Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BANJIR bandang yang menerjang wilayah Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (13/7), telah menelan korban jiwa, memaksa warga mengungsi, dan merusak bangunan permukiman. Banjir ini mengingatkan kembali akan pentingnya pelestarian sungai-sungai di Tanah Air, sesuai pesan peringatan Hari Sungai Nasional, Senin (27/7).
Dari total 514 kota/kabupaten di Indonesia, sekitar 300 kota/kabupaten dibangun dekat sumber air, baik berupa danau, daerah aliran sungai, maupun pertemuan muara sungai dan pantai. Kota tepi sungai merupakan basis peradaban yang tak terbandingkan.
Pencapaian peradaban kota yang tinggi, seperti kebudayaan, kesusastraan, arsitektur bangunan, dan lanskap kota, banyak terinspirasi oleh kehidupan di sepanjang tepi sungai itu. Sungai menjadi simbol kemakmuran dan kesejahteraan peradaban kota, seperti Melbourne dengan Sungai Yarra-nya, Kairo-Sungai Nil, Paris-Sungai Rheine, dan London-Sungai Thames.
Ketika kota mengingkari keberadaan sungai dan menjadikannya halaman belakang, tempat membuang sampah, limbah, dan hajat, sungai menjadi jamban terpanjang di dunia. Air sungai berubah menjadi sumber malapetaka, berwarna hitam pekat, menebar aroma tak sedap, dan sumber penyakit lingkungan.
Badan sungai menyusut dijejali bangunan hunian tak berizin. Kondisi lingkungan di hulu dan di sepanjang bantaran sungai memburuk dan mempercepat pendangkalan sungai. Puncak kemurkaan di musim hujan air sungai meluap membanjiri permukiman dan melumpuhkan kota. Peradaban kehidupan kota mundur dan kota menuai bencana ekologis berkepanjangan.
Prioritas
Kelangsungan kehidupan kota sungai sangat tergantung pada kemampuan manusia menjaga keberadaan air sungai beserta ekosistem tepian sungai dari hulu ke hilir. Pembangunan kota harus memprioritaskan keberlanjutan keberadaan sungai untuk memberikan manfaat besar bagi kehidupan kota. Kota sungai harus kembali mengangkat martabat air.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau menetapkan garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai dengan kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter, 15 meter (3-20 meter), dan 30 meter (lebih dari 20 meter).
Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan minimal berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul. Garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang diterapkan sebagai batas perlindungan sungai.
Penataan sungai bisa memadukan pendekatan normalisasi dan naturalisasi dengan serasi. Badan sungai dilebarkan agar kapasitas air meningkat dan sempadan optimal. Garis sempadan sungai harus mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, tata ruang kota, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan ketersediaan jalan akses bagi kegiatan pengawasan dan pemeliharaan sungai.
Badan sungai dikeruk, diperdalam, dan diperlebar dengan konsekuensi merelokasi permukiman di bantaran seminimal mungkin. Warga didorong secara sukarela berpindah ke tempat terdekat yang aman dari bencana, ke permukiman hunian (vertikal) di pusat kota yang lebih layak huni dan terpadu.
Lahan kota yang terbatas memaksa tepi badan sungai di tanggul (piel beton) agar tidak longsor sehingga terkesan masif. Bentuk sungai diupayakan ke kondisi alami, tampang melintang bervariasi, dan ditumbuhi tanaman lebat sebagai hidrolis ekologis alami, mencegah erosi dasar dan tebing sungai, serta meredam banjir. Saat hujan, tanaman di sepanjang sungai akan menghambat kecepatan aliran, muka air naik dan menggenangi bantaran yang secara alami memang dibutuhkan untuk ekosistem pendukung kelangsungan keanekaan hayati tepian sungai.
Ruang jarak pengaman
Sungai harus dikembalikan menjadi halaman depan kota. Bangunan menghadap sungai. Beri ruang jarak pengaman berupa jalur hijau sungai yang berfungsi menampung limpahan air sungai saat hujan. Bantaran sungai dilengkapi jalur penghubung ke ruang-ruang kota berupa jogging track dan jalur sepeda membentuk urban park connector.
Warga dapat bersepeda menyusuri sungai menuju ke berbagai tempat tujuan harian (kantor, sekolah, dan pasar), sembari menikmati keindahan lanskap tepi sungai. Warga bisa menggelar acara di tepian sungai setiap akhir pekan. Komunitas peduli sungai menjaga kebersihan sungai dan mengembangkan destinasi wisata. Pemerintah mengendalikan pemanfaatan badan sungai.
Muara sungai dikembangkan hutan bakau yang lebar dan rapat memagari tepian pantai hingga menyusup ke jantung kota melalui tepian sungai. Hutan bakau berfungsi meredam banjir, mengurangi sedimentasi, menahan abrasi, mencegah intrusi air laut, menetralisasi pencemaran air laut, serta habitat satwa liar. Berbagai jenis tanaman di hutan bakau bermanfaat sebagai obat, bahan penyamak kulit, dan sumber makanan.
Sungai, muara, lubuk, dan danau merupakan basis peradaban kota yang tak terbanding. Peradaban kota sungai berjabat erat dengan kebudayaan masyarakatnya. Pencapaian peradaban kota sungai yang tinggi, seperti syair, pantun, seni musik, seni corak dan ragam hias pada tenunan, dan bangunan banyak yang tentang dan terilhami ekosistem sungai. Bila kota sungai tidak dikelola secara berkelanjutan, akan hanyut pula kota tempat berpijak.
Para konsultan ini sebenarnya memiliki opini-opini, terlebih saat diskusi. Namun, untuk menuangkannya ke dalam bentuk tulisan tetap perlu diasah.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hasan mengemukakan pemerintah tak pernah mempermasalahkan tulisan opini selama ini. Hasan menyebut pemerintah tak pernah mengkomplain tulisan opini.
Perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved