Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Pelaksanaan UN Banyak Bertentangan UU Sisdiknas

Heri Susetyo
20/12/2016 19:02
Pelaksanaan UN Banyak Bertentangan UU Sisdiknas
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

SEKRETARIS Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sekaligus Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah Dr Abdul Mu'ti menilai pelaksanaan ujian nasional (UN) banyak bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Menurut dia, yang mengevaluasi pendidikan ialah guru, bukan negara. Sebab, tugas negara adalah mengevaluasi institusi pendidikan. UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 sudah menjelaskan soal school based management, yang mana sekolah sebagai satuan pendidikan memiliki kewenangan. Kewenangan itu bersifat akademik dan manajerial dalam kontek pengembangan pendidikan sesuai dengan ciri khususnya.

Terkait school based management tersebut, lanjut Mu'ti,sekolah sebenarnya juga memiliki kewenangan mengembangkan kurikulum sendiri. Hal ini sudah pernah dilakukan dengan nama Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan. Sehingga kurikulum sekolah bisa berbeda antara sekolah satu dengan lainnya.

Soal kompetensi intinya sama, tetapi pengembangannya berbeda antara satu sekolah dengan yang lain. Sekolah juga punya kewenangan menetapkan kelulusan peserta didik.

"Dalam UU Sisdiknas itu diatur bahwa satuan pendidikan yang berhak mengeluarkan ijazah peserta didik adalah satuan pendidikan yang terakreditasi," kata Mu'ti di sela acara Muhammadiyah Education Festival and Conference 2016, di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur Selasa (20/12).

Karena berhak mengeluarkan ijazah, satuan pendidikan juga berhak membuat ujian sendiri. Menurut Mu'ti, hal ini sangat prinsip. Juga terkait pembiayaan sekolah, yang mana ada sekolah yang sebenarnya sudah mandiri. Dalam konteks ini, negara atau pemerintah memiliki kewenangan dalam hal keterpenuhan standar akreditas. Satuan pendidikan harus terakreditasi dan biaya akreditasi itu sepenuhnya dibiayai pemerintah baik pusat maupun daerah.

"Nah, begitu satuan pendidikan terakreditasi, maka bisa melaksanakan ujian sendiri," kata Mu'ti.

Dalam konteks tersebut, maka UN merupakan satu bentuk evaluasi belajar oleh pemerintah. Padahal, evaluasi belajar itu seharusnya oleh guru. Sehingga secara konstitusional pelaksanaan UN tidak sesuai dengan UU Sisdiknas. UN ini, kata Mu'ti, muncul di tengah jalan saat UU Sisdiknas diberlakukan.

Sebab, sebelum UN, dulu disebut Ebtanas. Bahkan, sejak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, hasil UN bukan sebagai penentu kelulusan siswa, melainkan hanya sebagai pertimbangan. Adapun titik tengah kelulusan siswa tidak ditekankan pada nilai akademik, melainkan sikap dan kepribadian. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya