Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Melawan Kekerasan terhadap Perempuan

Tri Wahyuni Peneliti di Institute for Population and National Security
27/11/2019 06:00
Melawan Kekerasan terhadap Perempuan
AKSI MENOLAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antnio Guterres, pada 2018 menegaskan dalam sebuah pidatonya bahwa kekerasan terhadap perempuan dan juga anak-anak harus menjadi perhatian dunia. "Not until the half of our population represented by women and girls can live free from fear, violence and everyday insecurity, can we truly say we live in a fair and equal world?"

Tidak sampai setengah dari populasi kita diwakili perempuan dan anak perempuan dapat hidup bebas dari rasa takut kekerasan dan rasa tidak aman sehari-hari, dapatkah kita benar-benar mengatakan bahwa kita hidup di dunia yang adil dan setara?

Tak ayal pada 2018, Komite Nobel Norwegia juga menaruh perhatian pada hal serupa--hingga memutuskan untuk memberikan hadiah Nobel Perdamaian 2018 kepada Denis Mukwege dan Nadia Murad atas upaya mereka mengakhiri penggunaan kekerasan seksual dalam konflik bersenjata atau peperangan.

Denis Mukwege ialah seorang dokter di Kongo yang telah mengabdikan hidupnya untuk membela para korban kekerasan seksual di negaranya. Sementara itu, Nadia Murad ialah seorang perempuan Yazidi dari daerah Irak Utara, sosok penyintas yang sebelumnya merupakan korban trafficking dan tindak kekerasan seksual di wilayah konflik bersenjata. Mereka masing-masing dengan caranya sendiri telah membantu memberikan visibilitas yang lebih besar terhadap kekerasan seksual waktu perang sehingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka.

Di Indonesia, pada 2018, kasus kekerasan seksual juga menjadi sorotan publik; 1) Terkuaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi UGM saat menjalankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). 2) Kriminalisasi yang dialami Baiq Nuril, seseorang yang dipersalahkan karena ingin mengungkap pelecehan seksual yang dialaminya melalui media sosial, hingga 3) pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat di Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terhadap karyawannya. Ini semua merupakan beberapa di antara kasus kekerasan seksual yang begitu menghebohkan pada 2018.

Fakta-fakta mutakhir kian menunjukkan kasus kekerasan seksual memang kerap terjadi, tapi sukar diungkap. Seperti yang dialami mahasiswi UGM, kasusnya tenggelam setelah satu tahun ditutup-tutupi dan tidak jelas bagaimana pertanggungjawabannya. Patut diapresiasi Lembaga Pers Mahasiswa UGM, Balairung, mengangkatnya lagi ke permukaan dan menjadi perhatian publik.

Begitu pun dengan Baiq Nuril. Ia yang dilecehkan, tapi ia juga yang didenda Rp500 juta oleh Mahkamah Agung karena jerat pasal karet UU ITE. Seperti halnya dalam kasus Agni (nama samaran mahasiswi UGM korban dugaan pemerkosaan saat KKN), pelecehan yang dialami Baiq Nuril juga tidak lebih penting nama baik orang yang melecehkannya.

Stigma negatif

Lembaga dan norma hukum tidak dapat diandalkan untuk bisa mewujudkan keadilan bagi korban kasus pemerkosaan. Di Indonesia, standar pembuktian menurut Pasal 183 KUHAP menjadikan pengungkapan kasus perkosaan begitu sulit. Kesulitan itu karena tidak mudah mengumpulkan alat bukti, apalagi mencari saksi yang melihat langsung kejadian, kecuali saksi korban dan tersangka saja. Sementara itu, tersangka, yang sudah bejat munafik pula, akan dengan mudahnya berkelit dan mengatakan 'waktu itu kami khilaf' atau 'kemarin itu suka sama suka'. Sungguh ini hegemoni lelaki belaka.

Sementara itu, korban menanggung beban derita yang begitu berat, dijejali stigma negatif, dan masa depannya diambang kehancuran. Tidak mudah bagi korban pemerkosaan untuk mengungkapkan hal tersebut. Perlu waktu yang lama menguatkan mental korban untuk bicara.

Pada 2016, Lentera Sintas Indonesia, Magdalene.co, dan Change.org melakukan survei terhadap 25.213 responden dan menemukan bahwa sekitar 6,5% atau 1.636 orang mengatakan mereka pernah diperkosa dan dari jumlah itu, 93%, mengatakan mereka tidak melaporkan kejahatan tersebut karena takut akibat-akibatnya.

Alasan utama mereka tidak mau bicara ialah karena stigma sosial dan para korban takut disalahkan. Banyak juga korban yang tak kuat menanggung hal itu dan memilih bunuh diri. Temuan ini merefleksikan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.

Pada umumnya, korban pemerkosaan baru akan melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya ketika sudah hamil atau ketika kandungannya mulai membesar karena saat itulah ia sudah tidak mampu menutupinya lagi. Korban tak punya pilihan lain selain pasrah.

Kondisi yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual harus diubah supaya kelak tercapai keadilan karena sistem hukum kriminal yang disediakan negara gagal memberi rasa keadilan dan pembebasan, malah menciptakan lingkaran setan kekerasan yang tidak berkesudahan (Chatami, 2014).

Pertama, mesti ada lembaga pendamping yang dapat memberikan keamanan dan keselamatan, juga mengupayakan penyembuhan dan perbaikan pada hidup korban kekerasan seksual. Kedua, menggerakkan komunitas untuk mendorong pelaku kekerasan bertanggung jawab atas kesalahannya.

Tentunya gerakan ini akan nyala dengan hidupnya komunitas-komunitas yang memiliki visi antikekerasan seksual. Komunitas-komunitas itu tidak mesti komunitas perempuan, tapi bisa komunitas apa pun, seperti komunitas seni, olahraga, penulis, pendaki gunung, kelompok arisan, komunitas antikantong plastik, dan lain sebagainya.

Praktik ini telah dicontohkan sejumlah komunitas seni ketika menghadang pameran Sitok Srengenge di Langit Art Space, Bantul, Jogja pada 2017. Mereka menuntut tanggung jawab Sitok atas kasus kekerasan seksual yang dilakukannya pada 2013, yang bersangkutan menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap mahasiswi UI pada 2014. Kasus tersebut sulit terungkap karena korban memiliki ketakukan untuk melaporkan secepatnya dan lemahnya sistem hukum pembuktian kasus kekerasan seksual.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik