Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran pupuk yang diduga palsu asal Gresik, Jawa Timur. Sebanyak 63 ton pupuk palsu berserta dua tersangka ikut diamankan.
Kapolda Babel Brigjen Anton Wahono mengatakan, terungkapnya peredaran pupuk palsu di wilayah pulau Bangka berkat laporan dari Dinas Pertanian Babel.
Pupuk palsu yang dilaporkan, lanjut Anton, yaitu jenis NPK Lada Mess, NPK Sawita, NPK Phoskatonik, dan SP36.
"Berawal dari laporan Dinas Pertanian Provinsi bahwa di toko tani Sungailiat ada yang menjual berbagai jenis pupuk palsu," kata Kapolda, Selasa (28/2).
Setelah ditelusuri dan dilakukan uji lab, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Balai Besar Penelitian Tanah Bogor Kementerian Pertanian dan Perdagangan bahwa pupuk tersebut palsu.
"Hasil lab dan keterangan saksi ahli bahwa semua jenis pupuk itu palsu, lalu kita kembangkan asal pupuk diketahui dari CV. Babel Serumpun Sebalai di Jalan Bedukang Gabek Pangkalpinang," ujarnya.
Hasil penggeledahan di gudang ditemukan pupuk NPK Lada Mess 10 karung. Pupuk NPK Sawita 21 karung, pupuk NPK Phoskatonik Mess 629 karung dan pupuk NPK SP 36, 610 karung.
"Total pupuk yang kita amankan di gudang ada 1.270 karung dengan berat 63 ton," ungkap Kapolda.
Selain mengamankan barang bukti, lanjut Anton, Ditkrimsus Polda Babel juga mengamankan Dani Lung, pemilik gudang sekaligus barang, dan Subinato, Direktur CV Sumber Agung Jaya di Gresik.
"Dua tersangka kita amankan, pemilik barang dan pemasok dari Gresik Jawa Timur. Untuk sementara pengakuan tersangka, sudah tiga tahun mengedarkan pupuk palsu di Pulau Bangka," ujar Anton.
Kasus ini, menurut Kapolda lagi, sudah dikoordinasikan dengan Polda Jatim sebab produsennya berasal dari daerah tersebut.
Keberadaan pupuk palsu ini jelas sekali merugikan petani, selain itu menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat.
"Ancaman hukuman untuk tersangka 5 tahun dan denda Rp5 miliar," tutur Kapolda. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved