Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Solusi Terbaik Basmi Pinjaman Online Ilegal

M Dody Ardiansyah Deputi Direktur OJK
15/10/2021 05:00
Solusi Terbaik Basmi Pinjaman Online  Ilegal
(Ilustrasi)

KASUS masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal seperti tidak ada habisnya, mungkin juga tidak akan pernah hilang selama masyarakat masih terus menerima penawaran pinjaman yang disebarkan lewat SMS atau WA di telepon genggamnya.

Presiden Jokowi bahkan memberi perhatian besar mengenai masih adanya masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal ini dan meminta agar segera ditangani untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Praktik pinjol ilegal sebenarnya sama dengan yang dilakukan rentenir yang sering berkeliling menawarkan pinjaman uang di pasar atau di kampung-kampung. Namun, pinjaman online ilegal menawarkannya melalui SMS atau WA ke nomor-nomor HP yang saat ini mudah sekali didapat.

Modus rentenir dan pinjol ini pun sama, yaitu memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mengajukan pinjaman dana, bahkan tanpa perjanjian tertulis. Uang pinjaman pun tidak diberikan penuh sesuai dengan permintaan. Misalnya, meminjam Rp1 juta, yang diberikan hanya Rp750 ribu atau Rp800 ribu. Sementara itu, proses cicilan utang dibayar dalam tempo sangat cepat dengan pengenaan bunga yang sangat tinggi serta bunga berbunga.

Saat utang tidak bisa dibayar atau menunggak, rentenir akan memaksa peminjam melakukan peminjaman baru untuk membayar pinjaman sebelumnya. Begitu pula yang dilakukan pinjol ilegal. Kemudian, jika sampai batas waktu tertentu, tunggakan tidak juga bisa dibayar, rentenir akan mengambil barang-barang yang ada di rumah sebagai pengganti utang.

Sementara itu, pinjol ilegal karena tidak mengetahui alamat lengkap rumah peminjam, menggunakan metode teror penagihan dengan kekerasan dan ancaman serta penyebaran identitas bahkan foto-foto peminjam ke sejumlah kontak telepon yang telah diminta pelaku pinjol ilegal.

Jadi, pinjol ilegal itu sebenarnya ialah rentenir online, yang tentu saja karena ilegal tidak ada lembaga atau otoritas yang mengawasinya. Bukan juga tugas OJK sebagai pengawas di sektor jasa keuangan karena OJK seharusnya hanya mengatur dan mengawasi pelaku usaha jasa keuangan yang terdaftar resmi di OJK.

 

Penindakan hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu sudah meminta jajarannya untuk menindak para pelaku pinjol ilegal. Itu karena secara hukum sudah melakukan tindak pidana kejahatan, seperti penipuan dan teror ancaman kekerasan saat penagihan.

Mengikuti arahan Kapolri, Kamis (13/10) polisi menggerebek dua kantor penagihan atau debt collector pinjol ilegal di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, dan menangkap puluhan pegawai penagihan pinjol ilegal tersebut.

Tentunya, tindakan tegas pihak kepolisian ini sangat ditunggu-tunggu dan diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku pinjol ilegal yang masih bergentayangan mencari mangsa.

Tindakan penangkapan pelaku pinjol ilegal ialah langkah jitu yang harus terus dilakukan mengingat pelaku pinjol ilegal selama ini masih beroperasi dengan bebas.

Berbagai upaya yang dilakukan Satgas Waspada Investasi dan OJK selama ini, dengan memblokir ribuan aplikasi, website, serta nomor HP penawaran pinjol ilegal jelas tidak cukup mampu menghentikan ruang gerak pelaku pinjol ilegal. Itu karena para pelaku dengan mudah membuat aplikasi atau website pinjol ilegal yang baru.

Sosialisasi ke masyarakat pun sudah banyak sekali dilakukan satgas yang beranggotakan 12 kementerian lembaga tersebut. OJK sebagai koordinator di Satgas Waspada Investasi, bahkan rutin melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal ini.

OJK juga sudah melakukan sinergi dan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga untuk memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal. Pada 20 Agustus lalu, OJK bersama Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kemenkominfo, dan Kemenkop UKM sudah menandatangani pernyataan bersama untuk pemberantasan pinjol ilegal dengan memperkuat tiga program, yaitu pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat, dan penegakan hukum.

Dalam tugas pemberantasan pinjol ilegal, setiap kementerian/lembaga memiliki peran yang sangat strategis, yaitu Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran semua penawaran pinjaman online di website, aplikasi, SMS, dan media sosial lainnya.

Kemenkop dan UKM akan melakukan pembinaan dan penutupan kepada Koperasi Simpan Pinjam atau lembaga berkedok koperasi yang menjalankan kegiatan pinjol ilegal.

Bank Indonesia akan memperkuat prinsip know your customer, mencegah adanya perusahaan pinjol ilegal yang memanfaatkan transfer dana dan payment gateway. Lalu, Kepolisian RI yang akan melakukan penindakan karena pinjol ilegal ini ialah tindak pidana kejahatan, seperti penipuan, pemerasan, pemalsuan, teror, intimidasi, dan perbuatan tidak menyenangkan lainnya.

Ruang gerak pelaku pinjol ilegal harus terus dipersempit agar bisa diberantas habis seperti dengan mengeluarkan ketentuan yang mengatur perlindungan data pribadi. Itu sehingga aparat hukum dengan mudah melakukan penindakan dan mencegah adanya korban baru.

Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal harus terus dilakukan berbagai pihak, tidak hanya oleh OJK, tetapi juga oleh semua kementerian dan lembaga untuk semakin memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Satu pesan mudah untuk mengedukasi masyarakat ialah jika menerima tawaran pinjaman uang melalui SMS atau WA, itu sudah pasti dilakukan pinjol ilegal yang akan menipu dan meneror peminjamnya. Jadi, hindarilah pinjol ilegal dan manfaatkanlah fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin OJK.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik