Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Curi 16 Cabai Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

25/2/2017 01:45
Curi 16 Cabai Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
(MI/TOSIANI)

TARWIN, 45, tertunduk lesu di hadapan penyidik Polres Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (24/2) siang.

Beberapa bagian wajahnya nampak biru lebam seperti bekas pukulan. Ia terus menutupi sebagian wajahnya dengan telapak tangan.

Warga Dusun Widoro, Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal ini harus berurusan dengan polisi gara-gara mencuri cabai.

Ia tepergok warga tengah mencuri cabai di kebun mulik Tuyatman, 43, di Desa Tegalurung, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.

Kejadiannya pada Kamis (23/2).

Tarwin bersama seorang rekannya sambil membawa karung mengendap di lokasi kebun cabai.

Ia tidak menyadari kalau di tiap kebun ada penjaganya.

Sejak harga cabai melambung, para petani siaga siang dan malam menjaga tanamannya agar tidak dijarah pencuri.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Tarwin baru mendapatkan 16 cabai.

Saat asyik memetik cabai, tanpa disadari di belakangnya berdiri si pemilik lahan, Tuyatman.

Spontan Tuyatman berteriak..maling..maling...

Saat itu puluhan petani yang mendengar teriakan maling langsung berlarian menuju asal sumber suara untuk menangkapnya.

Tarwin sempat lolos dan bersembunyi di salah satu gubuk di tengah kebun cabai.

Namun, akhirnya jejaknya ketahuan dan ia langsung dihajar para petani.

Rekannya bernama Rudi atau Reban berhasil melarikan diri.

Para petani kemudian menggiring Tanwir ke Kantor Polres Temanggung.

Dalam pengakuannya, Tarwin pernah mencuri 7 kilogram cabai dari kebun petani di Desa Garung, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.

"Dari hasil pencurian cabai waktu itu saya hanya diberi uang Rp200 ribu. Padahal, yang tercuri ada 7 kilogram," ungkapnya di depan petugas polisi.

Pengangguran ini mengaku terpaksa mencuri atas permintaan rekannya Rudi yang sekarang kabur.

Semula Rudi menjanjikan memberinya pekerjaan, tetapi ujung-ujungnya dia disuruh mencuri cabai.

Ia pun tidak bisa menolak tawaran Rudi yang kini masuk daftar pencarian orang.

Bahkan, pencurian cabai di Wonosobo, berdasarkan pengakuannya dilakukan bersama Rudi.

Tanwir bersyukur saat para petani menghajarnya, ada polisi sedang patroli dan menyelamatkannya dari amukan massa. Ia pun pasrah dan siap menerima hukuman.

Kapolres Temanggung, AKB Wahyu Wim Hardjanto, pada kesempatan itu menambahkan tersangka bisa dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 buah cabai sebagai barang bukti.

"Para petani yang mengalami kasus seperti ini, cabainya dicurinya jangan takut melapor pada petugas. Memang sekarang ini maraknya pencurian cabai karena belakangan harga cabai terus melambung," kata Wahyu. (Tosiani/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya