Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
RENCANA atau wacana mengenai pemulangan WNI yang menjadi kombatan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) menuai polemik. Sejak meletusnya konflik Suriah pada 2011, sejumlah WNI telah secara sukarela melakukan perjalanan ke zona konflik itu untuk bergabung dengan kelompok teroris di sana.
Berdasarkan data yang didapat dari berbagai sumber, setidaknya terdapat 689 WNI yang menjadi kombatan ISIS dan hingga kini masih berada di wilayah Suriah dan Turki. Sebagian dari mereka tidak memiliki identitas. Namun, pemerintah Indonesia dengan berbagai pertimbangan akhirnya memutuskan dengan tegas untuk tidak melakukan pemulangan terhadap WNI tersebut.
Polemik terkait pemulangan WNI itu tentu memiliki daya tarik, baik secara politik maupun secara emosional. Bagi pemerintah Indonesia, keputusan untuk tidak memulangkan WNI itu didasarkan pada alasan keamanan dalam negeri. Namun, sebagai negara hukum, pertimbangan untuk tidak melakukan pemulangan terhadap WNI itu tentu perlu ditinjau dan dikaji dalam konteks lebih luas dan jelas, berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan mengenai pemulangan WNI yang menjadi kombatan ISIS ini merupakan masalah yang kompleks. Hal ini tentu saja menjadi problematik dan memunculkan pertanyaan besar tentang boleh tidaknya WNI kembali ke Tanah Air. Selain itu juga tentang bagaimana status kewarganegaraan dari WNI yang bergabung dengan ISIS itu. Termasuk bagaimana sebenarnya tanggung jawab negara terhadap mereka.
Keamanan vs HAM
Pertama, kembalinya WNI yang menjadi kombatan ISIS ke wilayah negara Indonesia akan sangat potensial menciptakan masalah keamanan nasional. Risiko akan adanya ancaman terhadap keamanan nasional ini merupakan hal yang tidak bisa diabaikan seepenuhnya. Adanya kemungkinan bahaya yang dapat ditimbulkan mereka menjadi satu konsekuensi yang logis dan menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk tidak melakukan pemulangan terhadap WNI itu ke Tanah Air.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penelitian, kembalinya seseorang yang sudah bergabung dalam kelompok teroris ke negara asalnya bisa menjadi strategi untuk dapat menciptakan zona konflik baru dan tentu saja hal ini akan sangat berbahaya.
Namun, argumentasi di atas belum cukup kuat untuk dapat membangun konstruksi hukum sehingga dapat melarang masuknya WNI itu kembali ke Indonesia. Artinya, pelarangan tentunya tidak bisa hanya dilihat dari satu dimensi. Sebaliknya, dalam konteks HAM yang telah dijamin konstitusi (UUD 1945), hal ini tentu akan dianggap bertentangan dengan HAM dan hukum karena dilakukan tanpa proses pengadilan.
Selanjutnya, dalam pelaksanaannya nanti, penolakan kembalinya WNI yang menjadi kombatan ISIS untuk masuk ke wilayah Indonesia ini akan mencerminkan pendekatan yang tampak kurang demokratis dan praktik ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum, setidaknya bagi WNI itu.
Dalam sudut pandang mereka, argumentasi tadi bisa menjadi kuat jika dilihat dari aspek legal dan konstitusional. Padahal, dalam kaitannya dengan terorisme, Indonesia sudah memiliki UU No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Instrumen hukum itu sudah mengatur mengenai prosedur dan proses hukum yang seharusnya dilakukan. Pelarangan kembalinya WNI yang terlibat dalam jaringan terorisme untuk kembali ke Indonesia merupakan langkah yang tidak seiring dengan mekanisme hukum yang ada.
Idealnya, WNI itu seharusnya diproses sesuai prosedur melalui peradilan yang baik, benar, dan adil (fair trial). Negara berkewajiban untuk memberikan jaminan akan hal itu. Apalagi, hal ini juga sudah diatur di dalam konstitusi yang mengandung sebuah penegasan yang mengharuskan pengadilan untuk mengadili mereka menurut prosedur dan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip fair trial tadi.
Terkait dengan hal itu, pengalaman memperlakukan eks kombatan ISIS, yaitu mantan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan Batam, Dwi Djoko Wiwoho, pada 2018, dapat dijadikan sebagai referensi empiris.
Status kewarganegaraan
Kedua, perdebatan mengenai status dari kewarganegaraan WNI yang bergabung menjadi kombatan ISIS. Sebagai negara hukum, tentu diperlukan dasar hukum yang jelas untuk menjawab persoalan itu.
Pemberitaan tentang adanya pembakaran paspor yang dilakukan sebagian WNI yang menjadi kombatan ISIS sempat menjadi viral. Lantas, menjadi sebuah pertanyaan bagaimana status kewarganegaraan mereka terkait hal tersebut. Secara simbolis, pembakaran paspor itu menyebabkan mereka sudah 'kehilangan' kewarganegaraannya. Namun, pembakaran paspor tersebut secara yuridis tidak akan serta-merta menghilangkan status hukum mereka sebagai WNI yang sah.
Dengan kata lain, pembakaran paspor itu tidak akan menjadikan mereka sebagai stateless (tanpa kewarganegaraan). Secara yuridis, teknis mengenai persoalan kewarganegaraan ini tentu dapat dilihat berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah No 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, dan Pembatalan Kewarganegaraan. Kemudian pada Pasal 23 UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dua instrumen hukum itu berisi ketentuan yang menjelaskan bagaimana seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya. Berdasarkan instrumen hukum itu, hilangnya kewarganegaraan seorang WNI bisa disebabkan dia secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Tentu yang menjadi pertanyaannya ialah bagaimana status atau kedudukan dari ISIS itu. Untuk menjawab persoalan tersebut, penting untuk melihatnya dalam konteks hukum internasional. Secara teori dan kaidah normatif hukum internasional, akan menjadi sulit bagi ISIS untuk dapat dikualifikasi sebagai sebuah negara.
Jika mengacu pada Konvensi Montevideo Tahun 1933 tentang Negara, teori konstitutif mensyaratkan bahwa entitas tidak bisa dianggap sebagai sebuah negara jika tidak mendapat pengakuan sebagai negara meskipun entitas itu sudah memenuhi persyaratan terbentuknya negara, seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan.
Dengan demikian, secara faktual maupun konseptual, argumentasi ISIS ialah sebuah negara kemudian menjadi gugur karena ISIS tidak pernah diakui sebagai sebuah negara. Apalagi melalui Resolusi 2249, Dewan Keamanan PBB telah menyatakan bahwa ISIS merupakan organisasi teroris dan tidak dianggap sebagai sebuah negara.
Last resort
Sekali lagi, secara hukum, belum ada alasan cukup kuat untuk menyatakan WNI yang telah bergabung menjadi kombatan ISIS bukan lagi WNI yang sah. Artinya, mereka tidak kehilangan kewarganegaraannya. Dengan status itu, secara hukum mereka masih dianggap sebagai WNI atau WNI yang merupakan eks ISIS, bukan ISIS eks WNI.
Lebih lanjut, status tersebut memberikan kewajiban bagi negara untuk 'mempedulikan' mereka sebagai warga negara. Namun, sekali lagi, hal ini akan menjadi problematik. Di waktu yang bersamaan, ada risiko politik yang mungkin akan muncul, yakni sebagian besar publik tampaknya tidak menginginkan mereka untuk kembali.
Kompleksitas dari masalah ini tentunya memerlukan satu pendekatan yang ideal. Negara perlu mengambil langkah penting dalam membuat kebijakan sehingga dapat melahirkan opsi-opsi atau solusi yang tepat dan proporsional yang tetap sejalan nilai-nilai demokrasi, hukum, dan keadilan. Baik itu melalui proses peradilan yang menerapkan prosedur case by case, program deradikalisasi, indoktrinisasi ideologi, hingga pada tahap reintegrasi dengan tanpa mengurangi pentingnya stabilitas keamanan nasional.
Selanjutnya, solusi visioner juga perlu ditetapkan sebagai bentuk pencegahan dan pengurangan risiko akan bahayanya ekstremisme dan terorisme di Indonesia di masa depan.
Terakhir, pelarangan kepada WNI eks ISIS untuk kembali ke Indonesia seharusnya menjadi last resort atau upaya terakhir yang tentu saja memerlukan alasan atau justifikasi yang kuat, yang mungkin bisa saja diterapkan dalam keadaan yang sangat ekstrem. Terorisme ialah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya. Melawan aksi terorisme ialah hal yang fundamental dan membutuhkan penanganan yang komprehensif dan juga efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved