Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, akhirnya memvonis masing-masing hukuman 15 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus kepemilikan 10 kilogram sabu dan 4.951 butir pil ekstasi.
Keempat terdakwa itu ialah Mukhtaruddin alias Din, Saiful Hadi alias Agam bin Abdul Jalil, Irwansyah alias Ade bin Suwandi, dan Fahrul Razi alias Radir.
Putusan terhadap keempat terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang di Ruang Kartika, PN Medan, Senin (19/12).
Majelis hakim berpendapat keempat terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," ujar Ketua Majelis Hakim Djaniko.
Dalam persidangan itu, majelis hakim memberikan putusan berbeda untuk Ik Min alias Amin, terdakwa lainnya. Ia dihukum dengan 14 tahun penjara karena perannya hanya sebagai kurir. Namun, untuk kelima terdakwa dalam kasus yang sama tersebut, majelis hakim sepakat menghukum masing-masing terdakwa dengan denda Rp1 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelas Djaniko.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut empat terdakwa kasus narkoba masing-masing selama 20 tahun penjara. Sementara Ik Min dituntut lebih ringan selama 18 tahun penjara.
Menyikapi putusan ini, baik JPU dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Para terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat pada 19 Maret 2016 sekitar pukul 13.10 WIB. Penangkapan berawal saat tim BNN mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di area parkiran Indogrosir Jalan Amplas Medan, Sumut.
Dalam perkara ini, Fahrul menghubungi terdakwa Mukhtaruddin via telepon dan memesan sabu. Lalu Mukhtaruddin menghubungi orang yang bernama Abeng (DPO) untuk memesan sabu yang dipesan oleh Fahrul.
Selanjutnya, Mukhtaruddin dihubungi oleh Abeng untuk menjemput sabu ke Malaysia. Atas perintah Abeng, kemudian Mukhtaruddin memerintahkan orang bernama Anas (DPO) untuk mengambil sabu yang diperintahkan oleh Abeng kepada terdakwa dari Malaysia untuk dibawa ke Aceh. Anas menjemput narkotika tersebut dari Malaysia dan membawanya ke Aceh.
Kemudian Abeng memberitahu Mukhtaruddin bahwa pesanan 10 bungkus sabu dengan total berat 10 kg dan 4.951 butir pil ekstasi telah tiba di Aceh. Lalu Fahrul memerintahkan Mukhtaruddin agar menyerahkan pesanannya tersebut kepada Saiful yang merupakan kurirnya di Medan. Pada 17 Maret 2016, Mukhtaruddin menghubungi Irwansyah via telepon dan memerintahkan untuk mengambil barang haram itu dari Anas di Aceh.
Pada Jumat 18 Maret 2016, Irwansyah menjemput sabu dan pil ekstasi tersebut ke Penteute Aceh Utara dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna putih nopol BK-1541-UB dari Anas. Di Aceh, Irwansyah didatangi dua orang pengendara sepeda motor dan menyerahkan 1 buah kardus berisi narkotika yang telah dipesan.
Irwansyah memasukkan narkotika tersebut dalam mobilnya dan langsung menuju ke Medan. Kemudian, Irwansyah menuju Indogrosir di daerah Amplas Medan dan menemui Saiful yang juga sudah berada di area parkiran tersebut sedang memasukan belanjaan ke dalam Mobil Honda City nopol BK-1815-ZX miliknya.
Irwansyah lalu menyerahkan dan memasukkan narkotika jenis sabu 10 kg dan 4.951 butir pil ekstasi ke dalam bagasi Saiful. Namun, secara tiba-tiba petugas BNN melakukan penangkapan terhadap keduanya dan mengamankan barang bukti tersebut.
Irwansyah mengaku bahwa sabu dan pil ekstasi itu milik Mukhtaruddin yang akan diserahkan kepada pemesannya Fahrul. Sedangkan narkotika jenis pil ekstasi akan diserahkan kepada Ik Min.
Petugas melakukan pengembangan yang kemudian menangkap Mukhtaruddin sekitar pukul 13.10 WIB di Jalan Raya Gatot Subroto Medan. Tak hanya itu, petugas juga meringkus Fahrul dan Ik Min. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved