Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
POLEMIK Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia tampaknya masih akan berlangsung dalam waktu yang panjang.
Senin (7/3), Mahkamah Agung melalui situs resminya mengeluarkan putusan resmi berupa penolakan kasasi yang diajukan oleh Kemenpora terkait dengan kasus pembekuan PSSI. Putusan itu bernomor register 36 K/TUN/2016 yang dikeluarkan oleh tiga hakim, yaitu Harry Djatmiko, Irfan Fachrudin, dan H Yulius.
Meskipun demikian, Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto menandaskan pihaknya belum akan menyerah. Mereka bakal mempertimbangkan proses hukum selanjutnya berupa peninjauan kembali (PK).
“Kemenpora sedang mempertimbangkan untuk mengajukan PK atas putusan tersebut. Bukan maksud kami untuk tidak menghormati putusan kasasi MA, melainkan sebagai bagian penggunaan hak hukum bagi Kemenpora,” ujar Gatot dalam jumpa pers di Kantor Kemenpora, Senin (7/3) malam.
Hingga Senin (7/3), lanjut dia, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut dan hanya mengetahui informasi dari laman resmi MA. Meskipun demikian, mereka akan langsung mempelajari substansi materi yang menjadi putusan dan pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi itu.
“Kemenpora sejauh ini sedang berusaha secepatnya untuk memperoleh putusan kasasi MA tersebut langsung dari pihak MA,” imbuhnya. Jika jadi melakukan PK, itu akan menjadi langkah hukum keempat yang dilakukan Kemenpora terkait sanksi untuk PSSI. Sebelumnya, kementerian pimpinan Imam Nahrawi tersebut sudah melakukan tiga kali gugatan, termasuk kasasi.
Putusan penolakan kasasi itu pun memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) dalam amar putusannya No 266/V/2015/PT.TUN/JKT tanggal 25 Oktober 2015 yang juga menguatkan keputusan PTUN No 91/G/2015/ PTUN.JKT pada 14 Juli 2015 terkait dengan gugatan PSSI mengenai SK Pembekuan Nomor 01307.
Sambut baik
Direktur Pembinaan Usia Muda PSSI Tommy Welly menyambut baik putusan MA tersebut. Ia pun meminta Kemenpora untuk segera mengakhiri hiruk-pikuk upaya hukum dan segera mencabut SK terkait dengan sanksi pembekuan PSSI.
“Ini adalah sesuatu yang menggembirakan karena dalam ranah positif sudah menyatakan seperti itu,” ujar pria yang sering disapa Towel itu. Saat dihubungi terpisah, Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan menilai putusan MA tidak ada gunanya jika pemerintah mengeluarkan surat keputusan (SK) baru untuk kembali membekukan PSSI.
Ia pun sudah memprediksi bahwa kekisruhan hukum tidak akan selesai dalam waktu singkat. “Yang kami khawatirkan ialah pemerintah mengeluarkan SK kedua soal pembekuan PSSI,” kata Aristo.
Dari kacamata hukum, ia menyatakan seharusnya PSSI sudah kembali bisa menjalankan kegiatan seperti biasa. Pasalnya, kasasi merupakan keputusan final dan mengikat sehingga Kemenpora wajib menjalankannya atas nama hukum.
“Seharusnya, keputusan MA ini sudah membuat PSSI normal kembali. Kalaupun ada peninjauan kembali, itu tidak memengaruhi putusan sebelumnya,” imbuhnya. (Sat/R-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved