Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SEHUBUNGAN dengan penahanan Sri Hartini (Bupati Klaten) sebagai tersangka dalam kasus suap mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Kementerian Dalam Negeri telah menugaskan Wakil Bupati Sri Mulyani selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten.
Penugasan Sri Mulyani selaku Plt Bupati Klaten, berdasarkan Surat Kemendagri No 131.33/042/OTDA tanggal 5 Januari 2017, yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono. Surat ditujukan ke Gubernur Jawa Tengah, dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri dan Wakil Bupati Klaten.
Guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Klaten, Gubernur Jawa Tengah agar memerintahkan Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Plt Bupati Klaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat Kemendagri tersebut dijelaskan, bahwa KPK menahan Sri Hartini sejak 31 Desember 2016 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan sebagai berikut:
a. Pada Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
b. Pada Pasal 66 ayat (1) huruf C ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
c. Pada Pasal 91 ayat (2) huruf B ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas melakukan monitorong, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
Kemudian, terkait dengan kasus dugaan suap mutasi jabatan yang melibatkan Bupati Sri Hartini, Gubernur Jawa Tengah diminta untuk melakukan monitoring kasus tersebut dan melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Saat diminta konfirmasi, Sekretaris Daerah Jaka Sawaldi membenarkan bahwa Wakil Bupati Sri Mulyani mendapat tugas selaku Plt Bupati Klaten.
Penugasan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Klaten tertuang dalam Surat Kemendagri No 131.33/042/OTDA tanggal 5 Januari 2017.
Meski Plt Bupati Klaten sudah ditunjuk, kata Jaka, pengukuhan dan pelantikan 853 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Klaten yang semestinya dilakukan pada 30 Desember lalu, tetap belum dapat dilaksanakan karena masih harus menunggu persetujuan Kemendagri. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved