Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
SEORANG anak Lu Bin Jin, 24, mengajak ibunya, Yuliantin, 43, untuk menjual narkoba jenis ekstasi. Ibu dan anak ini dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Badung saat mengambil paket 4.200 butir ekstasi di sebuah tempat pengiriman barang di Jalan Pula Kawe No 61 Pedungan Denpasar, Bali, Selasa (13/12), pukul 15.00 Wita. Barang bukti sebanyak itu akan dipakai untuk malam pergantian tahun.
"Rencananya untuk dipakai pada pesta malam Tahun Baru, tetapi mereka keburu ditangkap," ungkap Kapolres Badung, AKBP Rudi Setiawan, didampingi Wakapolres Polres Kompol Erwin Pratomo dan Kasat Narkoba AKP Joko Hariadi di Mapolres Badung, Senin (19/12).
Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka Lu Bin Jin sering menerima paket narkoba. Informasi itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka.
Awalnya, polisi mengintai tempat tinggal mereka di seputaran Perumahan Dukuh Sari Denpasar. Selanjutnya, petugas yang mengawasi pergerakan tersangka melihat ibu dan anak itu ke luar dari tempat kos mereka ke tempat pengiriman untuk mengambil paket.
Petugas pun langsung membuntuti kedua tersangka dan setelah mendapatkan paket barang haram tersebut, polisi langsung meringkus mereka. Ekstasi tersebut dikemas dalam beberapa bentuk paket, yaitu 12 paket yang masing-masing berisi 100 butir warna ungu-merah muda, 3 paket yang masing-masing berisi 500 butir warna abu-abu, dan 3 paket masing-masing berisi 500 butir warna cokelat-merah muda berlogo pinguin.
"Dan ternyata informasi itu benar karena ini merupakan pengambilan paket yang keempat. Pengambilan pertama sampai ketiga lolos dan baru kali ini mereka ketangkap," terang Rudi.
Para pengedar ini mendapatkan keuntungan dalam peredaran ekstasi tersebut. "Untuk sekali ambil paket ini, upahnya Rp2,5 juta," sambungnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku paket tersebut dikirim seseorang berinisial OM dari Surabaya, Jawa Timur. Perkenalan tersangka dengan sang bandar itu atas rekomendasi salah seorang teman Lu Bin Jin berinisial Y yang saat ini mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan karena kasus narkoba.
Rencananya barang bukti ini akan diedarkan di wilayah Denpasar dan Kuta dalam rangka pesta pergantian tahun.
"Mereka ini bekerja berdasarkan perintah atau petunjuk dari bandar yang di Surabaya untuk diantar atau diedarkan kepada orang-orang yang memesan. Dan kita masih dalami untuk pengembangan lebih lanjut terkait pengakuan mereka ini," tutur mantan Kapolsek Penjaringan, Polda Metro Jaya, ini.
Sementara Joko menambahkan, peran ibu dan anak itu sama-sama sebagai pengedar. Lu Bin Jin tega mengajak ibunya masuk ke dunia narkoba karena ia tidak memiliki identitas untuk mengambil paket narkoba itu. Meski demikian, janda asal Banyuwangi itu mengetahui bahwa paket tersebut ialah narkoba.
"Ibunya tahu bahwa itu (paket) narkoba dan mereka sama-sama mengedar. Jadi, bukan dia dijebak oleh anaknya. Mungkin ibunya mau lantaran faktor ekonomi karena ibu ini kerjanya pembantu rumah tangga freelance, sedangkan anaknya tidak kerja," pungkasnya.
Para tersangka terancam penjara seumur hidup karena dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved