Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
BUPATI Merangin, Provinsi Jambi, Al Haris akan menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) untuk menetapkan APBD 2017. Langkah itu diambil karena molornya pembahasan APBD 2017 Pemkab Merangin.
Pembangunan di daerah terancam mandek karena belum disahkannya APBD 2017.
“Kita akan melakukan langkah konkret, sudah tidak ada waktu lagi. Ini demi kepentingan masyarakat dan pembangunan di Merangin. Saya akan segera menerbitkan perkada. Sudah ada kepastian hukumnya. Pembahasan APBD Merangin 2017 tidak melalui DPRD Merangin,” tegas Al Haris kepada Media Indonesia, Selasa (24/1).
Dia menambahkan seharusnya APBD Merangin sudah kelar dibahas dan disahkan akhir Desember 2016. Namun, DPRD setempat belum menyetujui. Sementara itu, ada imbauan dan peringatan tertulis dari Gubernur Jambi sebagai perwakilan pemerintah pusat di Jambi.
“Bupati berhak menyusun dan menetapkan perkada tentang APBD tanpa kompromi lagi dengan DPRD. Pada Tahun Anggaran 2016, APBD Merangin dipatok sekitar Rp1,3 triliun. Sekarang lebih tinggi lagi,” ujarnya tanpa memerinci berapa besaran APBD yang disusun Pemkab Merangin.
Sementara itu, Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan pihaknya sudah mengingatkan Bupati Merangin dan pimpinan serta anggota DPRD setempat agar tidak tarik ulur terkait dengan pengesahan APBD 2017.
Dari Jawa Barat, komposisi anggaran di Kota Cirebon diklaim sudah mendekati ideal. Belanja langsung tahun ini lebih besar jika dibandingkan dengan belanja tak langsung.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi mengatakan APBD Kota Cirebon sudah ideal. “Jika dibandingkan dengan daerah lain di wilayah Cirebon, APBD Kota Cirebon mendekati ideal,” kata Asep.
Dia menjelaskan total APBD Kota Cirebon pada 2017 sebesar Rp1,3 triliun. Angka itu sebenarnya turun bila dibandingkan dengan 2016 yang mencapai Rp1,5 triliun. Namun, sekalipun turun, komposisi APBD Kota Cirebon saat ini lebih banyak untuk belanja langsung,” jelasnya.
Pajak progresif
Di Kalimantan Selatan, pemprov setempat terpaksa merevisi peraturan gubernur tentang pajak progresif kendaraan roda empat. Akibatnya penarikan pajak tidak efektif dan cenderung merugikan masyarakat.
“Pemprov Kalsel telah merevisi pergub tentang pajak progresif kendaraan roda empat karena tidak efektif dan memicu hilangnya potensi pajak yang berpindah ke provinsi lain,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kalimantan Selatan Aminudin Latif.
Pergub Nomor 17/2015 direvisi menjadi Pergub Nomor 7/2017 yang mulai diberlakukan hari ini. Jika dalam pergub sebelumnya pajak progresif dikenakan kepada pemilik mobil lebih dari satu untuk nama berbeda dengan alamat yang sama, pergub baru hanya mengatur kepemilikan mobil lebih dari satu dengan nama dan alamat sama.
Dari Jawa Barat, pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kantor Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Kota Sukabumi selama 21016 melebihi target. (UL/DY/BB/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved