Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Densus 88 Polda Maluku Tangkap PNS Peneror 10 Bank di Ambon

Hamdi Jempot
26/12/2016 20:00
Densus 88 Polda Maluku Tangkap PNS Peneror 10 Bank di Ambon
(ANTARA/MUHAMMAD IQBAL)

APARAT Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dan Polda Maluku menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial WA alias SA terkait teror peledakan bom dan pemerasan di 10 bank Kota Ambon.

WA ditangkap di sebuah rumah di kawasan Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Minggu (25/12) sore, dan langsung dibawa ke Markas Densus 88 yang berada di Gedung Direktorat Pam Obvit Polda Maluku, kawasan Tantui Ambon.

Sebelum ditangkap, WA dibuntuti dari kawasan Gunung Malintang Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon. Kabid Humas Polda Maluku AKBP AR Tatuh mengatakan, tersangka ditangkap karena teror akan meledakkan bom yang disertai pemerasan pada 10 bank di Kota Ambon lewat surat yang dikirim sejak dua pekan terakhir ini.

"Densus 88 Polda Maluku menangkap WA alias SA, oknum PNS karena melakukan pengancaman (ledakan bom) dan pemerasan di 10 bank di Kota Ambon. Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus ini," kata Tatuh kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/12).

Menurut Tatuh, sejak dua pekan terakhir ini, tersangka mengirim surat kepada pimpinan bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta di Kota Ambon. Dalam suratnya itu, tersangka meminta pimpinan bank agar menyerahkan uang mulai dari Rp300 juta hingga Rp 500 juta untuk membantu perjuangan negara Islam (IS) di Suriah.

Namun, menurut Tatuh, permintaan tersebut tidak digubris pimpinan bank sehingga tersangka melakukan teror lagi dengan membawa benda mencurigakan seolah-olah bom di Bank Maluku untuk diledakkan, tetapi ternyata setelah diperiksa bukan bom.

"Karena tidak direspons pimpinan 10 bank, tersangka kemudian melakukan teror lagi dengan meletakkan benda mencurigan di Bank Maluku, seakan-akan kalau permintaannya tidak dituruti, maka dia akan meledakkan bom di semua bank," katanya.

Tatuh juga menyatakan, meski dalam surat tersebut tertulis permintaan uang untuk membantu perjuangan IS, ternyata tersangka bukan bagian dari kelompok dan jaringan IS. Tersangka melakukan tindakan ini karena terlilit utang dalam jumlah besar dengan pihak lain. Sehingga dia berharap, bila mendapatkan uang lewat teror bom dan pemerasan di bank itu bisa membayar utangnya.

"Ancaman teror dan pemerasan itu mengatasnamakan IS, tapi sebetulnya yang bersangkutan tidak terkait kelompok IS. Ini karena tersangka terlilit utang banyak saja sehingga berusaha bagaimana utangnya bisa terbayar, dengan membuat surat pengancaman dan pemerasan ke bank-bank," katanya.

Tatuh menambahkan, setelah menangkap tersangka, tim Densus 88 Polda Maluku menggeledah sejumlah tempat untuk mencari barang bukti terkait aksi teror dan pemerasan itu. Polisi mengamankan sejumlah material yang digunakan untuk teror bom, seperti kabel, pipa, sisa semen yang disimpang pada plafon sebuah hotel, dan menyita laptop, mesin printer, serta kop surat yang dikirim ke 10 bank.

Menurut Tatuh, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 335 dan 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, serta dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya