Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pembunuh Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah Divonis 12 Tahun Penjara

Puji Santoso
24/1/2017 20:35
Pembunuh Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah Divonis 12 Tahun Penjara
(Ilustrasi)

TERDAKWA Sardian Junius F Watea, 25, hanya bisa menangis dan menggengam erat Alkitab ketika dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa (24/1).

Dia terbukti bersalah menghabisi Gabriel Wate, bayi berusia enam hari yang tidak lain merupakan hasil hubungan kumpul kebonya dengan sang kekasih Monica Sari.

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002, tentang Perlindungan Anak," kata Majelis Hakim yang diketuai Didik Setyo Handono, di Ruang Kartika PN, Selasa.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp3 miliar rupiah.

"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," ungkap Didik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Joice Sinaga meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Menyikapi vonis ini, jaksa mengaku pikir-pikir. Sedangkan terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.

"Keberatan kami tidak dipertimbangkan dalam putusan," ungkap kuasa hukum terdakwa.

Dalam kasus ini, terdakwa menghabisi bayi yang berjenis kelamin laki-laki itu. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 23 Februari 2016 silam, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah kos yang ditinggali pasangan itu di Jalan Karya Bhakti Medan Tembung, Kota Medan.

Malam itu, Gabriel, tengah tertidur di atas kasur dalam keadaan sehat. Terdakwa lantas menyuruh Monica membelikan es batu ke warung. Setelah itu, Monica pulang membawa pesanan terdakwa. Namun, terdakwa kembali meminta Monica membelikan jajanan.

Monica sempat menolak dan merasa keberatan diperintah pasangan kumpul kebonya itu ke luar rumah di tengah malam. Mendapat penolakan tersebut, terdakwa marah dan melemparkan gelas ke arah pintu kamar.

Karena takut, Monica pun menuruti perintah Sardian dan kembali lagi pergi ke warung untuk membeli jajanan. Walaupun hatinya sangat terpaksa meninggalkan Gabriel bersama Sardian.

Tidak berapa lama saat kembali ke kamar kos, alangkah terkejutnya Monica melihat terdakwa sedang mencekik leher korban. Namun, melihat kedatangan Monica, terdakwa berpura-pura mengelus kepala korban. Pada saat itu, Monica melihat Gabriel sudah megap-megap sesak napas dan ada luka gores di kening dan hidung korban.

Monica lantas membuatkan susu untuk Gabriel dan meminumkannya ke Gabriel. Ternyata susu yang diminum korban tidak dapat ditelan dan keluar dari hidung dan mulut korban. Pada saat itu, tubuh korban sudah dingin.

Lalu, Monica meminta terdakwa mengantarkannya ke Klinik Shally. Akan tetapi, kondisi korban sudah pucat dan membiru. Korban lantas dirujuk ke RSUD dr Pirngadi Medan sekitar pukul 00.00 WIB. Namun korban tidak sempat mendapat pertolongan karena sudah meninggal saat dalam perjalanan.

Dari hasil pemeriksaan dokter, korban tewas karena penganiayaan. Sejak kejadian itu, Sardian sempat melarikan diri. Polisi berhasil menangkap terdakwa pada 1 Agustus 2016. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya