Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ASABRI dan Jiwasraya merupakan BUMN yang saat ini sedang menjadi sorotan publik. Kasus keduanya memiliki kesamaan, ketidakcermatan dalam mengelola investasi yang berdampak pada kerugian finansial. Namun, keduanya berbeda, ASABRI merupakan penyelenggara asuransi sosial khusus bagi anggota TNI, Polri, dan aparatur sipil negara di Kementerian Pertahanan dan Polri, sedangkan Jiwasraya asuransi komersial.
Tulisan ini hanya menyoroti kasus ASABRI, terutama dampaknya pada peserta dan keuangan negara dalam perspektif jaminan sosial. Sejak awal, ASABRI memang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan sosial dengan mekanisme asuransi sosial. Kemudian, UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah menetapkan ASABRI sebagai penyelenggara jaminan sosial.
Karena itulah pemerintah mengeluarkan PP No 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya PP ini, cakupan program ASABRI diperluas. ASABRI yang awalnya menyelenggarakan program pensiun dan beberapa santunan, diperluas programnya menjadi tabungan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Penyesuaian ini dilakukan agar penyelenggaraan program ASABRI sejalan dengan UU SJSN. Mengacu pada UU SJSN, program-program ini harus diintegrasikan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) paling lambat 2029.
Peserta terlindungi
Terkait dengan kasus ASABRI saat ini, pertanyaan yang sering muncul ialah bagaimana dengan hak para peserta? Dalam kasus ini hak peserta sebetulnya berada dalam posisi yang aman.
Kepastian perlindungan peserta ini perlu dipahami agar kasus ini tidak menimbulkan gejolak berlebihan dan melebar. Paling tidak ada dua hal yang menjadi pertimbangannya. Pertama, secara regulasi, Pasal 52 PP No 102/2015 menyatakan bahwa dalam hal pengelola program tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan khusus untuk menjamin kelangsungan program.
Hal ini sejalan dengan dengan Pasal 48 UU No 40/2004 tentang SJSN. Artinya, negara sudah memberi jaminan keberlangsungan hak peserta walaupun Asabri mengalami krisis finansial. Inilah kekhasan penyelenggaraan jaminan sosial, negara hadir melindungi warganya. Apalagi peserta ASABRI ialah para abdi negara, membaktikan dirinya demi negara. Negara perlu memberikan jaminan agar mereka tetap bekerja dengan nyaman demi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, secara finansial ASABRI masih memiliki kemampuan untuk menunaikan kewajibannya kepada peserta. Dari sisi finansial, ASABRI memiliki pendapatan tetap dari premi setiap bulan. Hal ini dimungkinkan karena program yang dikelola ASABRI bersifat wajib.
Dalam laporan keuangan ASABRI 2017, misalnya, total pendapatan preminya tercatat mencapai Rp 1,39 triliun, sedikit meningkat dari Rp 1,38 triliun pada 2016. Pendapatan premi ini terus meningkat seiring dengan penambahan peserta aktif dan peningkatan gaji.
Khusus untuk program pensiun, gaji pensiun tidak seluruhnya menjadi beban ASABRI, tetapi ada kewajiban pemerintah. Ini karena skema yang digunakan ialah manfaat pasti (pay as you go). Setiap pensiunan sudah dipastikan berapa jumlah yang akan diterima setiap bulan berdasarkan gaji pokoknya.
Iuran pensiunnya berasal dari peserta dan pemerintah selaku pemberi kerja. Iuran peserta dipotong 4,75% dari gajinya per bulan, sedangkan bagian iuran pemerintah tidak disetor setiap bulan, tetapi diberikan saat peserta pensiun. Artinya, dana pensiun yang dikelola ASABRI hanyalah akumulasi iuran pensiun peserta.
Di samping itu, iuran pemerintah untuk pensiun tidak ditentukan angkanya. Artinya, berapa pun kesanggupan ASABRI mengalokasikan dana untuk pembayaran pensiun, sisanya menjadi beban APBN. Karena itulah, pemerintah setiap tahun mengalokasikan belanja pensiun pegawai dalam APBN yang setiap tahun angkanya terus meningkat.
Beban negara
Walaupun hak peserta terjamin, kondisi keuangan ASABRI pada dasarnya memiliki efek pada keuangan negara. Intervensi negara yang diatur dalam regulasi memiliki dua sisi berbeda. Di satu sisi menjamin hak peserta, tetapi di sisi lain bisa menimbulkan beban finansial negara. Semakin rendah kemampuan ASABRI untuk memenuhi kewajiban kepada peserta, tentu membuat beban keuangan negara semakin berat.
Dalam tataran ini, berbicara kasus ASABRI tidak hanya terkait dengan perlindungan pesertanya, tetapi juga perlindungan beban negara. Di sini pula kita memahami mengapa kesalahan dalam pengelolaan investasi ASABRI menjadi perhatian publik.
Karena itu, upaya penguatan ASABRI tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan peserta, tetapi juga untuk menghindari adanya beban tambahan pada keuangan negara. Dalam jangka pendek tekanan pada keuangan negara ini tampaknya belum terjadi karena kondisi keuangan ASABRI masih mumpuni.
Dalam jangka panjang, jika ketidakcermatan pengelolaan investasi ini berlangsung terus, bukan tidak mungkin keuangan negara akan terbebani. Kita semua tentu tidak menginginkan hal itu terjadi. Kita semua juga tentu tidak menginginkan ASABRI dijadikan lahan untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak peserta.
Diharapkan manajemen ASABRI benar-benar belajar dari kasus yang terjadi agar tidak terulang lagi. Karena itu, pengusutan kasus yang terjadi dalam koridor hukum menjadi sangat penting. Pengusutan dilakukan untuk menemukan akar masalahnya dan dijadikan sebagai pelajaran.
ASABRI sebagai pengelola asuransi sosial sudah tentu harus mengembangkan dana peserta melalui investasi agar mampu meningkatkan nilai manfaat pada peserta. Pengelolaan investasi tidak hanya mempertimbangkan imbal hasil yang tinggi, tetapi juga memperhatikan keamanan dana.
Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi harus benar-benar diterapkan. Kemampuan pengelolaan investasi ini akan semakin dituntut apabila perubahan skema pensiun dari pay as you go menjadi fully funded, yang saat ini direncanakan pemerintah akan dilaksanakan.
Di samping itu, sudah saatnya untuk mempertimbangkan keterlibatan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan dari sisi eksternal. Secara regulasi, saat ini OJK tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap ASABRI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved