Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Sri Sultan Menetapkan UMP DIY Naik 6,78%

Agus Utantoro
24/12/2025 12:00
Sri Sultan Menetapkan UMP DIY Naik 6,78%
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X(MI/Agus Utantoro)

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) DIY tahun 2026  sebesar RpRp2.417.495 atau naik 6,78% atau terjadi kenaikan sebesar Rp153.414,05 dibandingkan yang berlaku tahun sebelumnya.

Besaran UMP yang akan berlaku mulai Januari 2026 ini, ditetapkan dengan mengikuti rekomendasi rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur akademisi.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY, Priyonggo Suseni, Rabu mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

"Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.417.495  mengalami kenaikan sebesar 6,78% (enam koma tujuh puluh delapan persen) atau sebesar Rp153.414,05," katanya.

Dikatakan selanjutnya Dewan Pengupahan Provinsi DIY menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor Konstruksi dan sektor Transportasi (hanya pada angkutan penumpang dan barang) dengan mempertimbangkan karakteristik risiko dan perkembangan ekonomi melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan Provinsi DIY.

Namun demikian, katanya hasil analisis mendalam terhadap kondisi terkini kedua sektor ini di Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan adanya sejumlah tantangan struktural. 'Sektor Transportasi dan Pergudangan memang mencatat kontribusi terhadap perekonomian daerah yang relatif lebih tinggi dibandingkan rata-rata Pulau Jawa, namun laju pertumbuhan sektor ini berfluktuasi dan cenderung turun," katanya.

Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut, jelasnya penerapan UMSP pada sektor Konstruksi dan sektor Transportasi-Pergudangan dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2028 tertinggi di Kota Yogyakarta yang naik 6,50% atau naik Rp172.551,17 sehingga menjadi Rp2.827.593 dan terendah di Kabupaten Gunungkidul yang meski naik 5,935 atau naik Rp138.115,00 besarannya menjadi Rp2.468.378.

Sedangkan di Kabupaten Sleman UMK yang akan berlaku adalah Rp2.624.387 yang berarti naik sebesar Rp148,00 atau 6,29%, Kabupaten Bantul menjadi Rp2.509.001 setelah naik sebesar Rp153.280,15 atau 6,29%, Kabupaten Kulon Progo menjadi Rp2.504.520 setelah naik Rp153.280,15 atau daik 6,52%. "Upah Minimum yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota," katanya.

Ia menambahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota berlaku pula bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1  tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Ditegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota  serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya