Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Atambua bersama Kepolisian Resort Belu berhasil menangkap 8 orang tersangka yang diduga akan melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Delapan orang WN Uzbekistan itu ditangkap di pesisir Pantai Berluli, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Belu, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (25/8) malam.
Mereka diduga kuat akan menyeberang ke Timor Leste. Ada pun ke-8 WNA Uzbekistan yang ditangkap tersebut berinisial SA, ORY, OUB, SSA, ET, YYT, UY dan MK.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra bersama Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangan resminya mengatakan, para pelaku sudah diamankan sejak Senin (26/8) pukul 17.00 WITA. Petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, melalui Kepala Seksi Inteldakim bersama aparat dari Polres Atambua mengamankan para terduga.
Penangkapan ini berawal dari informasi didapat masyarakat setempat. Dimana masyarakat melihat keberadaan WNA di sekitar Kabupaten Belu, tepatnya di sekitar Pantai Berluli yang berada di Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak.
Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 18.30 WITA tim dari seksi Inteldakim melakukan koordinasi dengan tim Intelkam Polres Belu sebagai tim pertama yang akan mengonfirmasi kebenaran informasi dimaksud dan tiba di lokasi pada pukul 19.30 WITA.
"Berdasarkan informasi dari tim satuan Intelkam Polres Belu, bahwa benar adanya aktifitas dan titik lokasi dari 8 WNA tersebut dimana mereka sudah menaiki perahu kayu pada saat kondisi air laut sedang surut," pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra.
Eka Putra menjelaskan, ketika aparat tiba di lokasi, para WNA terlihat sedang turun kembali ke pinggir pantai dengan membawa barang bawaan pada pukul 17.30 WITA, diduga tidak bisa melakukan pemberangkatan dikarenakan ketinggian air laut. Selanjutnya, tim gabungan kedua dari Seksi Inteldakim dan Sat Intelkam Polres Belu segera bergerak menuju ke lokasi dan mengantisipasi penjemputan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian. Para WNA tersebut terus dalam pengintaian petugas.
Pada pukul 20.00 WITA tim langsung bergerak untuk mengintai terlebih dahulu ke 8 WNA tersebut. Tim menduga bahwa pada saat ketinggian air laut naik mereka akan kembali melanjutkan perjalanan menggunakan kapal yang sama. "Sekitar pukul 20.40 WITA, Sat Intelkam Polres Belu mengambil keputusan untuk melakukan pendekatan dan pemeriksaan terhadap ke 8 WNA tersebut dikarenakan faktor penerangan yang sangat minim dan ditakutkan WNA tersebut melarikan diri, juga ketidakadaan sarpras terkait kapal bagi petugas," tutur Putu Agus.
Lanjutnya, pada pukul 21.15 WITA, tim gabungan sepakat untuk membawa ke 8 WNA tersebut agar dilakukan pemeriksaan dan diambil keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
BARANG BUKTI
Kedelapan WNA Uzbekistan itu ditahan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah paspor dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan sampai 25 Agustus 2025, 1 (satu) buah paspor dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan sampai 14 Agustus 2025, 3 (tiga) buah paspor dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan sampai 31 Agustus 2025, dan 3 (tiga) buah paspor dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan sampai 12 September 2025.
Kepala Imigrasi Atambua menerangkan bahwa SA, ORY, OUB, SSA, ET, YYT, UY, dan MK adalah 8 (delapan) WNA berkewarganegaraan Uzbekistan diduga menggunakan titik lokasi pesisir Pantai Berluli sebagai jalur keluar ilegal yang memiliki jarak terdekat garis pantai dengan wilayah negara Timor Leste dan Australia.
Mereka diduga menggunakan Visa On Arrival sebagai kedok wisatawan yang melakukan kunjungan wisata di wilayah Indonesia. "Kedelapan warga negara asing berkewarganegaraan Uzbekistan tersebut diduga menggunakan jasa kepengurusan oleh Warga Negara Indonesia inisial BI untuk mencarikan fasilitas keberangkatan melalui jalur keluar ilegal yang telah disepakati," ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 8 WNA Uzbekistan tersebut, petugas mengkategorikan mereka sebagai korban TPPM yang difasilitasi oleh sponsor atau penghubung Warga Negara Indonesia atas nama Boni sesuai keterangan pemeriksaan dari informan.
"Kedelapan WNA Uzbekistan tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap 8 WNA Uzbekistan ini agar memberikan efek jera dan mereka tidak dapat melakukan tindakan perbuatan yang sama melalui jalur yang berbeda di wilayah Indonesia kembali dalam waktu dekat. Mereka rencananya akan dideportasi pada hari Senin, 1 September 2025 melalui penerbangan Bandara Ngurah Rai," tegasnya. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved