Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Ditegur Kapolri, Kapolres Kulonprogo dan Bekasi Kota Cabut Surat Edaran

Ardi Teristi Hardi
19/12/2016 23:06
Ditegur Kapolri, Kapolres Kulonprogo dan Bekasi Kota Cabut Surat Edaran
(MI/RAMDANI)

KEPALA Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menegur keras Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo mengenai surat edaran merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kulon Progo, AKB Nanang Djunaedi, menyatakan telah mencabut surat imbauan tersebut.

"Surat imbauan tersebut sudah saya cabut sesuai instruksi atau perintah Kapolri," kata dia, Senin (19/12) sore.

Secara fisik, lanjut dia, surat tersebut memang belum diedarkan. Ia mengatakan, surat tersebut belum diedarkan ke pimpinan perusahaan dan tembusan alamatnya.

"Surat imbauan tersebut hanya sebatas untuk koordinasi dengan para kapolsek dan jajaran Polres Kulonprogo untuk antisipasi adanya intoleransi," pungkas dia.

Sementara itu, Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana menarik serta merevisi surat imbauan berkaitan dengan larangan pemaksaan kehendak perusahaan kepada pekerjanya untuk mengenakan atribut Natal di wilayah setempat.

"Kita akan tarik dan akan kita revisi yang salah dari surat edaran itu," ujarnya di Bekasi, Senin.

Surat edaran Kamtibmas bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota, tertanggal 15 Desember 2016 itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan untuk menjamin hak beragama umat Islam, Hindu, Budha, Kong Hu Cu, untuk tidak memaksakan kehendak menggunakan atribut keagamaan satu agama tertentu seperti atribut Natal dan Tahun Baru.

Setidaknya ada tiga rujukan yang mendasari surat edaran tersebut, yakni UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, kedua Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim, dan rujukan terakhir adalah Kirsus Sat Intelkam Polrestro Bekasi Kota Nomor R/09/Kirsus/XII/2016/SIK tentang pengamanan Natal dan Tahun Naru.

Hal yang mendasari revisi dan penarikan surat tersebut ialah perintah dari Kapolri yang menganggap surat edaran yang dikeluarkan Polrestro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo tidak tepat.

"Saya ikuti perintah atasan saya, untuk menarik surat tersebut," ujarnya.

Dikatakan Umar, pihaknya belum dapat memublikasikan revisi terkait surat tersebut.

"Nanti tunggu suratnya selesai revisi. Secepatnya, kita edarkan kembali," ujarnya.

Setelah direvisi, Polrestro Bekasi Kota akan mengedarkan kembali kepada seluruh elemen masyarakat.

"Penekanan dalam surat imbauan Kamtibmas itu adalah pelarangan pemimpin perusahaan yang memaksa karyawannya menggunakan atribut keagamaan seperti topi sinterklas," kata Umar.

Apabila ada karyawan muslim atau agama lain dengan sukarela menggunakan atribut Natal dan Tahun Baru dalam rangka memeriahkan suasana perayaan keagamaan umat Kristiani, kata Umar, silakan saja dilakukan seperti itu.

"Silakan saja kalau dilakukan secara sukarela tanpa ada pemaksaan," ujarnya.

Latar belakang surat edaran tersebut, kata dia, untuk meredam aksi sweeping yang dilakukan ormas saat mengetahui ada karyawan otomotif di wilayah Jatiasih memaksakan karyawannya mengenakan atribut Natal dan Tahun Baru. (Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya