Dibatasi Rp75 Juta, Dua Paslon Terima Sumbangan Rp420 Juta

25/1/2017 08:20
Dibatasi Rp75 Juta, Dua Paslon Terima Sumbangan Rp420 Juta
(Ilustrasi)

SUMBANGAN dana kampanye perseorangan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata, NTT, mencapai ratusan juta rupiah. Hal itu melampaui ketentuan sebesar Rp75 juta per orang sesuai Peraturan KPU No 13/2016 Perubahan PKPU No 8/2015.

Paslon Eliazer Yentji Sunur-Thomas Ola Langoday diketahui mendapat sumbangan perseorangan Rp170 juta dari Haryanto Wijaya. Sumbangan perorangan ke Herman Wutun-Vian Burin jauh lebih besar lagi, yakni Rp250 juta dari Lukas Onek Narek.

Data tersebut dihimpun Dari Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) lima paslon. “Kelebihan sumbangan dana ini harus dikembalikan ke kas negara 14 hari setelah masa kampanye ber-akhir,” perintah Ignasius Silikaba, Komisioner Panwaslih Kabupaten Lembata, Selasa (24/1).

Ia menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU setempat guna memantau proses pengembalian kelebihan dana kampanye tersebut ke kas daerah.

Sementara itu, pilkada Jepara kian memanas. Dua pasangan calon, yakni Subroto- Nur Yahman dan Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi saling memasang strategi kampanye baik terbuka maupun tertutup untuk mencuri hati pemilih.

Meskipun belum ada laporan pelanggaran, KPU Jepara telah me-metakan titik rawan di 433 TPS dari 1.805 TPS saat pemungutan dan penghitungan suara.

“Kita memberikan peringatan,” kata Anggota Panwaslu Jepara Di-visi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Jepara Muhammad Oliz.

Terkait dengan hal ini, Bawaslu RI telah bekerja sama dengan Mabes Polri terkait dengan peta TPS rawan pada pilkada serentak 2017 mendatang.

Dari Jabar, petugas Panwascam, polisi, dan Satpol PP Kota Tasikmalaya menurunkan ratusan baliho paslon pilkada di 10 keca-matan yang dinilai melanggar aturan.

Pelanggaran hampir dilakuka semua pasangan calon, mulai dari Dicky Candranegara-Denny Rom-dony, Budi Budiman-Muhammad Yusuf dan Dede Sudrajat-Asep Hidayat. (PT/AS/AD/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya