Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ingat, bukan Muhrim, Ya

Ridha Kusuma Perdana/Staf Bahasa Media Indonesia
11/6/2017 01:01
Ingat, bukan Muhrim, Ya
(MI/Adam Dwi)

SETIAP memasuki bulan suci Ramadan, selalu saja ada banyak program di media cetak dan elektronik yang sengaja disiapkan untuk menyambutnya, misalnya, acara untuk menemani umat muslim saat bersahur, berbuka, atau rubrik khusus Ramadan di media cetak. Hampir seluruh stasiun televisi juga pasti punya program khusus itu. Mereka tak mau kalah dalam menayangkannya, saling berlomba, dan penuh selama Ramadan.

Namun, penulis tak akan membahas program-program tersebut dalam bahasan kali ini. Penulis lebih akan mengulas masalah yang kerap diperbincangkan dalam program itu. Berikut ialah pembahasannya.

Kita semua pasti pernah men­dengar--entah dalam sinetron atau ceramah agama--bahwa laki-laki tidak boleh menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya, begitu pula sebaliknya.

Ya, tausiah itu memang sering muncul dalam acara-acara keagamaan, atau bahkan ceramah dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu pun sudah sangat familier dan umum diketahui umat muslim, bahkan sebagian nonmuslim juga. Namun, benarkah hal itu? Lebih tepatnya benarkah penggunaan kalimat itu?

Secara sekilas memang tak terlihat ada yang keliru, bukan? Padahal, jika lebih diteliti, ada penggunaan kata yang jauh dari makna yang dimaksud. Kata tersebut ialah kata muhrim. Agar lebih jelas, mari bedah kata tersebut.

Kata muhrim berasal dari bahasa Arab. Kata itu berasal dari akar kata haruma yang berarti menjadi terlarang. Kata muhrim mengalami beberapa perubahan bentuk sehingga menjadi kata muhrim.

Dalam bahasa aslinya, kata muhrim berarti orang yang memakai berihram (dalam ibadah umrah dan haji). Kata tersebut lalu diserap ke dalam bahasa Indonesia yang artinya juga sama, yaitu ‘orang yang sedang mengerjakan ihram, dan orang laki-laki yang dianggap dapat menjaga dan melindungi perempuan yang melakukan ibadah haji dan/atau umrah’.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut, menjadi jelas bahwa penggunaan kata muhrim pada contoh tersebut tidaklah tepat.

Konteks kata muhrim selalu berkaitan dengan ibadah umrah dan/atau haji yang dilakukan, bukan tentang nasab dan pernikahan.

Lalu apakah kata yang tepat untuk mewakili konteks itu? Kata yang sesuai dengan itu ialah mahram yang juga diserap dari bahasa Arab, mahramun, yang berarti orang (perempuan, laki-laki) yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V, kata tersebut juga mempunyai arti yang sama, yaitu orang (perempuan, laki-laki) yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga mereka tidak boleh menikah.

Berdasarkan penjelasan itu, jelas sekali bahwa makna kata muhrim dan mahram berbeda. Kata mahram digunakan pada konteks nasab dan pernikahan, sedangkan muhrim pada konteks ibadah haji/umrah. Namun, karena kata muhrim sering digunakan dalam konteks yang salah, entah bagaimana hal tersebut berawal, kata mahram tergantikan olehnya sehingga kata mahram malah jarang sekali terdengar.

Memang, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V, kata muhrim diberi rujukan pada kata mahram, yang berarti kata muhrim boleh digunakan dalam konteks nasab dan pernikahan. Namun, menurut penulis, berdasarkan makna asal kedua kata tersebut, ada baiknya kata mahram yang lebih diutamakan agar kesalahan serupa tak lagi terjadi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya