Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pengamat: Grasi Antasari tidak Bisa Hilangkan Status Hukumnya

Furqon Ulya Himawan
26/1/2017 19:25
Pengamat: Grasi Antasari tidak Bisa Hilangkan Status Hukumnya
(ANTARA)

PRESIDEN Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Grasi itu dikabulkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Tri Wahyu Kh, Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM), menilai, grasi memang hak Antasari Azhar dan kewenangan Presiden untuk mengabulkannya.

"Itu (grasi) hak Antasari Azhar," kata Wahyu di Yogyakarta, Kamis (26/1).

Pada dasarnya, lanjut dia, grasi merupakan pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana.

Dengan demikian, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim.

Wahyu melanjutkan, pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan.

Meski pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, bukan berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana. Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 yang sudah diubah dengan UU 5/2010 tentang Grasi.

Jadi dalam konteks peradilan pidana Antasari, lanjut Wahyu, kasus hukum yang libatkan yang bersangkutan memang telah berkekuatan hukum tetap.

"Artinya upaya hukum atas kasus yang melibatkan dirinya sudah selesai," katanya.

Adapun jika Antasari menilai kasusnya direkayasa dan dia ingin membongkarnya, itu sepenuhnya merupakan hak Antasari. Terlebih, jika mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki data dan bukti pendukung.

"Publik pasti akan memantau dan mengawasi proses tersebut. Apalagi, kasus yang diangkat terkait kepentingan publik dan demi penegakan hukum yang berkeadilan," imbuhnya.

Namun soal grasi, ICM mengingatkan kepada Presiden Jokowi agar menjaga supremasi hukum termasuk hukum yang berkeadilan bagi rakyat termarjinalkan, seperti petani, buruh, atau kaum miskin kota.

"Jadi tidak hanya kasus-kasus high profile yang menjadi perhatian Presiden, tetapi kasus-kasus kriminalisasi rakyat kecil harus jadi perhatian Presiden sebagai pelayan rakyat," imbuhnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya