Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Palti Jackson Tolak Tuntutan Jaksa

(PS/N-3)
29/3/2017 01:15
Palti Jackson Tolak Tuntutan Jaksa
(Thinkstock)

TIM penasihat hukum terdakwa Palti Jackson Simanjuntak meminta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, untuk membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Hisar Julius, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa Palti Jackson, mengatakan ada perbedaan antara surat dakwaan dan tuntutan JPU, yang diajukan kepada terdakwa. Atas dasar itu, tuntutannya patut ditolak. “Bahwa surat dakwaan dan surat tuntutan berbeda dan tidak berkolerasi sehingga harus ditolak demi hukum sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 2222 K/Pid/2012 Tanggal 14 Mei 2013,” ujar Hisar di sela-sela sidang dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa Palti Jackson, Direktur Utama CV Nusa Indah Semesta, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/3).

Terdakwa Palti Jackson dalam pleidoinya yang dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, menyatakan keheranannya dengan tuntutan kerugian yang disampaikan JPU. “Saya didakwa merugikan negara Rp79.932.460. Namun, kemudian di dalam tuntutan jadi berubah besar kerugiannya menjadi Rp350 juta. Ini dilema hukum yang saya hadapi Bu Hakim dan Pak Hakim,” ujar terdakwa Palti Jackson. Terdakwa menolak didakwa melakukan korupsi pada pekerjaan prasarana sentra pemberdayaan pemuda dan olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Toba Samosir di Balige di tahun anggar­an 2013 senilai Rp2.184.000.000 sebagaimana yang didakwakan JPU.

“Tidak pernah terlintas dalam benak saya untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan berbuat curang. Saya ini juga pegiat antikorupsi,” ujar terdakwa. Pada sidang sebelumnya, JPU Dicky Wahyu menuntutnya dengan hukuman 6,6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan JPU, berdasarkan audit ahli, memiliki kekurangan volume pada pengerjaan beberapa item fisik pada proyek prasarana milik Dispora Toba Samosir. Selain itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp295 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, terdakwa Palti ditahan Kejari Tobasa pada Rabu (21/9/2016) lalu. (PS/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya