Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DALAM sebuah kesempatan seminar yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Bandung pada akhir Oktober 2018, salah seorang narasumber cendekiawan muslim KH Jalaluddin Rakhmat, memetakan tiga model Islam yang berkembang.
Pertama, Islam Fiqhy dicirikan dengan wataknya yang ortopraksi, merujuk kepada Alquran dan hadis secara harfiah, kehidupan sehari-hari dengan ketat dikontrol hukum Islam, nonpolitis dan cenderung intoleran. Dan seandainya membangun persekutuan, hanya sebatas penguatan pada kelompoknya saja (ukhuwah islamiyah thaifiyah).
Kedua, Islam Siyasi. Model ini selalu terobsesi menerapkan pemerintahan Tuhan di muka bumi bahwa Islam bukan hanya agama (din), melainkan juga negara (daulah). Karakternya ortodoksi. Menganggap demokrasi bertentangan dengan agama dan kedaulatan hanya di tangan Tuhan, sektarian, antipluralisme dengan mengembangkan teologi takfiri (kelompok yang tak sehaluan dengannya dianggap kafir).
Ketiga, Islam Madani. Model ini menjadikan keimanan sebagai sistem penghayatan keagamaan untuk meraih kebahagiaan, mengembangkan praktik hidup yang toleran. Persoalan agama dan negara ditarik dalam satu tarikan napas. Politik yang diproyeksikannya dalam kehidupan bernegara ialah roh kewarganegaraan yang bersifat egalitarian dan nondisrkiminatif. Syariat tidak dipahami sebagai ketentuan legal formalistik, tapi lebih sebagai upaya membumikan nilai-nilai universal untuk kebaikan bersama.
Konteks keindonesiaan
Dalam konteks keindonesiaan, nampaknya model ketigalah yang relevan untuk dikembangkan dan dijadikan haluan umat beragama (agama mana pun juga). Kemajemukan tidak lagi didiskusikan, tapi menjadi bagian dari pengalaman kehidupan harian.
Keragaman yang menjadi halaman muka kebangsaan tidak disikapi sebagai ancaman atau realitas politik untuk saling menistakan dalam rangka mengukuhkan politik kepentingan, tetapi lebih sebagai modal kultural untuk bersama-sama membuktikan bahwa tujuan profetik dan maksud didirikan negara itu tidak jauh berbeda: mewujudkan warga (umat) yang bahagia lahir dan batin.
Dalam konteks bernegara, Islam madani itu, meminjam pembahasan Jean Jacques Rausseau (1712-1277) ialah ‘agama sipil’ yang dalam bahasa ideologis keindonesiaan disebut Pancasila. Pancasila sebagai sebuah sistem keyakinan, pengetahuan, dan tindakan, segenap warga negara bernaung dengan tenang, nyaman, dan riang.
Pancasila, sebagaimana khitah kelahirannya (1 Juni 1945), ditampilkan sebagai siasat agar Indonesia yang akan diproklamasikan (17 Agustus 1945) tidak terjebak dalam hiruk pikuk fantasi negara agama. Dan juga tidak tergelincir menjadi negara sekuler yang sama sekali tidak mempertimbangkan asupan moralitas-spiritualitas yang menjadi napas masyarakat Nusantara.
Di hadapan Pancasila, keumatan (agama) dan kebangsaan (negara) tidak diperhadapkan secara bipolar, tapi satu sama lain diposisikan dalam hubungan dialektis. Agama diberi ruang tumbuh sebagai keimanan yang menjadi pandu laku warganegara, terutama di ruang privat. Sementara itu, negara dibiarkan menyelesaikan urusannya secara rasional, teknokratis, profesional, dan akuntabel.
Pancasila mengalami transendensi (melalui sila Ketuhanan Yang Maha Esa) dan diharapkan mentransformasikan segenap warga menjadi ‘abdi Tuhan’ sekaligus mengalami imanensi melalui upaya penubuhan roh keadaban dan kemanusiaan (sila kedua). Spirit kohesivitas (sila ketiga) etik demokrasi yang diacukan pada hikmah kebijaksanaan, permusyawaratan perwakilan (sila keempat), dan pendistribusian keadilan yang merata (sila kelima).
Dalam bahasa Bung Karno gerak transendensi-imanensi itu dirumuskan dalam diksi ‘gotong royong’ yang notabene menjadi intisari Pancasila (ekasila). Dalam gotong royong ‘keakuan’ larut dalam ‘kekitaan’, egoisme lebur dalam kebersamaan, bukan korporasi, melainkan koperasi. Gotong royong yang memungkinkan terhunjamkannya etos hospitalitas: empatik, solider dan memosisikan kepentingan negara di atas segalanya.
Soekarno dengan visioner menempatkan agama dalam domain spiritualisme (api). Dan negara dengan Pancasilanya ialah sisi lain yang tidak semestinya mengurus salah satu agama saja. Sebagaimana agama salah kaprah kalau melakukan intervensi terhadap urusan negara.
“... Agama itu perlu dimerdekakan dari asuhannya supaya menjadi subur. Kalau Islam terancam bahaya pengaruhnya di atas rakyat Turki, maka itu bukanlah karena tidak diurus pemerintah, tetapi justru diurus pemerintah. Umat Islam terikat kaki-tangannya dengan rantai kepada politiknya pemerintahan. Hal ini adalah suatu halangan besar sekali buat kesuburan Islam di Turki dan bukan saja di Turki, tetapi di mana-mana saja. Karena pemerintah campur tangan di dalam urusan agama, di situ menjadikan ia satu halangan besar yang tak dapat dienyahkan.”
Semacam keberagamaan yang dijangkarkan pada visi kemanusiaan dan kebudayaan. Keberagamaan yang melampaui hiruk pikuk agama fiqhy dan tendensi agama siyasi. “Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, melainkan masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara berkebudayaan, yakni dengan tiada ‘egoisme agama’.”
Para pendiri bangsa itu sama sekali tidak membenturkan nasionalisme dengan agama. Justru agama menjadi dasar metafisika agar nasionalisme memiliki landasan etik yang kuat. Nasionalisme menjadi ‘perkakas Tuhan’ hal mana kehidupan menjadi menemukan rohnya yang asasi.
Dalam ‘Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme’, di bawah bendera revolusi, Bung Karno menulis “…nasionalisme di dalam kelebaran dan keluasannya mengasih tempat cinta pada lain bangsa. Sebagai lebar dan luasnya udara, yang mengasih tempat segenap sesuatu yang perlu untuk hidupnya segala hal yang hidup … nasionalisme yang membuat kita menjadi ‘perkakasnya Tuhan’ dan membuat kita menjadi ‘hidup dalam roh’ …”
Isu SARA
Melihat seringnya SARA dijadikan isu untuk meraih tampuk kekuasaan, maka mengaktifkan kembali kesadaran agama sebagai sistem keyakinan untuk kebaikan bersama menjadi penting. Agama dalam kehidupan politik tidak mungkin diabaikan sama sekali. Namun, yang penting dilakukan ialah bagaimana agama dijadikan kekuatan sosial untuk mengukuhkan politik kewargaan, membangun kebersamaan lintas kultural dan iman.
Hal ini perlu mendapatkan perhatian bersama, justru di tengah fenomena semakin menguatnya kecenderungan kebangkitan ‘agama’ yang dipahami secara formalistik-skriptural dengan etik imperatifnya yang tertutup, radikal, dan intoleran. Temuan penelitian PPIM (Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat) UIN Syarif Hidyatullah Jakarta, ihwal menjamurnya sikap intoleran di kalangan guru sampai mencapai 63% membuat kita prihatin.
Guru yang semestinya menjadi agen penting tersemainya agama yang rasional dan sikap lapang dada justru terbalik. Sebagaimana dalam penelitian itu disebutkan bahwa islamisme ialah variabel penting terkait intoleransi dan radikalisme guru: Pertama 40,36% guru setuju seluruh ilmu pengetahuan sudah ada dalam Alquran sehingga tidak perlu mempelajari ilmu pengetahuan Barat.
Kedua, 82,77% guru setuju Islam ialah satu-satunya solusi bagi segala persoalan. Ketiga, 62,22% guru setuju hanya sistem pemerintahan berbasis syariat Islam yang terbaik untuk Indonesia. Lalu, ke empat, 75,98% guru setuju pemerintah harus memberlakukan syariat Islam bagi pemeluknya. Kelima, 79,2% guru setuju umat Islam wajib memilih pemimpin yang memperjuangkan syariat Islam. Dan ke enam, 23,42% guru setuju pemerintahan Indonesia adalah thagut. Serta ke tujuh, 64,23% guru setuju nonmuslim tidak boleh menjadi presiden.
Pancasila sebagai agama sipil, inilah rute kebangsaan yang diwariskan para leluhur sebagai jawaban agar agama tidak menyandera negara dan negara memberikan penghormatan terhadap agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved