Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Jaksa Afrizal Tersangka KPK Dititipkan di Tahanan Polda Sumbar

Antara
25/1/2017 20:08
Jaksa Afrizal Tersangka KPK Dititipkan di Tahanan Polda Sumbar
(thinkstock)

OKNUM jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Farizal yang jadi tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dititipkan sebagai tahanan di Kepolisian Daerah setempat.

"Yang bersangkutan dititipkan oleh KPK di Polda Sumbar, saat ini terhitung sudah tiga hari sampai hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda AKBP Syamsi di Padang, Rabu (25/1).

Meski demikian karena hanya bersifat titipan KPK, dia mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan komentar mengenai pemrosesan kasus.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Yuswadi ketika ditanyai kapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

"Kami tidak mengetahui, pelimpahan itu adalah kewenangan KPK sepenuhnya," katanya.

Dengan dititipkannya Farizal sebagai tahanan di Polda Sumbar tersebut, memperkuat kabar bahwa sidang perkara dugaan suap itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang.

Saat dimintai konfirmasi tentang sidang yang akan digelar Padang itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Estiono, membenarkan, pihaknya telah mendapatkan informasi.

"Memang kami telah menerima informasi bahwa sidang dugaan suap jaksa itu akan digelar di Padang, tetapi itu baru informasi awal. Untuk kepastiannya tentu diketahui setelah berkas dilimpahkan KPK ke pengadilan," katanya.

Setelah dilimpahkan, katanya, berkas akan diserahkan pada Ketua Pengadilan Padang untuk penunjukkan majelis hakim serta jadwal gelar sidang perdana.

"Bukan suatu persoalan jika sidang digelar di Padang, karena mungkin mempertimbangkan tempat terjadinya kasus (locus) dan saksi yang akan dihadirkan," katanya.

Sementara Panitera Muda Pengadilan Tipikor Padang, Rimson Situmorang, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan perkara.

"Belum ada pelimpahan berkas yang kami terima hingga saat ini," katanya.

Sebelumnya, Farizal adalah oknum jaksa Kejati yang diduga menerima suap sebesar Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, untuk 'membantunya' dalam perkara pidana peredaran gula tanpa SNI seberat 30 ton di Padang.

Dalam perkara gula tersebut, Farizal berlaku sebagai ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan Xaveriandy berstatus sebagai terdakwa.

Pada bagian lain, penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (tahap II) kasus Farizal telah dilakukan di Jakarta pada Jumat (20/1). (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya