Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEJATI Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR, di Gunungkidul yang melibatkan Kepala Kantor Basarnas Yogyakarta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi Basarnas itu, Kepala Basarnas Kantor Yogyakarta, Waluyo Raharjo menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp160 juta.
Dikatakan dalam pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY berkeyakinan Waluyo Raharjo cukup aktif untuk meminta bagian dari pengadaan tanah.
"Bahkan ada semacam komitmen tertulis yang berisi kewajiban swasta menyerahkan uang hingga Rp1,5 miliar dari proses pengadaan itu," ujarnya.
Selain adanya komitmen tertulis, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta berhasil mengetahui keaktifan Kepala Kanto Basarnas Yogyakarta, melalui akun WA milik tersangka.
Didampingi para Asisten Kejati DIY itu, Azwar menyebutkan untuk pengadaan itu keseluruhan bernilai hampir Rp6 miliar. Pihak swasta yang menyerahkan uang kepada Waluyo Raharjo adalah Diaz.
Menurut Azwar, Diaz juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menyita uang dari Waluyo Raharjo, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta juga menyita uang sebesar Rp550 juta dari tangan Isbudi.
"Isbudi adalah pemilik tanah yang tanahnya akan dibeli untuk Pos SAR," ungkapnya.
Dijelaskan uang sebesar itu untuk uang muka pengadaan tanah.
"Uang tersebut sudah diterima oleh Isbudi. Sedianya Isbudi dan Diaz akan menandatangani proses jual beli tanah di kantor salah satu notaris, namun ternyata Diaz tidak datang hingga batal," katanya.
Azwar menambahkan kasus ini mulai pemberkasan dan diharapkan tahap ini selesai bulan Desember ini.
Apakah akan ada tersangka lain? Azwar mengungkapkan masih dimungkinkan adanya tersangks lain sesuai hasil pengembangan kasus ini. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved