Polresta Sidoarjo Gerebek Pabrik Rokok Ilegal

Heri Susetyo
22/3/2017 19:11
Polresta Sidoarjo Gerebek Pabrik Rokok Ilegal
(ANTARA/DEWI FAJRIANI)

ANGGOTA Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menggerebek pabrik rokok ilegal di Dusun Ketawang Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (22/3).

Eko, 50, diduga memalsukan merek rokok yang sudah ada dan membuat pita cukai palsu. Warga asal Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, itu sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik merek rokok yang merasa dirugikan dengan adanya rokok yang sengaja dipalsukan dari aslinya.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran terkait pembuatan rokok ilegal. Saat digerebek, ada berbagai merek produksi rokok ilegal. Seperti Carrel, Brand Jati, Grandis, dan Gudang Jati. Produksi rokok tersebut juga diketahui tanpa memiliki izin resmi. Bahkan cukai rokok bekas diolah kembali dan ditempelkan ke bungkus rokok tersebut.

"Dalam sehari, mereka bisa memproduksi delapan hingga sembilan karton (satu karton sama dengan 1 slof atau berkisar 12 bungkus). Dan produksi ini diketahui sudah satu tahun berjalan," kata Manang.

Dalam memproduksi rokok ilegal tersebut, pemilik mempekerjakan sekitar 27 karyawan, terdiri atas 24 karyawan perempuan dan tiga karyawan laki-laki. Saat ini, tiga orang penanggung jawab produksi rokok ilegal itu masih berstatus sebagai saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Omset yang didapat dalam penjualan rokok ilegal ini, lanjut Manang, mampu meraup keuntungan sebesar Rp32 juta per hari. Sedangkan kerugian negara bisa mencapai Rp12 juta per hari dan Rp4,6 miliar per tahun.

Rokok ilegal tersebut dipasarkan ke berbagai wilayah seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatra. Akibat perbuatannya, pemilik terancam Pasal 100 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya