Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
AGUSMAN Lahagu alias Ama Tety, terdakwa yang menjadi pelaku utama pembunuhan petugas pajak Parada dan Soza, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, Sumatra Utara, Senin (23/1) kemarin.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Angkat, JPU juga membacakan tuntutan kepada empat terdakwa lainnya yang turut serta dalam melakukan pembunuhan tersebut, yaitu terdakwa Bedali Lahagu alias Ama Yusu, dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan untuk terdakwa Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Desman alias Dedi, dan Budi Rahmat Gulo alias Rama dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.
JPU Rifqi Leksono dan kawan-kawan menilai Agusman Lahagu dan Bedali Lahagu memenuhi semua unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan menghilangkan nyawa orang lain.
Sidang selanjutnya direncanakan digelar pada Kamis (26/1) dengan agenda pembelaan terdakwa.
Menanggapi tuntutan ini, Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut I Mukhtar mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"DJP juga kembali mengajak Wajib Pajak untuk ikut berpartisipasi dalam pembiayaan penyelenggaraan dan pembangunan dengan mematuhi UU Perpajakan. Bahwa ada konsuekuensi bagi WP yang mencoba melanggar UU Perpajakan, oleh karena itu DJP mengajak seluruh WP mengikuti program amnesti pajak dan memulai melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar," jelas Mukhtar.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Sibolga, Sumut, tewas dibunuh WP pada 12 April 2016 silam. Dua petugas pajak itu ialah Parada Toga Fransriano Siahaan, juru sita penagihan pajak KPP Pratama Sibolga dan Sozanolo Lase, pegawai honorer KPP Gunung Sitoli. Mereka dibunuh pengusaha WP bernama Agusman Lahagu alias Ama Tety.
Keduanya dibunuh di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao, KM 5, Gunung Sitoli, Nias. Terdakwa Agusman dikenal berprofesi sebagai pengusaha jual beli karet di Kota Gunungsitoli. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved