Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENJADI seorang kepala desa di Karawang, Jawa Barat, seolah menjadi 'raja kecil' di daerahnya. Apalagi, dengan kesempatan anggaran ratusan juta rupiah yang digelontorkan oleh pemerintah untuk membangun desa yang mandiri demi meningkatkan perekonomian masyarakat perdesaan.
Namun, apa yang terjadi ketika anggaran yang harusnya menjadi amanah untuk kesejahteraan rakyat tersebut dipakai untuk kesenangan pribadi sang kades.
Seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa Cilewo, Komarudin, yang ditetapkan menjadi tersangka karena menggelapkan dana desa sebesar Rp96 juta untuk memenuhi hobinya untuk berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam.
Kanit Unit Tipikor Polres Karawang, Iptu M Wasis. menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Kades Cilewo menggelapkan dana desa tahun 2015 untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, dia mengakui uangnya dipakai untuk hiburan malam.
Berkas kasusnya pun sudah dilimpahkan kejaksaan dan sekarang ini masih dilakukan penelitian oleh jaksa.
"Kami menyakini di akhir Desember berkas kades Cilewo P21 (lengkap)," ucap Wasis.
Selain Komarudin, tersangka korupsi yang dilakukan oleh kades juga terjadi Asep Kadarusman, Kepala Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel.
Menurut Wasis, dia ditangkap lantaran telah merugikan negara mencapai Rp2,7 miliar. Jumlah itu diperoleh dari awal tersangka menjabat sebagai Kades Parungmulya di 2013-2015.
Dengan modus melakukan pemungutan biaya saat perusahaan mengurus izin dan meminta limbah dengan alasan untuk kas desa. Akan tetapi, uang yang terkumpul tersebut digunakannya untuk membeli sejumlah barang mewah sang kades.
Menurut Wasis, tersangka akan dikenakan Pasal 8 Penggelapan dan Pasal 12 huruf E UU RI dengan ancaman minimal 5 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Unit Tipikor Polres Karawang Ajun Komisaris (AK) Hairullah menambahkan, hingga akhir 2016 ini, pihaknya sudah menyelesaikan dua kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Karawang.
"Target dua kasus korupsi setiap tahun, dan Polres Karawang sudah memenuhinya. Bahkan bisa melampauinya," ucapnya.
Untuk mengungkap kasus korupsi, ia menyebutkan perlu waktu yang panjang agar kasusnya tidak mentah saat di dalam persidangan. Bahkan, Polres setempat sempat kalah dalam praperadilan pertama yang dilakukan oleh tersangka korupsi Asep Kadarusman.
"Khususnya terkait pemeriksaan saksi-saksi ahli. Sebab prosedurnya tidak seperti menangani tindak pidana kriminal lain," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved