Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DUA tahun sudah usia kepemimpinan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Tak mudah menjalani hari-hari penuh tekanan di tengah situasi pandemi. Periode kedua Jokowi benar-benar diuji dari segala arah. Tekanan dahsyat untuk memulihkan kesehatan masyarakat yang terpapar covid-19, selain juga pemulihan ekonomi yang benar-benar terdampak hebat.
Implikasi masalah kesehatan dan ekonomi ini juga akhirnya memicu ragam persoalan di berbagai bidang, seperti pendidikan, kerawanan dan kerentanan sosial, masalah politik, psikologis, serta agama. Wajar, jika evaluasi dua tahun kali ini menjadi momentum refleksi, apresiasi, sekaligus masukan perbaikan atas sejumlah kelemahan-kelemahan yang muncul dan dirasakan.
Apresiasi di tengah pandemi
Ada tiga hal yang patut diapresiasi dari realitas politik dan kepemimpinan Jokowi sepanjang tahun keduanya ini. Pertama, ketegasan dalam memosisikan politik kekuasaan agar tetap konsisten mengacu pada konstitusi. Ketegasan tersebut, terutama soal pembatasan masa jabatan presiden. Secara gamblang, Presiden Jokowi menyatakan dirinya tak berniat dan tak berminat menjadi presiden tiga periode. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi pada Senin, 15 Maret 2021.
Pernyataan lugas dan jelas ini sangat penting untuk memastikan tak ada arus balik perjalanan sejarah. Setelah reformasi yang menumbangkan otoritarianisme Orde Baru, sirkulasi elite, terutama dalam pengisian jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi dua periode. Pada Pasal 7 UUD 1945, jelas dan tegas dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ada pihak tertentu yang menghendaki kejelasan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden sebagai hal pasti (fix term) menjadi fleksibel. Tentu saja, wacana ini berpotensi membahayakan proses konsolidasi demokrasi kita. Jika direalisasikan, akan menghadirkan ketidakpastian periodisasi kekuasaan. Sekaligus akan memberi dampak psikologis bagi ketidakpastian yang sama, pada periode kekuasaan di level pemerintahan daerah.
Di era Presiden Jokowi, wacana ini bukan yang pertama kalinya muncul. Sempat ramai menjadi polemik sejak Oktober hingga Desember 2019. Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Senin (2/12/2019), sudah menyatakan ketidaktertarikannya pada upaya memperpanjang periode kekuasaannya di luar yang diamanatkan konstitusi. Kekuasaan politik itu kerap kali mengagumkan (fascinosum) dan menggetarkan (tremendum). Kebanyakan orang ingin berlama-lama berada dalam jabatan dan kekuasaan yang digenggamnya. Itu sehingga jika Jokowi benar-benar konsisten untuk tidak tergiur dengan bujuk rayu para penunggang bebas kekuasaan, sikap, dan langkahnya patut diapresiasi.
Jika Jokowi mau dan berupaya mengonsolidasikan kekuatan partai pendukungnya di DPR, bukan mustahil rencana amendemen konstitusi yang salah satunya terkait dengan periode kekuasaan presiden/wakil presiden ini dapat terjadi. Menurut aturan, amendemen konstitusi ini butuh syarat pengajuan tertulis sepertiga anggota MPR. Hal itu tertuang dalam Pasal 37 ayat 1 UUD 1945. Artinya, membutuhkan 237 anggota MPR. Jumlah tersebut bisa dipenuhi anggota DPR pendukung pemerintah yang secara matematis menguasai 471 kursi, dari 711 kursi MPR, atau sekitar 66% dari keseluruhan kursi MPR.
Jika dirinci, 471 kursi partai pendukung pemerintah itu terdiri atas PDIP (128 kursi), Partai Golkar (85 kursi), Partai Gerindra (78 kursi), Partai NasDem (59 kursi), PKB (58 kursi), PAN (44 kursi), dan PPP (19 kursi). Meskipun secara politis, tidak mudah membuat partai-partai penyokong kekuasaan Jokowi-Ma’ruf Amin memiliki kepentingan yang sama tentang hal ini.
Kedua, hal yang juga patut diapresiasi ialah langkah Jokowi untuk mau merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Presiden Joko Widodo, Senin (15/2), yang menyatakan dirinya akan mengajak DPR bersama-sama merevisi UU ITE, kalau UU ini tidak bisa memberikan rasa keadilan. Jokowi menganggap hulu persoalan ada pada pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda dan mudah diinterpretasikan secara sepihak.
Sinyal positif dari presiden itu diterjemahkan jajaran di bawahnya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi pernyataan pada Jumat (19/2) bahwa Presiden Joko Widodo telah menugaskan Kemenko Polhukam membentuk tim kajian UU ITE.
Ada dua tim yang dibentuk dan bekerja mulai Senin, 22 Februari 2021. Tim pertama dipimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyusun panduan implementasi dari pasal-pasal yang selama ini dianggap pasal karet dalam UU ITE. Sementara itu, tim kedua membahas rencana revisi UU ITE. Ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE. Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
Pasal 27 ayat 1 tentang asusila, Pasal 27 ayat 3 tentang dafamasi. Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Lainnya, ada di Pasal 36 tentang kerugian, Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang. Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses dan Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi.
UU ITE ini memang sempat direvisi pada 2016 dan UU No 11 Tahun 2008 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016, hanya saja pasal-pasal karetnya tetap ada. Revisi UU ITE ini harus tetap dikawal agar tuntas dan menyentuh kebutuhan mendasarnya, yakni perlindungan atas kebebasan yang menjadi substansi hakiki nilai demokrasi.
Presiden Jokowi pun masih harus membuktikan komitmennya untuk merevisi UU ITE ini secara tuntas. Itu karena pernyataan dan tindakannya akan selalu diingat publik. Menurut Larry A Samovar dan Richard E Porter dalam bukunya, Communication Between Cultures (2102), bahwa komunikasi bersifat irreversible. Artinya, komunikasi tidak dapat ditarik kembali, jika seseorang sudah mengatakannya. Perlu komitmen kuat untuk betul-betul membuka dialog yang intens dengan warga sipil. Jangan sampai warga mengalami ketakutan untuk menyampaikan kritik, termasuk ke jajaran pejabat di rezim kekuasaan Jokowi.
Ketiga, yang patut diapresiasi ialah upaya pemerintah mengatasi pandemi covid-19. Pemerintah Jokowi-Ma'ruf awalnya memakai pembatasan sosial skala besar (PSBB) hingga yang teranyar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Covid-19 berangsur-angsur membaik, dengan penerapan sistem PPKM mulai level 1 hingga 4. Ini lebih baik ketimbang PSBB. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang menyebut kasus harian turun hingga 98% jika dibandingkan dengan gelombang kedua.
Pada puncak gelombang kedua, 15 Juli 2021, kasus covid-19 harian mencapai 56.757. Berdasarkan data Per 19 Oktober (19/10) menunjukkan, terdapat penambahan 903 kasus baru yang tersebar di 33 provinsi. Kerja keras pemerintah dalam pemulihan kesehatan dan pemulihan sektor ekonomi patut diapresiasi, meskipun belum betul-betul maksimal dalam menuntaskan pandemi covid-19 yang sudah mendera Indonesia hampir dua tahun berjalan.
Membenahi kekurangan
Tentu setiap rezim berkuasa selalu ada plus-minusnya. Pun demikian dengan kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf Amin. Sejumlah hasil survei persepsi menunjukkan penurunan tingkat kepuasan publik di sisi politik. Lembaga riset SMRC menyatakan warga yang menilai kondisi politik nasional baik atau sangat baik sekitar 26,8%. Sementara itu, yang menilai buruk atau sangat buruk 24,4% dan ada 37,1% yang menilai sedang saja. Masih ada 11,7% yang menjawab tidak tahu.
Menurut survei SMRC, dari September 2019 ke September 2021, yang menilai kondisi politik baik atau sangat baik mengalami penurunan yang cukup drastis, dari 41% menjadi 26,8%. Sebaliknya, yang menilai buruk atau sangat buruk naik dari 14,5% menjadi 24,4%. Survei digelar pada 15 hingga 21 September 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Sampel sebanyak 1.220 responden dipilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Ada sejumlah masalah yang mendesak untuk diperbaiki dari sisi sosial politik. Pertama, soal perlindungan data pribadi. Misalnya, kebocoran data pribadi 279 juta nasabah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dijual via daring. Kejadian serupa, kembali terulang saat VPN Mentor, situs yang fokus pada virtual private network (VPN), melaporkan dugaan kebocoran 1,3 juta data pada kartu kewaspadaan kesehatan (electronic health alert card/e-HAC) pada awal September 2021.
Betapa penting dan mendesaknya perlindungan data pribadi untuk menjaga keteraturan sosial (social order). David Easton dalam bukunya, Aproaches to the Study of Politics (1992), menyebutkan sistem ditandai dengan adanya saling ketergantungan antarunit yang berada di dalamnya. Hal ini menunjukkan adanya koherensi. Perubahan di salah satu unit dalam sistem akan memengaruhi unit yang lainnya. Ketidakteraturan harus bisa diperbaiki sebagai cara negara hadir di tengah masyarakatnya.
Seorang futurist Gerd Leonhard dalam presentasinya di Netapp Insight, Desember 2018, di Barcelona, mengatakan, “Future: driven by data and defined by humanity.” Masa depan itu akan dikendalikan data, tetapi didefinisikan nilai-nilai kemanusiaan. Data pribadi menjadi sangatlah penting dan strategis untuk dilindungi.
Kedua, persoalan hulu bantuan sosial bagi mereka yang tardampak pandemi covid-19. Hal ini terhubung dengan manajemen data dan manajemen birokrasi. Sebagai contoh pembenahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan implementasi Program Keluarga Harapan. Menteri Sosial Tri Rismaharini belakangan semakin intens marah di berbagai daerah. Misalnya, di Gorontalo dan di Lombok Timur.
Marah yang sesungguhnya tidak menyelesaikan masalah karena yang dimarahi tak berada di hulu dan bersifat kasuistik. Manajemen pengelolaan bantuan sosial bagi masyarakat memerlukan langkah nyata yang terencana, bukan dramaturgi atau pun selera pribadi. Pemerintahan Jokowi harus terus membenahi sistem data terpadu atau terintegrasi agar efektivitas birokrasi dirasakan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat.
Ketiga, pembenahan komunikasi publik pemerintahan. Semua orang di pemerintahan, termasuk presiden, perlu membangun dan menerapkan komunikasi yang terencana, berbasis data, terorganisasi, tepat guna, serta tepat sasaran. Selain itu, perlu mengembangkan komunikasi empatik. Ini merupakan komunikasi yang menunjukkan adanya saling pengertian antara komunikator dan komunikan. Komunikasi ini menciptakan interaksi yang membuat satu pihak memahami sudut pandang pihak lainnya.
Tujuan dari komunikasi empatik mengutip tulisannya Cristina Lundqvist-Persson, Empathic Communication, its Background and Usefulness in Paediatric Care (2017), mencegah konsekuensi yang tidak menguntungkan dari komunikasi yang sembrono dan nonprofesional.
Terakhir, Jokowi juga perlu mengefektifkan rentang kendali atas sejumlah menteri yang berasal dari partai politik. Hal ini terkait dengan kebiasaan koalisi besar partai politik. Belajar dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat berkuasa di periode kedua, situasinya tak lagi mudah mengendalikan ragam kekuatan yang berkongsi. Di tahun ketiga dan keempat, kekuatan parpol sudah mulai bersiap kembali dengan agenda politik elektoral masing-masing.
Pun demikian dengan kepemimpinan Jokowi. Memasuki tahun ketiga, betul-betul akan menjadi ujian kepemimpinannya. Apakah tetap bisa konsisten memaksimalkan dukungan besar parpol pendukung pemerintah, atau sebaliknya, perlahan tapi pasti mulai ditinggalkan. Komunikasi publik dan komunikasi politik, dua hal yang sangat penting guna menopang dukungan serta manajemen kehormatan kepemimpinan Jokowi di periode terakhir yang sangat menentukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved