Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Pekerja Kafe

Yose Hendra
25/1/2017 19:58
Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Pekerja Kafe
(thinkstock)

DETASEMEN Polisi Milter (Denpom) 1/4 Padang, Sumatra Barat, menetapkan satu orang anggota TNI dari Den Zipur 2/PS Payakumbuh dengan inisial Pratu HK sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pekerja kafe di Payakumbuh berinisial RI, 18.

Sedangkan enam kawan HK dianggap membiarkan dan menyaksikan, sehingga ikut ditahan di jeruji Denpom Padang. Keenamnya adalah Pratu FS, Prada SA, Prada AG, Prada AP, Prada RN, dan Prada SR.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan barang-barang bukti lainnya mengarah kepada satu orang bernaman Pratu HK, meski satu orang tersangka tetapi enam orang itu juga ditahan karena membiarkan dan menyaksikan," jelas Komandan Denpom 1/4 Padang, Letkol CPM Didik Haryadi, Rabu (25/1).

Menurut Didik, tersangka telah melakukan pelecehan seksual dengan cara memasukkan jari ke alat vital korban yang mengakibatkan korban mengalami luka dalam.

Didik melanjutkan, berdasarkan keterangan dan visum dari dokter yang menangani korban di RSUD Adnan WD Payakumbuh, korban mengalami empat jahitan.

Kejadian berlangsung pada Jumat, 20 Januari 2017 lalu pukul 00.05 WIB. Saat itu, korban bersama anggota TNI itu minum-minuman keras jenis vodka dan bir di kafe Cinta Fitri.

Saat kejadian, jelas Didik, dua anggota TNI berada di luar dekat kasir, sementara empat orang di dalam kafe berjoget-joget dan satu lainnya masih di dalam ruangan kafe melakukan pelecehan seksual.

Akibat kejadian itu, korban pun pingsan, tetapi kemudian diantarkan tujuh anggota TNI tersebut ke RSUD Adnan WD sekaligus dijaga mereka.

"Lima dari tujuh anggota sempat kembali ke markas karena ada panggilan tugas, tetapi dua lainnya masih tetap di RSUD menjaga korban," kata Didik.

Barang bukit yang sudah disita oleh Denpom berupa delapan botol vodka, dua botol bir, pakaian dalam korban dan tersangka. Kemudian Denpom juga sudah meminta keterangan dari saksi, baik dari pemilik kafe, oknum TNI, serta penjual minuman.

"Kita juga minta keterangan dari korban tetapi belum bisa sepenuhnya karena dia masih syok. Berdasarkan keterangan sementara, dia memang tidak mengalami perkosaan tapi hanya mendapat pelecehan seksual," terangnya.

Peristiwa menghebohkan di kafe itu beredar luas ke masyarakat sekitar. Pada Sabtu (21/1) malam, Kafe Cinta Fitri, yang berlokasi di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, pun dibakar warga setempat.

Pemkot Payakumbuh juga telah menutup Kafe Cinta Fitri dan juga Cafe Q-Mo Resto dan Karaoke yang terletak di Jalan Imam Bonjol Payakumbuh.

"Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Bab IX Pasal 21 Ayat 1 tentang pemberian izin gangguan, maka kafe-kafe ditutup Pemkot terhitung 23 Januari 2017," kata Sekda Payakumbuh, Benny Warlis, Rabu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya