Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
DEWAN Banding Anti-Doping mempertegas keputusan mereka terkait dengan penggunakaan doping yang dilakukan delapan atlet yang turun di multiajang Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Peparnas (Pekan Paralimpiade Nasional) 2016 Jawa Barat. Ketua Dewan Banding Anti-Doping, Ngatino, di Jakarta, Rabu (6/9), mengatakan dari delapan atlet yang melakukan banding, ada enam atlet yang banding mereka ditolak, satu banding diterima, dan satu banding yang dilakukan dicabut pelaku.
"Kenapa ditolak, karena dalam periksaan tidak ditemukan bukti-bukti baru. Bukti sebelumnya semuanya memberatkan karena zat yang digunakan memang berdampak pada peningkatan prestasi," kata Ngatino saat pembacaan vonis banding doping. Dengan penolakan banding tersebut, para atlet yang terdiri dari I Ketut Gede Arnawa, Kurniawansyah, Mheni, dan Mualipi yang semuanya merupakan atlet binaraga tetap mendapatkan sanksi empat tahun untuk tidak boleh turun dalam berbagai kejuaraan binaraga.
Begitu juga Roni Rumero yang juga atlet binaraga tetap mendapatkan hukuman dua tahun. Sementara itu, atlet berkuda Jendri Turangan juga tetap mendapatkan sanksi selama satu tahun berlaku per 28 Oktober 2016. Adapun atlet yang bandingnya diterima ialah Iman Setiawan yang merupakan atlet binaraga asal Jawa Barat. Iman yang sebelumnya mendapatkan sanksi empat tahun dipotong menjadi tiga tahun terhitung mulai 25 Oktober 2016.
"Hanya Iman saja yang hukumannya dikurangi. Untuk satu atlet yang sebelumnya mengajukan banding yaitu Cucu Kurniawan, berkas ban-dingnya dicabut. Jadi Cucu tetap mendapatkan sanksi enam bulan terhitung 22 Februari 2017," tambah Ngatino.
Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) Wushu Indonesia itu menjelaskan meski Dewan Banding Anti-Doping telah memberikan vonisnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 13.2.2 Peraturan Antidoping Indonesia 2015 yang mengacu pada World Anti-Doping Code 2015, atlet berhak mengajukan banding ke Dewan Antidoping Internasional (IADA). "Banding bisa dilakukan lewat CAS (Pengadilan Arbitrase Olahraga). Yang jelas keputusan ini akan segera kami sampaikan pada atlet yang telah melakukan banding," tegas Ngatino.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved