Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Gunakan Sabu, Dua PNS Pemkab Lampung Utara Ditangkap

Ahmad Novriwan
26/1/2017 21:05
Gunakan Sabu, Dua PNS Pemkab Lampung Utara Ditangkap
(thinkstock)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Lampung Utara meringkus Puja Erfaranda, 27, warga Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Kamis (26/1), sekitar pukul 18.00 WIB.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga di kediaman tersangka acapkali ada aktivitas transaksi narkoba," beber Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Jhon Kenedy, Kamis malam.

Mendapati laporan dari warga tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).

Alhasil, petugas yang saat melakukan aksinya melakukan penyamaran meringkus tersangka, serta mengamankan dua paket kristal putih yang kemudian diketahui merupakan paket sabu.

"Kedua paket sabu tersebut ditemui di dalam saku celana tersangka," ungkap Jhon.

Menurut keterangan tersangka, paket sabu itu dibanderol dengan harga berbeda.

"Harga jual paket sabu yang pertama senilai Rp1,2 juta dan yang kedua Rp400 ribu," jelasnya.

Setelah berhasil mengamankan tersangka Puja Erfaranda, petugas Sat Narkoba Polres Lampung Utara pun langsung melakukan pengembangan kasus.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, diketahui ternyata dua paket sabu itu milik dua orang pemakai yang sebelumnya telah memesan via ponsel pada tersangka. Dan diketahui, keduanya berstatus sebagai pegawai negeri sipil aktif di lingkup Pemkab Lampung Utara.

Mendapati keterangan dari tersangka Puja, lanjut Jhon, petugas lantas melakukan pengejaran untuk menangkap pemakai. Upaya petugas Sat Narkoba Polres Lampung Utara membuahkan hasil.

Dua pemakai yakni DR, 35, warga Perumahan Sukajadi Kecamatan Abung Selatan, yang berhasil ditangkap. Ia tercatat masih berstatus sebagai staf Protokol Bupati Lampung Utara. Sedangkan HDS, 36, warga Skip Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, merupakan mantan Kasubbag Humas Pemkab Lampung Utara.

"Keduanya kita amankan di kediaman tersangka DR yang berlokasi di Perumahan Sukajadi Kecamatan Abung Selatan sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Jhon.

Saat dilakukan penggerebekan di kediaman DR, anggota berhasil mengamankan mobil dinas Pemkab Lampung Utara nopol BE 2284 JZ, alat isap sabu (bong), plastik klip bekas sabu, dan centong.

"BB yang diamankan tersebut ditemukan petugas dalam kamar DR. Sedangkan tersangka HDS sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam kamar mandi," beber Jhon seraya menjelaskan, menurut pengakuan tersangka Puja, DR dan HDS merupakan pelanggannya.

Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka Puja Erfaranda akan dikenakan Pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan. Sedangkan DR dan HDS akan dikenakan Pasal 112 dan 127 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," pungkas Jhon. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya