Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PEMERINTAH baru-baru ini menerbitkan Perpres No 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (sustainable development goals). Dalam Perpres itu disebutkan bahwa pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial bermasyarakat, dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Terbitnya peraturan ini perlu di sambut baik karena menunjukkan kemauan politik pemerintah, yakni pembangunan tidak lagi semata difokuskan pada pertumbuhan ekonomi dan pemerataan sosial, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Opini dari Amelia Anggraini anggota Komisi IX DPR RI (Media Indonesia, 27 September 2017) juga mengisyaratkan dukungan parlemen.
Namun, menyatukan tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan sekaligus merupakan tantangan berat. Sebuah tujuan ambisius yang ingin dicapai pada 2030, saat ekonomi RI diproyeksikan menempati peringkat kelima ekonomi dunia berdasarkan laporan Pricewaterhouse Coopers (Media Indonesia, 7 September 2017). Perpres itu menyebutkan perlunya sinergi dari pemerintah pusat, pemda, organisasi kemasyarakatan, akademisi, filantropi, dan pelaku usaha.
Tantangan besar
Disebut tantangan besar karena sampai saat ini dan beberapa dekade ke depan, pertumbuhan ekonomi RI masih ditopang sektor-sektor sumber daya alam (SDA) berbasis lahan yang ekstensif seperti sektor pertambangan dan perkebunan. Misalnya, data BPS menunjukkan bahwa 2,6% Produk Domestik Bruto Indonesia 2014 disumbang industri sawit dengan nilai US$23 miliar, atau lebih dari Rp300 triliun. Kontribusi yang sangat besar untuk sebuah komoditas tunggal.
Tidak bisa dimungkiri, selama ini pengelolaan SDA di negara kita berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup. Sebuah kajian di jurnal Nature Scientific Reports 2016 menunjukkan bahwa perkebunan monokultur berkontribusi hampir 30% atas hilangnya hutan di Kalimantan. Kajian lain di jurnal Environmental Research Letters 2016 menemukan bahwa meningkatnya frekuensi banjir di Kalimantan terkait dengan erat keberadaan tambang dan perkebunan monokultur yang berada di daerah aliran sungai. Di lain pihak, meniadakan kegiatan ekonomi berbasis SDA sama sekali juga bukan pilihan yang bijak. Sebagai negara berkembang, pembangunan ekonomi di Indonesia tidak bisa terlepas dari sektor-sektor itu. Usaha-usaha ekonomi berbasis SDA masih perlu dilakukan, tetapi dengan memperhatikan beberapa hal untuk meminimalkan kerusakan lingkungan hidup.
Pengelolaan ramah lingkungan
Untuk mencapai pengelolaan SDA berkelanjutan, Joseph Kiesecker menawarkan konsep Development by Design dengan menerapkan hierarki mitigasi kerusakan lingkungan yang terdiri dari avoid (hindari), minimize (meminimalkan), dan offset (ganti rugi). Pertama, dalam merencanakan alokasi kawasan untuk usaha ekonomi berbasis SDA, hindari kawasan dengan manfaat lingkungan yang tinggi seperti daerah aliran sungai, lereng curam, kawasan bernilai keanekaragaman hayati, hutan lebat, dan kawasan gambut tebal. Alokasi pada kawasan yang mempunyai manfaat sosial juga dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari konflik lahan di kemudian hari.
Penggunaan data dan metode ilmiah dengan menggandeng akademisi sangat diperlukan pada tahap perencanaan itu. Hal ini penting karena selama ini penentuan kawasan untuk kegiatan ekonomi berbasis SDA seperti pertambangan dan perkebunan dilakukan serampangan dan asal tunjuk bergantung kepentingan politik dan ekonomi sesaat.
Pekerjaan rumahnya adalah mengidentifikasi kawasan-kawasan yang boleh digunakan untuk kegiatan ekonomi SDA dengan dampak lingkungan dan sosial yang minimal. Misalnya, perluasan perkebunan sawit di masa datang diarahkan pada areal terbuka dengan tutupan hutan yang terbatas.
Upaya berikutnya ialah meminimalkan dampak melalui penerapan standar lingkungan yang tinggi. Upaya ini memerlukan peran pemerintah untuk mengawasi tata kelola SDA oleh para pelaku usaha. Selain itu, diperlukan instrumen pengawasan standar lingkungan oleh masyarakat melalui sertifikasi. Kewajiban sertifikasi akan memaksa pelaku usaha meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dalam mengelola usahanya. Misalnya, dengan pelarangan pembakaran lahan atau menghilangkan habitat penting kehidupan liar. Kegagalan dalam memenuhi standar lingkungan berisiko pada menurunnya daya saing produk.
Hierarki terakhir adalah pelaku usaha perlu mengganti kerusakan lingkungan yang ditimbulkan atau sering disebut ganti rugi lingkungan. Ganti rugi lingkungan bertujuan memberikan kompensasi atas manfaat lingkungan yang hilang akibat suatu usaha di suatu lokasi dengan menggantinya di lokasi lain. Ganti rugi lingkungan dapat menggunakan mekanisme perlindungan dan rehabilitasi.
Kedua mekanisme itu diarahkan pada kawasan yang mempunyai manfaat ekologis tinggi, misalnya dengan cara konservasi hutan lindung, rehabilitasi daerah aliran sungai, atau restorasi lahan gambut. Mekanisme ini bisa melibatkan masyarakat setempat agar mendatangkan manfaat sosial dengan dikoordinasikan dengan kebijakan lain seperti perhutanan sosial.
Ketiga upaya itu diperlukan dalam pengelolaan SDA untuk membantu tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan. Tentu saja, sepanjang tata kelola birokrasi dan dunia usaha masih bernuansa kepentingan politik dan ekonomi sesaat, tujuan itu akan sulit diwujudkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved