SEKITAR 360 siswa yang bersekolah di Kampus Melati, di Jalan HAM Rifadin, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terancam tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar. Pasalnya, pemilik lahan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, berniat menarik kembali lahan tersebut. "Pemprov Kalimantan Timur sudah meminta seluruh siswa keluar dari Kampus Melati paling lambat 31 Oktober. Kami dan seluruh siswa tidak akan meninggalkan lokasi ini karena gedung dan seluruh isinya merupakan aset kami, bukan milik pemprov," papar Ketua Yayasan Melati, Maryanto, kemarin.
Yayasan Melati menggelar kegiatan belajar mengajar untuk kelompok bermain, taman kanak-kanak, SMP Plus Melati, SMA Plus Melati, dan SMK Plus Melati. Yayasan itu berdiri sejak 15 April 1994. Yayasan beroperasi berdasarkan permintaan warga yang menginginkan adanya sekolah unggulan di Kalimantan Timur. Kala itu, Pemprov Kalimantan Timur menyerahkan lahan seluas 12 hektare untuk digunakan sebagai tempat pendidikan.
Dalam perjalanan, gesekan terjadi antara Yayasan Melati dan Pemprov Kaltim pada 2009-2010. Gugatan pun dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Dalam putusannya, PTUN Samarinda menolak gugatan Yayasan Melati. Namun, yayasan mengajukan banding ke PTUN Jakarta. "Jika pemprov mengacu kepada putusan PTUN Samarinda yang menolak gugatan kami, itu sama sekali tidak berdasar. Seharusnya, pemprov dan dinas pendidikan mendukung Yayasan Melati dalam memajukan pendidikan di Kalimantan Timur," lanjut Maryanto. Pada awal bulan ini, Yayasan Melati juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI. Tembusan surat itu dilayangkan ke sejumlah lembaga.