Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PEREMPUAN hamil kurang dari 14 pekan dan lebih dari 28 pekan, jika hendak melakukan perjalanan dengan moda kereta api jarak jauh dari wilayah kerja PT KAI Daop 6 , diwajibkan menyertakan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menyatakan kandungan dalam kondisi sehat.
Hal tersebut sebagai upaya untuk menjamin keselamatan penumpang selama menggunakan moda transportasi darat ini. “Aturan mengenai penumpang dalam kondisi hamil ini akan diberlakukan di seluruh daerah kerja PT KAI mulai 31 Maret,” Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Kamis (23/3).
Dia menjelaskan berdasar peraturan tersebut, penumpang dalam kondisi hamil diperbolehkan naik kereta api jika usia kandungannya 14-28 pekan. Namun jika usia kandungan kurang atau lebih dari usia kehamilan yang diperolehkan, maka penumpan harus membawa surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Menurut Eko, dalam suurat keretangan dari dokter kandungan atau bidan itu harus menyatakan kandungan dalam kondisi sehat dan tidak ada kelainan. Dalam perjalanan dengan menggunakan kereta api, ujarnya, ibu hamil harus didampingi sekurangnya satu orang pendamping.
Aturan tersebut, berlaku untuk calon penumpang kereta api jarak jauh guna menjamin keselamatan dan menghindarkan ibu hamil dari risiko yang tidak diinginkan. Calon penumpang hamil yang akan memesan tiket jauh hari sebelum keberangkatan, tambahnya, misalnya untuk Lebaran juga perlu memperhatikan hal ini.
Untuk Angkutan Lebaran 2017, PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah menyiapkan sekitar 16.000 tempat duduk per hari. Angkutan Lebaran 2017 dimulai pada 15 Juni hingga 6 Juli atau 22 hari. “Tiket kereta untuk angkutan lebaran sudah dijual. Kami menyarankan agar calon penumpang membeli tiket secara online agar lebih mudah dan tidak perlu mengantre di reservasi tiket yang ada di stasiun,” katanya.
Pembelian tiket secara daring dapat dilakukan melalui nomor sentral 121 atau melalui laman tiket.kereta-api.co.id, aplikasi pembelian tiket kereta di telepon pintar atau di minimarket dan agen resmi tiket kereta api. Hingga saat ini sudah sekitar 65 persen calon penumpang memanfaatkan pembelian tiket secara daring.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved