Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MASIH banyak aparatur negara yang tertangkap saat melakukan pungutan liar (pungli) di kantor atau di jalanan. Bahkan sejumlah aparat terang-terangan mempraktikkan pungli di sektor layanan publik.
Seperti yang diungkap Tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) Polres Garut, Jawa Barat, terhadap praktik jual beli blangko akta kelahiran di Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan blangko akta kelahiran dijual Rp5.000 per lembar oleh aparat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.
“Hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satreskrim Polres Garut ditemukan adanya aksi jual beli blangko akta kelahiran kosong dari staf bidang pencatatan sipil berinisial AN, dengan harga Rp5.000 per lembar,” terang Yusri, Selasa (7/2).
Kasus lainnya ialah petugas di Disdukcapil yang meminta uang Rp60 ribu dari warga yang ingin membuat akta kelahiran.
“Praktik jual beli ini sudah berlangsung cukup lama sesuai pengakuan para warga. Blangko itu diserahkan kepada pegawai lainnya berinisial DS dan dilakukan entri. Selanjutnya akta itu diberikan kepada kabid pencatatan sipil bernama SR untuk ditandata-ngani,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan AN, hampir semua pegawai di Disdukcapil menjualbelikan blangko akta kelahiran. Hasilnya jual beli blangko tersebut dibagikan ke sejumlah staf termasuk kepada Kepala Disdukcapil Garut, Darsani.
“Kegiatan yang dilakukan SR sebagai kabid dan SD sebagai kepala seksi ini, uangnya mengalir ke atasannya sendiri senilai Rp400 ribu sampai Rp600 ribu,” tambah Yusri.
Namun, Tim Saber Pungli telah melepas 10 pegawai yang terlibat dalam jual beli blangko akta kelahiran. “Kasus masih dikembangkan, para pelaku wajib lapor,” ujarnya.
Kades ikut pungli
Pungli juga menjerat dua kepala desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yaitu Mudakhir, Kepala Desa Manggis, Kecamatan Sirampog, dan Subandi, Kepala Desa Larangan, Kecamatan Larangan. Keduanya diduga melakukan pungli dalam pembuatan sertifikat prona.
Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Brebes, Naghib Sodiq, menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada para tersangka.
“Prona merupakan produk atas instruksi presiden. Namun, pada prinsipnya prona tidak bisa jalan dengan gratis. Kita butuh meterai, butuh makan untuk petugas yang mengukur, butuh rokok. La kita ambil dari mana kalau gratis, sedangkan yang dibidik kok pologoro (upeti). Padahal dari zaman kerajaan, bahkan nenek moyang sudah ada polo-goro,” kata Naghib.
Kejadian serupa juga terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Tim Saber Pungli menangkap SM, kepala dusun di Desa Gowa Lor, Kecamatan Kaliwedi, saat melakukan pungutan untuk program prona pada Senin (6/2) malam.
Aksi pungli juga dilakukan aparat kepolisian. Seperti yang terjadi di Sulawesi Tengah, tujuh anggota kepolisian daerah ditangkap karena diduga melakukan pungli. Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, AKB Hari Suprapto, mengatakan ketujuh personel polda itu berpangkat bintara dari sejumlah polres. (JI/UL/TB/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved