Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SALAH satu topik dalam UU Cipta Kerja, yang belakangan menjadi perhatian publik adalah SWF (sovereign wealth funds). Dalam UU Cipta Kerja Pasal 165 ayat (2), disebutkan tentang pembentukan LPI (Lembaga Pengelola Investasi), yang dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Hingga saat ini, belum ada definisi yang diterima secara universal mengenai SWF. Sebagai pemahaman awal, kita ambil definisi dari International Monetary Fund (IMF), yang menyatakan SWF adalah, dana investasi milik negara, diciptakan untuk berbagai kepentingan makro ekonomi, dan biasanya dibentuk dari pengalihan aset-aset valuta asing yang dipisahkan dari cadangan resmi, untuk diinvestasikan umumnya di negara lain, pada bermacam-macam kelas aset yang memberikan keuntungan lebih tinggi (IMF, 2008).
Prioritas RPP tentang LPI
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang LPI adalah salah satu RPP turunan UU Cipta Kerja yang diprioritaskan penyelesaiannya. Pemerintah menginginkan agar LPI dapat segera berjalan pada tahun 2021. Dari sisi permodalan, RPP mengatur modal awal LPI sebesar Rp75 triliun. Ini menjadikan LPI sebagai salah satu lembaga pemerintah dengan modal paling besar yang pernah didirikan di Indonesia.
Pengaturan LPI dalam RPP ini tidak lepas dari perkembangan SWF di berbagai negara. Dari segi tujuan, ada beberapa ragam SWF. Stabilization funds, yang bertujuan melindungi perekonomian negara dari fluktuasi harga komoditas yang dihasilkan negara tersebut (Rusia, Cile, dan Meksiko).
Saving funds bertujuan mengonversi aset non-renewable menjadi portofolio aset yang lebih beragam, untuk memenuhi kewajiban superanuasi di masa depan (Kuwait). Reserve investment corporations, yakni aset-aset yang dibelinya masih tercatat sebagai aset cadangan dan bertujuan untuk meningkatkan return dari cadangan itu (Singapura, Korea).
Development funds digunakan untuk mendanai proyek-proyek sosio ekonomi atau mendukung kebijakan industri, dengan tujuan akhir meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik. Contingent pension reserve funds, yang dipersiapkan untuk memenuhi kewajiban pensiun tak terduga, yang tidak ditentukan dalam anggaran negara, dan diambil dari sumber di luar kontribusi pensiun individual (Ziemba, 2008).
Penentuan tujuan pendirian LPI ini dengan mempertimbangkan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, sumber permodalan LPI, risiko dan antisipasi situasi makroekonomi yang dihadapi dalam jangka menengah, dan panjang.
Tata kelola dana investasi oleh LPI, juga menjadi isu yang sangat krusial. Sampai seberapa jauh kewenangan LPI dalam melakukan keputusan investasi? Bagaimana mekanisme pengawasan atas berjalannya LPI? Di mana peran DPR dalam mengawasi LPI? RPP menyebutkan rencana pembentukan Dewan Pengawas yang diangkat dan diberhentikan Presiden. Selain itu, Presiden juga berwenang menerima pengusulan peningkatan dan/ atau pengurangan modal LPI.
Mekanisme pengawasan ini menjadi isu penting, mengingat beberapa kasus terakhir seperti Jiwasraya, ASABRI dsb, aktivitas pengelolaan uang negara melalui aktivitas investasi perlu diawasi secara khusus. Pengawasan yang efektif mutlak diperlukan untuk menghindari potensi terjadinya moral hazard.
Permodalan juga menjadi isu tersendiri. Mengingat, dalam RPP dinyatakan bahwa penyertaan modal negara dapat berupa uang tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN, atau perseroan terbatas dan/ atau saham milik negara pada BUMN, atau perseroan terbatas. Terkait bentuk-bentuk penyertaan modal tersebut, bagaimana barang milik negara, piutang dan saham dapat digunakan untuk keperluan investasi?
LPI direncanakan juga akan melibatkan investor dari negara lain sebagai sumber permodalan. Persoalan yang muncul adalah, apakah sumber modal akan diperhitungkan sebagai hutang atau modal ekuitas? Apabila diperhitungkan sebagai modal ekuitas, apakah menjadikan investor di luar pemerintah turut sebagai pemilik LPI?
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, RPP mengatur LPI berwenang untuk: melakukan penempatan dana, dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain. Termasuk, entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman dan/ atau menatausahakan aset.
Hal yang perlu mendapat perhatian adalah, posisi LPI sebagai pelaku investasi, bukan sebagai policy maker. Karena itu, kewenangan untuk bermitra dengan pihak ketiga membutuhkan pengaturan, dengan payung hukum yang kuat. Setidaknya, pengaturannya diperjelas dalam Anggaran Dasar LPI, mengenai siapa yang berhak untuk mewakili LPI dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
Selain persoalan-persoalan fondasional di atas, RPP juga mengatur tentang kepemilikan mayoritas pada sektor tertentu, di antaranya sektor distribusi air, dan migas dalam negeri. Pengaturan ini menimbulkan konsekuensi bahwa LPI berkewajiban menyertakan modal dalam jumlah besar, untuk menjadi mayoritas. Karena itu, dalam pembahasan RPP, muncul usulan untuk mengubah kata “mayoritas” menjadi “kemampuan untuk mengendalikan”.
Kemampuan untuk mengendalikan tidak mutlak mensyaratkan kepemilikan secara mayoritas. Penekanannya adalah pada kemampuan menentukan kebijakan usaha dengan posisinya sebagai suara penentu.
Mempersiapkan masa depan
LPI adalah inisiatif pemerintahan Presiden Jokowi melalui UU Cipta Kerja yang bertujuan meningkatkan investasi melalui penciptaan iklim investasi dalam negeri, yang lebih kondusif. LPI akan berperan besar dalam pembangunan infrastruktur yang strategis dan berdampak besar dalam proses pembangunan.
Bonus demografi yang diperkirakan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2030, perlu disambut dengan iklim investasi, yang diatur dengan regulasi yang memacu daya saing dan berwawasan jauh ke depan.
Dengan keberadaan LPI, pemerintahan Presiden Jokowi memberikan jalan keluar dari sisi permodalan, bagaimana infrastruktur disiapkan dan dibiayai sebagai pemicu berjalannya proses pembangunan berbagai sektor.
LPI adalah ide besar Presiden Jokowi untuk membuka ruang fiskal baru pembiayaan pembangunan, dan sektor riil. Ruang fiskal ini juga dibutuhkan agar ada keleluasaan bagi pemerintah, memperkuat strategi keluar dari middle income trap. Karena itu, keberadaan LPI perlu disiapkan secara matang, sebagai elemen penting kemajuan bangsa di masa depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved