Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
OKTOBER kembali hadir, bulan yang 'keramat' untuk para pejuang bahasa Indonesia seperti saya. Memori saya tanpa sengaja memutar kembali kegiatan dua tahun lalu ketika bertemu para pejuang pengajar bahasa dan budaya Indonesia Jerman. Kala itu, 26-28 September 2019, kami para pengajar dan pegiat bahasa Indonesia bagi penutur asing (BIPA) bertemu untuk berseminar dan lokakarya (semiloka) di Universitas Hamburg.
Peserta bukan hanya dari Hamburg. Mereka datang dari Berlin, Frankfurt, Bremen, Leipzig, Konstanz, bahkan dari luar Jerman seperti Polandia, Ukraina, dan Cekoslowakia. Teman-teman ini rela menempuh 3 sampai 6 jam perjalanan menuju Hamburg dengan biaya sendiri.
Ilustrasi di atas sekadar menggambarkan adanya fakta menggembirakan di kawasan Eropa, di tengah menyurutnya pengajaran bahasa Indonesia di Australia, yang selama ini menjadi salah satu lokasi penting perkembangan pengajaran BIPA. Beberapa perguruan tinggi di Australia bahkan menutup program pengajaran bahasa Indonesia karena peminat menurun drastis.
Catatan kritis tentang situasi ini, antara lain, muncul dari Dr Kathleen Turner, Direktur Dewan Dunia Bisnis Australia-Indonesia yang juga Duta Literasi Asia dan Pengajaran Bahasa Asia di Australia. Dalam artikelnya yang berjudul The Death of Indonesian Language Learning in Queensland (dimuat dalam laman The Jakarta Post, 20 April 2017), Turner menceritakan surutnya pengajaran bahasa Indonesia, di Negara Bagian Queensland, hal yang juga menggambarkan kondisi di Australia pada umumnya.
Menjelang 93 tahun, bahasa Indonesia dideklarasikan sebagai bahasa persatuan dalam peristiwa bersejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, bahasa nasional kita telah berkembang sedemikian rupa. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, para pengajar dan pegiat BIPA optimistis pada peluang bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
Apalagi, Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juga mengamanatkan peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Pertanyaannya sekarang, apakah ini sekadar utopia? Bukankah menyurutnya minat belajar bahasa Indonesia di Australia menjadi lampu kuning bagi ikhtiar mengantar bahasa Indonesia ke pentas internasional? Tidak, saya kira.
Ada sejumlah alasan untuk tetap optimistis pada amanat UU untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Perencanaan bahasa di Indonesia, menurut saya, sebuah mukjizat karena sudah dilakukan para bapak bangsa sebelum Indonesia merdeka, yakni 28 Oktober 1928. Pada tanggal tersebut, kita menetapkan satu bahasa persatuan. Ikatan psikologis kebangsaan kita dieratkan dengan janji bahwa kita satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.
Pada momentum sejarah tersebut, bahasa Indonesia kita tetapkan menjadi bahasa nasional. Fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia meningkat, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945. Konstitusi kita ini memuat Bab XV Pasal 36 yang menyatakan 'bahasa negara ialah bahasa Indonesia'.
Kedudukan bahasa Indonesia pun diperkuat menjadi bahasa negara.
Sejak itu, baik pemerintah maupun masyarakat melakukan berbagai program kebahasaan yang membuat bahasa Indonesia terus hidup dan berkembang. Dalam praktiknya, perencanaan bahasa akan selalu melibatkan tiga kegiatan penting: pembinaan, pengembangan, dan pelindungan.
Saat ini, perencanaan bahasa Indonesia berada dalam lintasan sejarah penting karena menargetkan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Undang-Undang No 24 yang disahkan pada 9 Juli 2009 telah menetapkannya. Pasal 44 ayat 1 dan 2 undang-undang tersebut berbunyi: '(1) Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan'.
'(2) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan'.
Ayat (1) pada Pasal 44 tersebut mengingatkan peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional harus dilakukan secara terencana. Siapakah perencana dalam hal ini? Tentu saja Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, sebagaimana disebut pada ayat (2). Namun, Badan Bahasa tidak dapat bekerja sendiri, tetapi harus bekerja sama dengan perorangan, asosiasi profesi, dan lembaga pemerintah lainnya yang terkait dengan hal ini.
Momemtum terbaik
Sepanjang yang saya ketahui, sekarang ini pengajaran bahasa Indonesia di sejumlah negara justru tengah menemukan momentum terbaiknya. Di Taiwan, pengajaran bahasa Indonesia mendapat efek positif dari kebijakan pemerintah Taiwan menerapkan The New Southbond Policy.
Kebijakan baru ini resmi diluncurkan pada 5 September 2016 untuk meningkatkan kerja sama dan pertukaran berbagai kepentingan, termasuk ekonomi-perdagangan dan beasiswa pendidikan antara Taiwan dan 18 negara di Asia Tenggara, Asia Selatan, dan Australasia. Salah satu implikasi dari kebijakan baru ini ialah berkembangnya penyelenggaraan mata kuliah bahasa dan budaya Indonesia pada sejumlah perguruan tinggi di Taiwan.
Pengajaran bahasa Indonesia di negara-negara ASEAN telah berkembang sejak menemukan momentumnya dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Jumlah perguruan tinggi yang mengajarkan bahasa Indonesia di Thailand terus berkembang. Begitu pula di Vietnam. Bahkan sejak 2009, Pemerintah Kota Ho Chi Minh City, Vietnam, sudah menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa asing kedua.
Data Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud mencatat, pada 2020 ada program pengiriman pengajar BIPA ke 20 negara. Selain Rumah Budaya Indonesia dan Kedutaan Besar RI, ada sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga kursus yang mengajarkan BIPA.
Di luar kawasan ASEAN, pengajaran bahasa Indonesia di Jerman terselenggara di 14 perguruan tinggi dan 12 institusi. Pengajar kajian internasional Universitas Kanda, Jepang, Funada Kyoko mengungkapkan di Jepang ada 75 dari 800 perguruan tinggi yang mengajarkan bahasa Indonesia. Kyoko melihat peluang bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Hal itu bisa dimulai dari kawasan ASEAN dan diiringi upaya menjadikan ekonomi Indonesia kokoh (Kompas, 18/2/2017).
Jika kita bisa mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan, bersama dengan stabilitas politik kawasan, tentu akan semakin banyak negara lain yang berkepentingan dengan Indonesia. Sejumlah pihak sudah mencatat kemungkinan Indonesia menjadi kekuatan ekonomi baru di masa depan sejak beberapa tahun lalu. Salah satunya majalah bergengsi The Economist pada Juli 2010 juga memasukkan Indonesia sebagai calon kekuatan ekonomi baru pada 2030 di luar BRIC (Brasil, Rusia, India, dan Tiongkok).
The Economist mengenalkan akronim baru dengan sebutan CIVETS, kepanjangan dari Colombia, Indonesia, Vietnam, Egypt (Mesir), Turkey, dan South Africa. Sedikit gambaran ini semoga bisa meyakinkan berbagai pihak tentang perlunya mewujudkan internasionalisasi bahasa Indonesia sebagai bagian diplomasi lunak (soft policy diplomacy), mengukuhkan posisi Indonesia di pentas internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved