Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KITA mengawali 2021 dengan berita duka, jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di daerah Kepulauan Seribu pada Sabtu, 9 Januari 2021. Kecelakaan pesawat rute Jakarta-Pontianak ini menelan korban sebanyak 62 orang yang terdiri dari 50 penumpang dan 12 orang awak pesawat. Proses evakuasi belum rampung karena berbagai kendala.
Sesuai regulasi yang ada, setiap korban mendapat santunan yang diberikan kepada ahli warisnya. Ada beberapa jenis santunan, yang bisa diberikan institusi yang berbeda dengan acuan regulasi yang berbeda juga. Ada juga institusi yang bisa memberikan lebih dari satu jenis santunan. Namun, jenis santunan apa yang diberikan tergantung pada kondisi yang dipersyaratkan institusinya.
Secara umum, pemberian santunan dibagi dalam tiga kategori. Pertama, santunan dalam konteks penyelenggaraan jaminan sosial. Kedua, santunan dalam konteks tanggung jawab maskapai atau operator penerbangan. Ketiga, santunan dalam konteks perlindungan diri yang dilakukan korban atas inisiatif sendiri.
Jenis santunan
Pertama, santunan dalam konteks jaminan sosial diberikan PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan, serta, PT Taspen (untuk korban berstatus ASN). Santunan dalam konteks ini bertujuan memberikan perlindungan dasar kepada ahli waris korban. Ini merupakan wujud tanggung jawab negara kepada korban sebagai warga negara. Keikutsertaan masyarakat dalam program jaminan sosial ini bersifat wajib.
Penyelenggara ini memiliki acuan hukum yang berbeda. PT Jasa Raharja mengacu pada UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Besaran dan jenis santunan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 16/2017, yaitu berupa santunan kematian sebesar Rp50 juta.
BPJS Ketenagakerjaan mengacu UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Santunan yang diberikan tergantung kepesertaan korban dalam program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Besaran dan jenis dana yang diterima setiap program diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri. Santunan diberikan jika korban terdaftar sebagai peserta aktif sesuai program yang diikuti.
Taspen menyelenggarakan program yang sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jenis dan besaran dananya mengacu pada regulasi yang berbeda. Hanya saja, dalam kasus ini, ASN menjadi korban bersama istri, anak, dan ibunya. Sehingga, dalam hal ini apakah masih ada ahli warisnya?
Kedua, santunan sebagai tanggung jawab operator Sriwijaya Air sebagaimana diatur dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan. UU ini mewajibkan operator angkutan udara bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.
Kemudian, untuk menutup kerugian itu, operator diwajibkan mengasuransikan penumpang yang diangkutnya. Ini masuk kategori asuransi wajib dan operator diberi kebebasan untuk memilih perusahaan asuransi yang menjadi mitranya. Ketentuan lebih rinci terkait tanggung jawab operator ini diatur dalam Permenhub No. 77/2011. Mengacu pada Permenhub tersebut, untuk korban meninggal dunia dalam tragedi ini mendapat ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
Santunan ini, tidak menjadi beban Sriwijaya Air, tetapi ditanggung perusahaan asuransi yang menjadi mitranya. Data yang ada menunjukkan, Sriwijaya Air bekerja sama dengan dua perusahaan asuransi, yaitu CIU Insurance dan Askrindo (khusus untuk awak kabin dan kokpit). Jika Sriwijaya Air tidak mengasuransikan penumpangnya, santunan ditanggung Sriwijaya Air. Karena ini merupakan tanggung jawab operator.
Ketiga, santunan yang berasal dari asuransi perlindungan diri, bisa diperoleh jika korban memiliki polis asuransi dan kecelakaan seperti tragedi ini masuk kategori yang dijamin. Ini masuk kategori asuransi sukarela. Besar santunan dan mekanismenya tergantung perjanjian sebagaimana tertera dalam polis dan aturan yang ditetapkan perusahaan asuransi yang menjaminnya.
Identitas penumpang
Hal lain yang menjadi perhatian dalam kasus kecelakaan ini ialah adanya penumpang yang menggunakan identitas orang lain. Hal ini, memang mengejutkan, bagaimana penggunaan identitas seperti ini bisa terjadi. Di satu sisi hal ini menunjukkan ada kelemahan pemeriksaan baik yang dilakukan maskapai maupun pengelola bandara.
Di sisi lain perbedaan identitas ini menimbulkan problem tersendiri terkait dengan santunan. Paling tidak, ada dua problem yang muncul. Pertama, apakah korban seperti ini berhak mendapat santunan? Secara umum, kondisi seperti ini memang tidak diatur secara eksplisit, karena itu pemberiannya tergantung regulasi institusi penyedia santunan.
Jasa Raharja tetap memberikan santunan kematian kepada korban, karena yang bersangkutan adalah korban kecelakaan angkutan umum. Apalagi perusahaan itu menjalankan penugasan dari pemerintah dengan misi sosial (jaminan sosial). Kendati tidak berstatus BUMN lagi, Jasa Raharja tetap menjalankan penugasan pemerintah.
BPJS Ketenagakerjaan juga tetap memberikan hak korban, sejauh yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta aktif. Pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada kepesertaan. BJPS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial hadir untuk melindungi peserta dari risiko yang dialami peserta.
Santunan dalam rangka tanggung jawab operator, tergantung perjanjiannya dengan perusahaan asuransi. Namun, apabila korban seperti ini tidak bisa ditutupi perusahaan asuransi mitranya, korban tetap saja mendapatkan haknya dari operator. Sesuai dengan UU No 1/2009 dan Permenhub No 77/2011, operator diwajibkan menanggung kerugian penumpang yang diangkutnya.
Korban adalah penumpang yang menggunakan jasa penerbangan dan telah membeli jasa itu, melalui pembelain tiket. Apalagi, operator sendiri memiliki andil terhadap lolosnya korban dengan identitas berbeda. Sebagai tanggung jawab atas kelalaiannya, operator mestinya tetap memberikan hak korban.
Sementara itu, santunan perlindungan diri, kalau ada, tergantung perjanjian pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Apakah penggunaan identitas berbeda ini tidak menggugurkan hak korban atau hak korban tetap diberikan.
Problem kedua, penentuan identitas korban, siapa sesungguhnya korban? Ini terkait dengan siapa ahli warisnya. Karena itu harus dipastikan identitas korban sesungguhnya agar pemberian santunan tepat sasaran. Jangan sampai setelah santunan diberikan, kemudian ada pihak yang mengaku diri sebagai ahli waris. Proses identifikasi ini tentu membutuhkan waktu yang cukup lama. Dalam hal ini butuh kesabaran dan dukungan kerja sama pihak keluarga korban.
Para konsultan ini sebenarnya memiliki opini-opini, terlebih saat diskusi. Namun, untuk menuangkannya ke dalam bentuk tulisan tetap perlu diasah.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hasan mengemukakan pemerintah tak pernah mempermasalahkan tulisan opini selama ini. Hasan menyebut pemerintah tak pernah mengkomplain tulisan opini.
Perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved