Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLEMIK soal bonus atlet DKI Jakarta peraih medali di Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX Jawa Barat 2016 masih berlanjut. Para atlet meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenuhi janji bonus sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menyebutkan, setiap peraih medali emas mendapatkan Rp1,1 miliar.
Jumlah sebesar itu disalurkan untuk atlet sebesar Rp350 juta, pelatih Rp175 juta, asisten pelatih Rp100 juta, dan klub Rp475 juta. Tuntutan tersebut tertuang dalam kesimpulan pertemuan antara pengurus provinsi induk cabang olahraga di DKI Jakarta dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia DKI, Senin (19/12).
Ketua umum KONI DKI Jakarta, Raja Sapta Ervian mengatakan, pertemuan tersebut diselenggarakan untuk menampung aspirasi atlet dan induk cabang olahraga yang protes secara langsung kepada Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono saat pemberian tali asih bagi para peraih medali PON Jabar 2016 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/12) .
“Pada forum tersebut, seluruh pimpinan cabang olahraga sepakat untuk meminta Pemprov DKI merealisasikan pemberikan bonus sesuai dengan SK Gubernur. Karena saat pemberian itu, tidak sesuai dengan yang tertuang dalam SK Gubernur,” kata Raja di Jakarta, Selasa (20/12).
Saat pemberian tali asih di Balai Kota, atlet peraih medali emas hanya mendapatkan bonus sebesar Rp200 juta. Sontak saja, sejumlah atlet dan pembina olahraga memprotes pemberian tersebut dengan membentangkan tulisan yang menuntu hak mereka dipenuhi sesuai dengan yang sudah dijanjikan.
Ervian mengungkapkan, dari pertemuan dengan pengurus provinsi induk cabang olahraga, terdapat dua rekomendasi. Selain meminta Pemprov DKI merealisasikan bonus, juga meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga menjelaskan Pasal 11 Peraturan Menpora Nomor 1684 Tahun 2015 yang mengatur pemberian bonus atlet di daerah tidak boleh melebihi pemerintah pusat.
“Karena kami mendengar pejabat Kemenpora menyatakan, Permen tersebut hanya bersifat imbauan,” kata Ervian.
Ervian menambahkan, pihaknya telah melayangkan rekomendasi tersebut kepada Plt Gubernur DKI Jakarta, ia pun telah berkomunikasi secara lisan dengan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI mengenai tuntutan itu.
Di sisi lain, Pemprov DKI belum mau berkomentar mengenai pemberian bonus tersebut. Kadisorda DKI Jakarta, Firmansyah belum mejawab panggilan telepon, sedangkan Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi Disorda DKI Jakarta, Teddy Cahyono hanya menjawab singkat. “Belum bisa menjelaskan sekarang.”
Tak tahu
Sebelumnya, Sumarsono mengaku tidak tahu-menahu soal janji bonus sebesar Rp1 miliar kepada atlet. Pasalnya, dia tidak diberi informasi terkait hal itu oleh Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI Jakarta, Firmansyah.
“Masalah dengan (janji) Pak Ahok terjadinya bagaimana dulunya, saya tidak tahu. Disorda secara teknis harus tanggung jawab ke Pak Ahok, jangan sampai nama Pak Ahok cemar hanya gara-gara (pemberian bonus) tidak dilaksanakan,” tegas Sumarsono. (Aya/R-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved