Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
SALAH seorang hakim berinisial FP di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dituding menerima uang sebesar Rp30 juta dari keluarga terdakwa kasus narkoba.
AM, 22, salah seorang anak terdakwa narkoba berinisial FM mengatakan, keluarganya memberikan uang tunai sebesar Rp30 juta kepada hakim anggota berinisial FP.
"Uang itu diberikan kepada hakim FP dan ia berkata akan mengurangi masa tahanan ayah saya, dari tuntutan 15 tahun penjara, menjadi delapan tahun penjara, tapi saat putusan hakim, ayah saya dijatuhkan 10 tahun penjara,"
katanya, Jumat (20/1).
Ia dan pihak keluarga meminta agar hakim FP segera mengembalikan uang Rp30 juta tersebut yang telah diberikan pada Desember 2016 lalu.
"Uang tersebut diberikan oleh ibu, adik, dan saudara saya di salah satu rumah makan di Kota Gorontalo," katanya.
Sementara itu, Kepala PN Gorontalo, Aris Bawono Langgeng, saat memberikan keterangan pers terkait hal tersebut mengatakan, hingga saat ini ia belum melakukan pemanggilan.
"Pada Senin (23/1), saya akan memanggil majelisnya untuk menghadap," ucap Aris Bawono Langgeng.
Ia menjelaskan, selaku pimpinan, ia dapat memanggil hakim FP, kecuali jika ada laporan, bisa saja dilakukan pemeriksaan, atau Pengadilan Tinggi, atau juga badan pengawas Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, pada Kamis (19/1) malam, terdakwa FM kecewa usai mendengar putusan hakim yang menjatuhkan 10 tahun penjara kepadanya, sehingga FM memecahkan kaca pintu ruangan bagian keuangan di kantor pengadilan. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved