Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD Jawa Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Sabtu (15/11). Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jatim.
APBD 2026 ditetapkan dengan Pendapatan Daerah Rp26,3 triliun, Belanja Daerah Rp27,2 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp916,7 miliar. Postur ini kembali turun dibandingkan tahun sebelumnya akibat kebijakan fiskal nasional yang mengurangi kapasitas fiskal daerah.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyebut penurunan terjadi dua tahun berturut-turut dengan total koreksi pendapatan sekitar Rp7 triliun. Pada 2025, penerapan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengurangi pendapatan provinsi sebesar Rp4,2 triliun dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. Sementara pada 2026, pemangkasan Transfer Keuangan Daerah dari pemerintah pusat menambah penurunan sebesar Rp2,8 triliun.
“Kontraksi ini bukan karena lemahnya pengelolaan keuangan daerah, tetapi dampak dari kebijakan nasional,” ujar Khofifah.
Meski pendapatan terkoreksi, Pemprov Jatim mencatat kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp695 miliar atau tumbuh 4%. Khofifah memastikan alokasi belanja tetap difokuskan pada sektor prioritas. Pemprov telah melakukan efisiensi lebih dari Rp1,1 triliun sejak awal tahun untuk menjaga ruang fiskal.
Sejumlah program perlindungan sosial justru dialokasikan lebih besar, antara lain PKH Plus, KIP Jawara untuk Kepala Rumah Tangga Perempuan, serta Program Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu).
“Program untuk masyarakat desil 1 sampai 4 tetap menjadi prioritas,” kata Khofifah.
APBD 2026 ini memuat sembilan prioritas pembangunan, termasuk pengentasan kemiskinan, penurunan ketimpangan, penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan konektivitas wilayah, peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan, pendidikan dan kesehatan merata, serta penguatan tata kelola pemerintahan dan keberlanjutan lingkungan.
Raperda APBD 2026 akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dalam tiga hari setelah pengesahan untuk proses evaluasi, sesuai PP No.12/2019 dan Permendagri No.14/2025.
Di luar pembiayaan APBD, Pemprov Jatim memperluas kerja sama strategis, termasuk misi dagang ke Singapura yang mencatat transaksi Rp4,16 triliun serta program RISING Fellowship yang membuka kolaborasi di sektor kesehatan, investasi, pendidikan, dan reformasi birokrasi.
“Penguatan pembangunan tidak hanya berbasis APBD, tetapi juga kolaborasi dengan berbagai pihak,” ucap Khofifah. (Z-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved