Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pengawasan Lembaga Keuangan Nonbank

Dominikus Dalu Sogen Asisten Utama Ombudsman RI
22/1/2020 06:10
Pengawasan Lembaga Keuangan Nonbank
(Dok.Pribadi)

PERMASALAHAN gagalnya beberapa perusahaan asuransi dalam kinerjanya karena kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari tata kelola yang buruk menjadi sorotan publik. Terdapat indikasi pidana dan beberapa terduga pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka oleh penegak hukum. Di lain pihak meninggalkan beban utang yang jumlahnya tidak sedikit. Pemerintah harus membenahi, untuk menghindari dampak kerugian yang lebih besar dan runtuhnya kepercayaan publik yang berefek pada perekonomian negara secara keseluruhan.

Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan keuangan, yaitu OJK, rupanya juga sudah melakukan langkah-langkah sejak 2018, dengan mencanangkan reformasi industri keuangan nonbank. Langkah itu berupa perbaikan manajemen risiko, tata kelola yang lebih baik, dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Sayangnya, beberapa perusahaan asuransi telanjur bermasalah dan belum sempat memperbaiki tata kelola dan kinerjanya sehingga merugikan masyarakat selaku konsumen.

Selain faktor perilaku korupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, bisa jadi industri keuangan nonbank khususnya asuransi dirundung masalah dengan tata kelola dan kinerjanya karena pengawasan yang lemah. Hal ini bisa dimaklumi. OJK yang sangat diharapkan perannya melakukan pengawasan, rupanya baru akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan tata kelola termasuk format laporannya. Padahal, lembaga ini sudah dibentuk sejak 2012 berdasarkan mandat dari UU 21/2011 tentang OJK.

Peran pengawasan

Belajar dari pengalaman negara lain, tidak banyak institusi pengawasan lembaga keuangan seperti OJK yang berhasil. Taruhlah Bundesanstalt fur Finanzdienstleistungsaufsicht (BaFin) di Jerman atau Japan Financial Services Agency (JFSA) di Jepang.

BaFin yang dibentuk pada 2002, bertugas mengawasi lebih dari 2.700 bank, 800 lembaga jasa keuangan, dan lebih dari 700 perusahaan asuransi. Tujuan pendirian BaFin adalah menciptakan satu regulator yang mengawasi dan mengatur seluruh industri keuangan.

Sementara itu, JFSA di Jepang merupakan lembaga yang mengawasi perbankan, pasar modal, dan asuransi. Walaupun lembaga ini tidak independen karena berada di bawah kementerian keuangan, relatif dapat berperan sebagai institusi pengawasan yang kuat.

Sementara itu, di Australia yang peran pengawasan lembaga keuangannya dilaksanakan bank sentral, akhirnya pada 1998 membentuk The Australian Prudential Regulation Authority(APRA).

Selain contoh tiga negara yang berhasil menjalankan pengawasan lembaga keuangan, terdapat negara yang tercatat gagal menjalankan fungsi pengawasan. Inggris yang memiliki Financial Services Authority (FSA) pada 2001, selanjutnya dibubarkan pada 1 April 2013 karena dianggap gagal memerankan tugas pengawasan dengan kejadian kredit perbankan yang bermasalah pada 2007.

Selanjutnya, tugas pengawasan FSA dikembalikan pada bank sentral Inggris serta dua lembaga pengawasan lainnya, yaitu Prudential Regulation Authority dan Financial Conduct Authority. Rupanya sejarah pembentukannya tidak berbeda jauh dengan kondisi negara kita, yang mana tugas pengawasan lembaga keuangan sebelumnya dilaksanakan BI.

Lembaga pengawasan keuangan model OJK juga sudah ada di negara-negara Skandinavia dengan berbagai model, seperti Ombudsman Perbankan, Ombudsman Asuransi sejak 1988. Kemudian, berkembang di negara-negara Eropa lainnya pada 2000 sampai saat ini, dengan nama dan kekhasan atau kewenanganya masing-masing.

Melihat berbagai model pengawasan lembaga keuangan yang ada di berbagai negara dengan kelebihan dan kekurangannya. Barangkali benar apa yang dikatakan Llewellyn, D.T. (2006), hanya ilusi jika kita percaya bahwa terdapat model struktur kelembagaan yang sempurna atau terunggul dalam suatu sistem pengawasan yang efektif dan efisien. Maka, hendaknya dikembalikan pada integritas orang-orang yang menjalankan peran pengawasan dimaksud.

Langkah perbaikan segera

Setidaknya beberapa langkah perbaikan harus dilakukan sebagai bentuk kesungguhan pihak terkait dengan penyehatan lembaga keuangan nonbank. Pertama, perusahaan asuransi terlebih asuransi milik pemerintah hendaknya dipimpin mereka yang kompeten, baik dari sisi kapasitas maupun integritas.

Hal ini penting, mengingat bahwa beberapa perusahaan asuransi yang bermasalah dikarenakan tata kelola yang buruk. Peran manajemen melalui pimpinan perusahaan yang tidak maksimal bekerja, bahkan terjadi penyalahgunaan wewenang.

Kedua, peran pengawasan internal maupun eksternal oleh lembaga terkait hendaknya dimaksimalkan. Selain tindakan preventif untuk mencegah penyalahgunaan dengan membangun sistem tata kelola yang baik sebagaimana prinsip good corporate governance, bila terjadi dugaan pelanggaran hukum harusnya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada otoritas segera melakukan upaya hukum. Namun, hal ini belum atau abai dilaksanakan, berlarut-larut, dan menimbulkan kerugian lebih besar.

Ketiga, pelaksanaan audit oleh lembaga resmi negara seperti BPK atau auditor independen lainnya belum sepenuhnya dijadikan acuan sejak awal untuk memperbaiki tata kelola perusahaan. Bisa dilihat dari data bahwa BPK pada tahun-tahun sebelumnya, sudah menyampaikan hasil audit tentang kinerja keuangan perusahaan asuransi yang bermasalah. Namun, sayangnya tidak ditindaklanjuti perbaikan atau penindakan sesuai hukum yang berlaku, atau bahkan terjadi pembiaran berlanjut.

Keempat, integritas dan efektivitas pengawasan juga bergantung independensi pengawas dari pengaruh kekuatan politik, penguasa, atau kekuatan pemodal. Bila ini terjadi, sampai kapan pun krisis kelembagaan terus terjadi dan sulit membangun kepercayaan publik.

Kelima, membangun kepercayaan dengan terbuka serta jujur antara otoritas yang mengawasi dengan yang diawasi, bukan sebagai atasan dan bawahan, tapi diperlakukan sebagai mitra untuk saling bekerja sama sehingga menghindari penyalahgunaan dari yang kecil, dibiarkan menjadi kerugian yang besar.

Semoga pemerintah dapat mengambil langkah penyelamatan yang tepat dan penegak hukum mengusut tuntas kasus pelanggaran hukumnya. Termasuk, semua pelaku yang terlibat agar dapat dihukum sehingga memulihkan kepercayaan publik.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik