Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Jaksa masih Pikir-Pikir atas Vonis Bebas La Nyalla

Yogi Bayu Aji
27/12/2016 19:24
Jaksa masih Pikir-Pikir atas Vonis Bebas La Nyalla
(MI/Adam Dwi)

JAKSA penuntut umum (JPU) belum menentukan sikap atas vonis bebas terhadap mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti. Mereka masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

"Kita punya trik, punya teknik untuk mengajukan kasasi karena di undang-undang diberikan waktu untuk pikir-pikir," kata JPU Made Suarnawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Menurut dia, jaksa menghormati putusan hakim. Namun, mereka tidak sependapat dengan putusan hakim yang memvonis bebas La Nyalla dalam dugaan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dia menekanan, pertanggungjawaban pidana itu tidak bisa diwakilkan. Kendati, kata dia, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring sudah dihukum dalam kasus yang sama.

Jaksa pun berkeyakinan kuat bila dana pembelian initial public offering (IPO) atau penawaran saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5,3 miliar dari dana hibah belum pernah dikembalikan. Namun, dana itu seolah-olah sudah dikembalikan pada 2012.

"Padahal nyatanya tidak pernah dikembalikan. Dari alat bukti kita, meterai, ahli menyampaikan bahwa meterai yang ditempelkan itu (dibuat) tahun 2014 sehingga (pengembalian) seolah-seolah dibuat 2012, padahal materainya 2014 kan tidak nyambung logikanya," papar dia.

Dia pun menekankan, bila pun ada pengembalian dana, tidak menghapuskan pidana.
"Pertanggungjawabannya masih tetap selaku Ketum Kadin, itu tidak bisa diwakilkan pertanggungjawabannya," papar dia.

La Nyalla divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Pemprov Jatim. Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.

"Mengadili menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," kata Hakim Sumpeno.

Hakim pun memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Jaksa juga diperintahkan memulihkan harkat dan martabat dari La Nyalla. Namun, putusan ini tidak secara bulat keluar dari musyawarah lima hakim. Dua dari lima hakim memiliki dissenting opinion, yakni Hakim Sigit Herman Binaji dan Hakim Anwar.

Menurut Hakim Anwar, terdakwa patut bertanggungjawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterima Kadin Jatim. Dana hibah, kata dia, tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal.

La Nyalla itu dinilai abai dengan tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya terkait asal uang untuk pembelian saham perdana Bank Jatim. Keuntungan Rp1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara.

Sementara sebelumnya, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada La Nyalla. Jaksa juga menuntut agar mantan Ketum PSSI itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,115 miliar. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya