerja atas ketiga soal itu memperlihatkan pelemahan. Berita bahagianya, tidak lama setelah itu, pada 2021 secara perlahan ketimpangan dan kemiskinan (juga pengangguran) dapat diturunkan kembali seiring terjadinya pemulihan ekonomi.
Wapres, dalam struktur penanganan kemiskinan menjadi Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang mengoor dinasi puluhan kementerian/ lembaga (K/L), yang menangani secara langsung maupun tidak langsung perkara kemiskinan. Terdapat dua jalur yang selalu ditekankan oleh KMA terkait soal ini. Pertama, salah satu pilar dari kemiskinan ialah bantuan sosial. Mereka adalah kaum rentan,
khususnya yang masuk kategori kemiskinan ekstrem, sehingga kebutuhan dasarnya mesti terjamin terlebih dulu.
Kotak masalah yang selalu muncul selama ini ialah terkait soliditas data, kohesivitas bantuan, dan ketepatan waktu. Data oleh banyak pihak dikeluhkan presisinya sehingga integrasi data dari banyak pihak wajib dikerjakan. Dalam bantuan sosial juga mesti terjadi kohesi karena dirupakan dalam beberapa skema sehingga rentan terhadap munculnya distraksi data. Ujungnya, kerumitan muncul soal keterlambatan
pembagian bantuan akibat problem administrasi (birokrasi) maupun kerumitan penyaluran. Isu ini yang terus dibidik oleh KMA untuk diperbaiki.
Kedua, pilar berikutnya ialah pemberdayaan. Terdapat korelasi antara tingkat pendidikan (pengetahuan dan keterampilan) dengan kemiskinan. Sebagian besar kaum miskin adalah mereka yang tidak memiliki akses terhadap pendidikan dan kesehatan sehingga memengaruhi kapasitas untuk memanfaatkan kesempatan ekonomi. Jadi, isu pokok dalam penanganan kemiskinan tidak lain ialah membuat lonjakan keberdayaan warga lewat strategi pemberdayaan yang laik.
Pemberdayaan pengetahuan akan melontarkan kapasitas berpikir dan mengakses peluang usaha. Pemberdayaan politik memungkinkan warga memahami kebijakan dan program pemerintah yang dapat dikonversi menjadi arena kerja maupun pemanfaatan sumber daya ekonomi. Selebihnya, pemberdayaan sosial-ekonomi menggunakan jejaring dan modal sosial yang dimiliki untuk keluar dari impitan hidup. Pendeknya, meminjam istilah Mazzucato (2021), pemberdayaan menjadi ‘mission-oriented’ approach dalam isu kemiskinan.
Pelayanan publik
Ladang pertempuran berikutnya ialah perkara pelayanan publik. Rakyat yang hidup pada masa kini nyaris tiap hari berhadapan dengan dua perkakas pemerintah: kebijakan publik dan pelayanan publik. Sebagian besar masyarakat adalah konsumen kebijakan dan pelayanan publik. Sebagian kecil lainnya menjadi produsen. Pada saat yang sama, khalayak bisa menjadi produsen dan konsumen sekaligus atas kebijakan dan pelayanan publik.
Di negara maju, kebijakan publik menjadi alas maslahat bersama, sedangkan pelayanan publik menjadi tungku kehadiran negara. Kebijakan publik sendiri adalah kajian soal ketidaksempurnaan, juga hasil yang kerap mengecewakan, seperti diucapkan oleh Jake Sullivan. Di negara yang paling maju sekalipun, warga masih mengeluhkan pelayanan publik meski secara tersurat telah dibangun sistem pelayanan publik yang mapan. Jadi, ukuran faedah kebijakan publik tidak semata dilihat dari kesempurnaan, tapi iktikad negara masuk ke urusan hajat publik demi menapasi kebajikan.
KMA menginsafi penuh bahwa setiap insan yang menceburkan diri ke dunia publik harus menempatkan pelayanan publik sebagai panggilan moral tertinggi (the highest constitution). Pelayanan publik adalah ikatan suci antara mandat dan aspirasi jemaah. Jimmy Carter, salah satu Presiden AS yang dikenang, pernah membuat pernyataan bernas perkara pelayanan publik. “You cannot divorce religious belief and public service. I’ve never detected any conflict between God’s will and my political duty. If you violate one, you violate the other,” ujarnya.
Indonesia bukanlah perkecualian, dan tiap pemimpinnya mesti bersua dengan panggilan ini. Wapres termasuk fi gur yang keras kepala soal penyediaan pelayanan publikini. Baginya, Mal Pelayanan Publik/MPP, yang nantinya akan diteruskan menuju layanan digital super-apps, merupakan salah satu standar layanan yang wajib ditu nai kan pemerintah agar urusan manusia sejak menjejak dunia (akta kelahiran) hingga ajal tiba (surat kematian) bisa diperoleh dengan sederhana, cepat, dan murah.
Pemerintah telah membuat alas Perpres No 89/2021 tentang dorongan setiap pemerintah kabupaten/kota untuk menyediakan MPP sebagai komitmen utuh pelayanan kepada warga negara. Sampai saat ini, baru sekitar 50 kabupaten/kota yang telah mendirikan MPP dan diharapkan jumlahnya akan meningkat pesat dalam 1–2 tahun ke depan. MPP ini merupakan salah satu sayap dari agenda besar reformasi birokrasi yang terus dikepakkan pemerintah. Sayap lain yang tidak kalah vital ialah penghapusan jabatan struktural setara eselon 3 dan 4 sehingga karakter birokrasi lebih kaya dengan gerak fungsional.
Konversi dan transisi dari struktural ke fungsional ini merupakan perubahan gigantik birokrasi (big bang reform), yang diharapkan lebih sigap mengawal dan menunaikan tugas pelayanan publik. Pada fase awal, kekikukan pasti menyelimuti keseluruhan penghuni rumah birokrasi. Namun, seiring dengan kelengkapan aturan main dan adaptasi kebiasaan secara cepat, gerak serentak akan menjadi identitas baru birokrasi.
Tugas sejarah
Di luar isu-isu di atas, banyak urusan lain yang menjadi mandat Wapres, seperti masalah stunting (tengkes), percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, moderasi beragama, otonomi daerah, dan seterusnya. Seluruhnya dikawal dengan ketekunan dan kecermatan paripurna oleh KMA. Tidak banyak drama dan intensi publisitas yang hendak digemakan karena basis yang selalu dibangunnya ialah bekerja utuh untuk mengembalikan amanah yang telah diberikan.
Garis konstitusi dan arahan Presiden selalu menjadi titik tumpu berbakti, tentu dengan segala keterbatasan yang melekat. Pada hari ini KMA memasuki usia 79 tahun. Rasanya, KMA adalah wapres paling tua dalam sejarah Republik Indonesia. Namun, daya ingat dan pikirannya masih amat cergas, di luar fisiknya yang tangkas. Hampir setiap hari, saya menjadi saksi atas kekuatan lahir dan batinnya menjalani tugas. Selamat ulang tahun, Bapak Wakil Presiden. Semoga selalu dikaruniai kesehatan dan keteguhan untuk menunaikan tugas sejarah bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved