Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pelanggar Tilang tidak Perlu Hadiri Sidang

(BU/AT/N-3)
12/1/2017 03:20
Pelanggar Tilang tidak Perlu Hadiri Sidang
(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

UNTUK mencegah pungutan liar (pungli), Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, membuat terobosan baru. Pelanggar yang terkena tilang tidak perlu datang ke pengadilan untuk menjalani sidang tilang. Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana mengatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 12 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, pelanggar tidak perlu hadir di persidangan.

“Pelanggar cukup melihat website Pengadilan Negeri Bandung setiap Jumat pagi pukul 08.00 WIB untuk melihat besaran denda. Setelah tahu besaran denda, pelanggar membayar denda. Bukti pembayaran ini digunakan untuk mengambil barang bukti di Kantor Pengadilan Negeri Bandung,” terang Wasdi. Besaran denda yang muncul di website merupakan hasil keputusan sidang pengadilan yang dilakukan sebelumnya. “Bila pelanggar keberatan dengan penetapan itu, bisa melakukan perlawanan pada hari yang sama ketika penetapan denda.”

Cara itu, lanjut Wasdi, akan meminimalisasi terjadinya pungli bahkan ditiadakan. “Sistem perma ini diberlakukan efektif mulai sidang Jumat (13/1).” Dari Yogyakarta, Kajati Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tony Tribagus Spontana mengungkapkan di wilayahnya masih cukup tinggi kasus pungli terutama untuk perizinan, seperti perizinan bangunan, tempat indekos, dan pembangunan rumah baru.

“Ada salah satu kabupaten di wilayah DIY ini yang masih melanggengkan pungutan liar di dalam hal per­izinan dan pembangunan rumah,” kata dia saat pengukuhan tim saber pungli di Kejati DIY, Rabu (11/1). Untuk itu, tim saber pungli diminta segera menindaklanjuti laporan yang telah diterima kejati tersebut. Kejati DIY juga telah melakukan pemetaan area-area rawan pungli. Selain perizinan, bidang yang rawan pungli ialah izin fasilitas, pemberian rekomendasi, kepegawaian, serta kenaikan pangkat dan jabatan.

Di lingkup internal kejaksaan, juga ada empat area rawan pungli, yaitu area penanganan perkara, pemberian izin membesuk tahanan, penahanan, penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan, dan pelayanan lain oleh petugas penerima tamu. Menurut dia, area-area rawan tersebut telah diantisipasi dengan inovasi-inovasi agar tidak terjadi pungli. (BU/AT/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik