Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Penjual Tuak Sasar Konsumen Pelajar Diamankan

Depi Gunawan
24/1/2017 21:09
Penjual Tuak Sasar Konsumen Pelajar Diamankan
(Ilustrasi)

RATUSAN liter tuak berikut penjualnya TS, 45, warga Kampung Kebon Kalapa, Kecamatan Tanimulya, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, berhasil diamankan polisi, Selasa (24/1).

Pasalnya, tuak yang dijajakan TS biasa dikonsumsi banyak pelajar SMA. Sebelumnya, warga sudah mengadukan perbuatan TS kepada tokoh masyarakat dan pihak kecamatan agar ia menghentikan aktivitasnya tetapi tidak pernah digubris.

Warga yang resah atas perbuatan pelaku akhirnya melaporkan TS ke aparat kepolisian setempat.

"Keluhan dari masyarakat tidak pernah digubris, makanya kita langsung datangi rumahnya dan berhasil mengamankan minuman tuak sebanyak 250 liter," kata Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung.

Dari keterangan TS, dia sendiri yang langsung mengoplos dan memproduksi minuman itu di rumahnya. Selain mengamankan barang bukti berupa ratusan liter tuak, TS pun digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa.

"Usaha jualan tuak tersebut sudah dilakoni selama 6 bulan terakhir, pembeli utamanya adalah pelajar. TS menjual minuman tuak itu seharga Rp30 ribu per liternya," ungkapnya.

Di waktu dan tempat berbeda, Satnarkoba Polres Cimahi juga berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan psikotropika jenis clonazepam berinisial RH alias Kodok warga Kampung Pos Kulon RT 1 RW 3 Desa Kertamulya Kecamatan Padalarang, Minggu (22/1).

"Pelaku sering menjual obat itu ke anak-anak remaja dengan harga Rp50 ribu per butir," ujarnya.

Wahyu mengatakan, pelaku yang pengangguran itu sudah menggeluti usahanya selama 7 bulan. Dari tangannya, polisi menyita 7 butir psikotropika jenis clonazepam sisa penjualan, uang senilai Rp170 ribu yang diduga hasil penjualan dan satu buah telepon seluler.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 60 Ayat 1 huruf b Sub Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Wahyu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya