Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Gelar Diskusi dan Bahtsul Masail Nasional, FKABM Bahas Kepemimpinan di NU

Nurul Hidayah    
25/12/2025 09:36
Gelar Diskusi dan Bahtsul Masail Nasional, FKABM Bahas Kepemimpinan di NU
Forum Kiai Aktivis Bahtsul Masail (FKABM) NU menggelar diskusi dan bahtsul masail nasional.(Dok.Istimew)


FORUM Kiai Aktivis Bahtsul Masail (FKABM) NU menggelar diskusi dan bahtsul masail nasional pada Rabu (24/12), dengan tema besar 'Menjawab Problematika Kepemimpinan di Tubuh Nahdlatul Ulama Berbasis Argumentasi Keagamaan', di Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat. 

Beberapa masalah penting terkait polemik kepemimpinan di NU yang akan dibahas dan dirumuskan, yaitu (1) Hukum ormas keagamaan yang membiarkan penyusupan agenda zionisme ke dalam tubuh organisasi dan mengabaikan rasa kemanusiaan; (2) Hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi, dan bahkan terkesan melindungi dan membuat organisasi seakan-akan menjadi 'rumah aman' bagi para koruptor; (3) Hukum pengurus Tanfidziyah yang membangkang terhadap keputusan Syuriyah dan ketaatan pengurus PBNU terhadap al-imam al-a'zham di PBNU.

Diskusi dan Bahtsul Masail ini dihadiri 50-an kiai dan ulama muda NU aktivis bahtsul masail dari berbagai daerah di Jawa Barat. Diskusi dipandu K.H. Aik Iksan Anshori, sebagai moderator.

ALASAN PENYELENGGARAAN BAHTSUL MASAIL
K.H. Abdul Muiz Syaerozi, selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, menjelaskan alasan penyelenggaraan diskusi dan bahtsul masail dalam menyikapi problem kepemimpinan di NU.

"Kenapa kita mengadakan bahtsul masail ini? Pertama, kita tidak ingin terjebak pada polarisasi dukung-mendukung dari kedua belah pihak yang tidak dilandasi pada argumetasi ilmiah dan argumentasi keagamaan. Kedua, menunjukkan ke khalayak publik bahwa konflik di NU membawa berkah, yakni perkembangan pengetahuan baru bagi kita," tutur K.H. Abdul Muiz Syaerozi.

Ketiga, lanjutnya, penyelesaian konflik di PBNU secara politik tidak akan pernah selesai sehingga perlu ada gerakan strategis yang mengacu pada kepentingan masa depan di lingkungan NU.

"Pertanyaan lain, kenapa materi pembahasan dalam bahtsul masail kali ini yang diangkat adalah soal kepemimpinan di tubuh PBNU? Pertama, karena konflik yang terjadi menandai bahwa pola organisasi yang sekarang ini mengalami kebuntuan dan tidak lagi efektif dalam menjalankan tujuan utama didirikannya NU. Kedua, kita ingin ikut berkontribusi merumuskan, tidak hanya melulu melalui pendekatan administratif dan struktural, melainkan juga berdasarkan argumentasi keagamaan," imbuhnya.

SOAL ZIONISME
Rumusan diskusi dan bahtsul masail ditetapkan sebagai keputusan jawaban atas berbagai tema penting tersebut di atas yang pertama, hukum pengurus ormas keagamaan yang membiarkan penyusupan agenda zionisme ke dalam tubuh organisasi dan mengabaikan rasa kemanusiaan.

Para musyawirin (peserta bahtsul masail) sepakat bahwa hukum bekerjasama dengan zionis adalah haram mutlak dalam hal apapun sebagai bentuk mencegah terjadinya hal-hal buruk (sadd li al-dzari’ah) yang mengancam marwah organisasi. Selain itu, bekerjasama dengan zionis bertentangan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Bertentangan dengan Qanun Asasi NU yang menegaskan bahwa akidah ahlusunnah wal jamaah adalah satu-satunya ideologi keagamaan di dalam tubuh NU. Sementara itu, zionisme adalah ideologi lain yang bertentangan dengan ideologi keagamaan Aswaja NU.
2. Bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila yang menentang penjajahan.
3. Merusak nama baik dan marwah NU, yang bertentangan dengan salah satu dari maqashid al-syari’ah, yaitu hifzh al-‘irdh (menjaga harga diri atau kehormatan).
4. Tergolong dalam tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan (al-ta’awun ‘ala al-itsmi wa al-‘udwan) sebagaimana dalam Q.S. Almaidah: 2.
5. Larangan untuk memberi dukungan (wala`) kepada kaum kafir harbi. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Q.S. Almaidah: 51.

TERKAIT KORUPSI
Kedua, hukum pengurus ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi, dan bahkan terkesan melindungi dan membuat organisasi seakan-akan menjadi 'rumah aman" bagi para koruptor. Mengingat ada beberapa pengurus yang dicekal dan bahkan ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak dipecat, bahkan diberi bantuan hukum.

Menurut para ulama, sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Mawardi di dalam kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah, bahwa "jika seorang pejabat keluar dari keadilan menuju kezhaliman, dan dari amanat menuju khianat, maka ia telah termakzulkan dengan sendirinya karena perbuatannya tersebut".

Keterangan ini menunjukkan ormas keagamaan yang bersangkutan harus segera memberhentikan pengurusnya yang bermasalah, apalagi terlibat dalam kasus korupsi. Kalau tidak, maka pejabat berwenang di ormas tersebut akan kehilangan legalitasnya. "Jika seorang pejabat menjadi sebab terjadinya kerusakan, bukan perbaikan, kekuasaannya harus dicabut untuk mencegah bahaya yang lebih besar," sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abidin di dalam kitab al-Durr al-Mukhtar.

PEMBANGKANGAN TERHADAP SYURIYAH
Ketiga, hukum pengurus Tanfidziyah membangkang keputusan Syuriyah dan ketaatan pengurus PBNU terhadap al-imam al-a'zham (siapa al-imam al-a'zham di PBNU).

Dalam keadaan darurat dan mendesak seperti saat ini, berdasarkan dua pelanggaran yang disebutkan dalam Risalah Syuriyah yang ditandatangani Rois Am KH. Miftahul Akhyar, maka Syuriyah bisa didudukkan dalam posisi tertinggi dalam kepengurusan PBNU. "Posisi Ketua Tanfidziyah dan Rais Aam itu seperti orangtua dan anak, guru dan murid, kiyai dan santri. Anak harus patuh kepada orangtua, murid harus patuh kepada guru atau santri harus patuh kepada kiyai selama orang tua dan guru dalam rangka pendisiplinan dan sesuai dengan syariat," kata Kiai Abdul Muiz.

Ia melanjutkan, tugas pengurus ormas keagamaan, dalam hal ini pengurus Tanfidziyah, adalah amar makruf dan nahi mungkar, mendampingi dan membimbing umat, mewujudkan kemaslahatan dan menjauhi madharat, dan lain sebagainya. Jika mereka menyimpang atau bahkan bertentangan dengan cita-cita NU, maka Syuriyah sebagai lembaga kepemimpinan tertinggi bisa menegur dan memberi sanksi tegas kepada pengurus Tanfidziyah. Di antara sanksinya adalah dengan memberhentikan atau menggantinya dengan yang lain.

Menurut Kiai Jamaluddin Mohammad, di AD ART PBNU sendiri ada penegasan, "Syuriah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama". Oleh karena itu, lanjutnya, untuk ke depan, perlu ada penguatan kelembagaan, khususnya kelembagaan Syuriyah. Maksudnya, dalam muktamar, para muktamirin hanya memilih "Ketua Umum Tanfidziyah", sementara lembaga Syuriyah penunjukannya berdasarkan kesepakatan para ulama di NU, dalam hal ini adalah Ahwa (Ahlul Halli wal Aqdi).

"Secara personal, Rais Aam, tidak bisa diposisikan sebagai al-imam al-a'zham. Tetapi secara kelembagaan, Syuriyah, itu memungkinkan untuk memegang otoritas tertinggi di NU. Makanya, untuk ke depan, di dalam muktamar, perlu ada pembahasan soal penguatan kelembagaan Syuriyah sebagai representasi Pimpinan Tertinggi di NU," ujar Kiai Jamaluddin.

Untuk mempertegas posisi Syuriyah yang merepresentasikan ulama atas Tanfidziyah di NU, Kiai Jamaluddin mengutip pandangan Imam Fakhruddin al-Razi di dalam kitab Tafsir Mafatih al-Ghayb,

"Ulama adalah penguasa karena kekuatan intelektual mereka yang sempurna, dan raja adalah penguasa karena kapasitas dan kapabilitas mereka. Namun, otoritas ulama lebih sempurna dan kuat daripada otoritas raja, karena otoritas ulama tidak dapat dicabut (dihapus) atau diberhentikan, sementara otoritas raja dapat dicabut. Otoritas raja berada di bawah otoritas ulama, dan otoritas ulama memiliki sifat yang sama dengan otoritas para nabi, sementara otoritas raja memiliki sifat yang sama dengan otoritas Fir’aun!”

REKOMENDASI BATHSUL MASAIL
Di akhir kegiatan, para musyawirin menyepakati disusunnya rekomendasi yang terangkum dalam "Risalah Babakan Ciwaringin Cirebon", sebagai berikut:

1. Kepada seluruh warga Nahdliyyin, khususnya pengurus NU di semua tingkatan, agar menjaga, menghargai, menghormati serta memperkokoh posisi Syuriyah, utamanya Rais Aam sebagai representasi Pimpinan Tertinggi di NU.
2. Mendukung pemakzulan Ketum PBNU oleh Syuriyah berdasarkan hasil Diskusi dan Bahtsul Masail Nasional Babakan Ciwaringin Cirebon.
3. Memberhentikan para pengurus NU di seluruh tingkatan yang bermasalah atau terjerat kasus tindak pidana. 
4. Seluruh pengurus harus berpegang teguh pada Qanun Asasi dan Ideologi Aswaja yakni tidak merekrut orang asing yang berkewarganegaraan asing, atau orang berideologi lain selain Aswaja Nahdliyah sebagai pengurus NU.
5. Memohon kepada Syuriyah untuk melakukan islah dan memberikan tabayun dengan/kepada Mustasyar terkait alasan pemakzulan Ketum PBNU. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya