Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
WAKIL Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu, kembali menjadi sorotan. Ia dituding sudah tidak profesional oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu setelah kembali aktif menjadi vokalis band Ungu.
Selain dianggap tidak profesional, Pasha juga disebut tidak paham dengan profesinya sebagai pejabat negara di lingkup pemerintahan Palu.
Ketua DPRD Palu Iqbal Andi Magga mengaku, kembali terlibatnya Pasha hingga akhirnya merilis album baru bersama Ungu di luar negeri sudah melanggar etika sebagai pejabat publik.
Menurutnya, jika Pasha tidak paham soal profesinya sebagai wakil kepala daerah sebaiknya harus kembali membaca UU Pemda No. 23/2014 khususnya pasal 76 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha. Dan kegiatannya menyanyi di luar negeri, Malaysia dan Singapura itu dalam rangka usaha industri musik Ungu Band," terang Iqbal kepada sejumlah Jurnalis di Palu, Jumat (24/3).
DPRD mengkritik, Pasha yang mengalihkan isu seakan pembuatan album dan konser bersama Ungu Band itu seolah-olah hanya hobi.
"Jadi jangan dia mengalihkan isu seolah-olah itu hobi. Hobi itu kalau sudah berbau uang namanya industri," jelas Iqbal.
Apalagi lanjutnya, Pasha sendiri sudah bersumpah di tengah masyarakat Palu dalam pelbagai pertemuan tidak akan lagi menyanyi dan fokus kepada pembangunan Palu.
"Mana bukti sumpah itu?. Selama jadi wakil wali kota ini dia sudah menyanyi sebagai industriawan hiburan di dalam dan luar negeri. Gubernur mohon ambil sikap untuk menegur Pasha berkaitan dengan fungsi gubernur sebagai pejabat dekonsentrasi yang membina wilayah," ungkap Iqbal.
Iqbal menyebut, sanksi terberat terhadap Pasha adalah pemberhentian. Alasannya, Pasha sudah banyak melanggar aturan yang ditetapkan terhadapnya sebagai wakil wali kota Palu.
Salah satunya adalah saat Pasha keluar negeri untuk peluncuran album terbaru Ungu di Singapura dan Malaysia yang tanpa izin.
"Sanksinya pemberhentian. Apalagi dia keluar negeri tanpa ijin," tegas Iqbal.
Saat ini tambah Iqbal, DPRD Palu tengah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatannya.
DPRD saat ini masih menyelesaikan pemeriksaan LPJ Wali Kota Palu Hidayat tahun anggaran 2016 dan rotasi AKD.
"Setelah itu kita seriusi masalah ini," imbuh Iqbal.
Saat dikonfirmasi, Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said menanggapi dingin pernyataan Ketua DPRD Palu Iqbal Andi Maga yang menyebut dirinya tidak profesional.
"Keraguan ketua DPRD kepada saya sebagai wakil wali kota yang merilis single terbaru dengan judul setengah gila kemudian saya dikatakan tidak profesional. Apa dasarnya mengatakan begitu," tanyanya saat dikonfirmasi terpisah.
Pasha justru mengaku, bingung soal definisi profesional yang dimaksud sang ketua.
"Kalau memang saya menyalahi aturan, mana cheklist nya, apakah kerja kerja saya sebagai wakil wali kota terabaikan, atau mungkin ada kebijakan yang tidak kami jalankan," tandas Pasha. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved